SURABAYA - Operasional Rumah Potong Unggas (RPU) di kawasan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, kembali masuk radar pengawasan DPRD Kota Surabaya. Meski pengelolaannya telah resmi dialihkan kepada BUMD PT RPH Surabaya (Perseroda), fasilitas tersebut dinilai belum mampu menjawab kebutuhan industri unggas secara strategis karena minimnya perangkat vital, khususnya Air Blast Freezer (ABF).
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, menegaskan bahwa absennya ABF membuat RPU Jeruk tidak memiliki daya saing, terlebih untuk melayani kebutuhan pasar luar pulau yang mensyaratkan pembekuan cepat dalam kapasitas besar.
“RPU Jeruk belum memiliki ABF. Padahal, untuk pengiriman skala besar ke luar pulau, teknologi blast freezer adalah prasyarat utama,” ujar Yuga, Kamis (4/12/2025).
Yuga menilai pasar Surabaya tidak lagi dapat dijadikan tumpuan utama karena kondisinya sudah jenuh. Peluang paling menjanjikan justru berada di luar pulau, namun potensi tersebut tidak dapat dimanfaatkan akibat keterbatasan teknologi pembekuan. Ia menambahkan bahwa suplai unggas RPU ke pasar tradisional Surabaya pun masih tergolong minim.
“Produksi yang disalurkan masih sangat kecil, sehingga operasionalnya belum terasa signifikan,” tambahnya.
Selain menyoroti persoalan teknis, Yuga mengungkapkan bahwa tantangan paling serius adalah maraknya penjagalan unggas di luar RPU resmi. Aktivitas pemotongan di sejumlah pasar tradisional, termasuk Pasar Keputran Selatan, dinilai tidak memenuhi standar kebersihan dan pengelolaan limbah. Ia mencontohkan limbah darah dan cucian unggas yang diduga mengalir langsung ke sungai di sekitar lokasi.
Melihat kondisi tersebut, Yuga menekankan perlunya payung hukum yang kuat, baik berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota, untuk mengatur mekanisme penjagalan unggas secara tegas demi menjamin higienitas, kesehatan, dan kehalalan produk unggas yang beredar di Surabaya.
“Sudah saatnya ada Perda atau Perwali yang mengatur secara khusus persoalan ini,” tegasnya.
Ia memastikan akan berkoordinasi dengan Komisi D untuk meninjau apakah Raperda Kesehatan Hewan yang saat ini dibahas telah memuat pengaturan terkait penjagalan unggas. Yuga juga menekankan pentingnya sinergi antara PD Pasar Surya dan PT RPH Surabaya guna menertibkan distribusi serta memastikan aktivitas pemotongan terpusat di RPU resmi.
“Selama penjagalan liar masih terjadi tanpa pengawasan, RPU akan sulit berkembang dan standar higienitas sulit terjaga,” pungkasnya. (dims)
Editor : Redaksi