PROBOLINGGO — Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota memulai penyelidikan atas dugaan pemalsuan dokumen dalam sengketa tanah seluas delapan hektare di Desa Sumberrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Kasus ini dilaporkan oleh Solichin, salah seorang ahli waris pemilik tanah.
Kuasa hukum pelapor, Zainuddin, S.H. dari M.Z Law & Partner, mendampingi kliennya dalam proses klarifikasi yang digelar di Ruang Kanit IV Pidkor Polres Probolinggo Kota, Selasa (1/11/2025). Proses tersebut berlangsung selama sekitar dua jam.
Zainuddin menjelaskan, sengketa berawal saat tanah milik kakek Solichin telah dikuasai pihak lain sejak 2003 dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu.
“Laporan ini kami ajukan karena ada dugaan pemalsuan surat keterangan waris dan hibah yang dibuat oleh oknum ahli waris berinisial F.
Dalam dokumen itu, data di liter C tidak sesuai dengan persil yang sebenarnya, bahkan tidak cocok dengan data resmi di desa,” jelas Zainuddin usai klarifikasi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kejanggalan lain.
“Ada perangkat desa yang mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, namun tanda tangannya tercantum di dalamnya,” tambahnya.
Penyelidikan ini telah resmi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/859/XI/RES.1.9./2025/Reskrim tertanggal 1 November 2025.
Menurut Zainuddin, langkah selanjutnya dari penyidik adalah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
“Penyidik akan memanggil seluruh ahli waris dari keluarga Sadrimun Bongso, terutama pihak F, serta perangkat desa dan mantan Kepala Desa Sumberrejo yang terkait,” pungkasnya.
Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran atas dokumen yang diduga tidak sah tersebut.
Editor : Redaksi