SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hunian Layak DPRD Kota Surabaya menegaskan bahwa apartemen tidak masuk dalam ruang lingkup pengaturan regulasi yang sedang dibahas. Hingga saat ini, pembahasan Raperda hanya difokuskan pada rumah susun (rusun), rumah kos, dan rumah sewa.
Wakil Ketua Pansus Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya, Aldy Blaviandy, menyampaikan bahwa sejak awal Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang bertujuan menjamin pemenuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, dengan fokus utama pada rumah susun.
“Kalau apartemen tidak masuk. Dari awal, konsep hunian layak ini memang diarahkan ke rusun,” ujar Aldy, Selasa (16/12/2025).
Ia mengakui, ruang lingkup pembahasan sempat mengalami perluasan setelah Pansus melakukan pertemuan dengan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Dalam pertemuan tersebut, wali kota mendorong agar rumah kos dan rumah sewa turut diatur karena masih berkaitan erat dengan isu hunian layak di Kota Surabaya.
“Waktu bertemu wali kota, beliau meminta agar rumah kos dan rumah sewa juga diatur karena masih satu kesatuan dengan hunian layak,” jelasnya.
Meski demikian, Aldy menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan yang mengarah pada pengaturan apartemen. Pansus masih memusatkan perhatian pada penyempurnaan pasal-pasal yang berkaitan dengan rusun, rumah kos, dan rumah sewa.
“Belum ada kaitannya sama sekali dengan apartemen. Dasarnya ini perda inisiatif tentang rusun. Hanya saja kemudian berkembang karena ada tambahan pengaturan rumah kos dan rumah sewa,” terang politisi muda Partai Golkar Surabaya.
Menurut Aldy, pengaturan apartemen membutuhkan pendekatan yang berbeda dan berpotensi dibahas melalui regulasi tersendiri di kemudian hari agar tidak membuat Raperda Hunian Layak menjadi terlalu luas.
“Kalau apartemen, mungkin nanti bisa diangkat dalam regulasi berikutnya dengan fokus tersendiri. Yang sekarang ini jangan sampai melebar ke mana-mana,” tegasnya.
Dalam proses pembahasan, Pansus juga berupaya menjaga keseimbangan kepentingan antara penghuni dan pemilik rumah kos. Aldy menekankan pentingnya regulasi yang adil agar tidak memberatkan salah satu pihak.
“Kita ingin melindungi penghuni kos, tapi jangan sampai pemilik kos juga terbebani. Prinsipnya saling seimbang, supaya aturan yang dihasilkan matang sebelum masuk tahap harmonisasi,” pungkasnya. (dims)
Editor : Redaksi