Perusahaan Pelayaran di Batam Diduga Terlibat Kasus Impor Limbah Amerika‎

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BP Batam
BP Batam

i

‎BATAM– Sudah hampir 90 hari sejak pertama kali diungkap, kasus importasi ilegal limbah elektronik Amerika ini penanganan hukumnya masih tak juntrungan. Data terakhir, Bea Cukai Batam menyebut 40 kontainer milik dua importir—- PT Esun Internasional Utama Indonesia [19], PT Logam Internasional Jaya [21]—- telah mengajukan permohonan re-ekspor.

‎Pertanyaan kritis publik pun muncul: ke mana tujuan akhir 40 kontainer itu? Apakah benar-benar akan dikembalikan ke USA? Sejauh mana proses diplomasi pemerintah RI dengan USA? Bersediakah USA menerima kembali limbah ini? Atau apakah UNEP dilibatkan dalam proses ini? Sebagai otoritas global untuk lingkungan yang menetapkan agenda lingkungan dunia.

‎Tentu pertanyaan-pertanyaan publik itu dapat dimengerti jika melihat lambannya penanganan kasus ini. Bahkan, untuk mengetahui sudah sejauh mana perkembangan penyidikan perkara di Badan Pengendalian Lingkungan Hidup [BPLH] publik pun buta. Padahal, kasus ini adalah bencana lingkungan sekaligus ancaman kesehatan bagi masyarakat Batam.

‎Sebelum masuk ke sana, ada secuil fakta menarik mengenai banjir limbah elektronik ini ke Batam. Usut punya usut, 865 kontainer— data terakhir PT BTP— itu masuk ke Indonesia melibatkan seluruh [perusahaan] pelayaran di Batam. “Semua pelayaran mereka pakai, Pak,” ungkap Syifa Humas PT Batam Petikemas [BTP] secara tertulis menjawab konfirmasi kami ketika ditanya: apa saja perusahaan atau agen pelayaran tiga importir bermasalah itu, pada 31 Desember 2025, seperti dilansir HalloPost.com.

‎Meski tak merinci apa saja yang dimaksud— semua [perusahaan] pelayaran yang dipakai. Publik sudah mulai menduga-duga “ada kartel besar dibalik semua ini”. Lebih-lebih, informasi dari berbagai sumber menyebut bahwa ada dugaan entitas tertentu yang berusaha memonopoli bisnis ekspor-impor peti kemas di TPK Batu Ampar tersebut.

‎Pada 2 Januari 2026, kami melacak kebenarannya. Apakah benar semua [perusahaan] pelayaran di Batam terlibat? melalui sambungan telepon— salah satu agen pelayaran— Komisaris Utama PT Victory Internasional Servise, Irwan Singkuai membantahnya. Kata dia, perusahaannya tidak terlibat dalam proses masuk kontainer limbah ini.

‎”Tidak benar. Kami [PT VIS] tidak ada mengageni kapal untuk memasukkan kontainer limbah [e-waste] di Batu Ampar,” ujarnya.

‎Pertanyaan kami kemudian, apakah ia mengetahui perusahaan pelayaran apa yang terlibat dalam proses impor ilegal itu? “Kalau itu kurang tahu. Itu saja yang bisa saya sampaikan,” jawabnya.

‎Agar pembaca memahami konteks, mengapa keterbukaan informasi ini [perusahaan atau agen pelayaran] penting. Pada 18 Desember 2025, Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam mengeluarkan surat kepada BTP untuk menolak pembongkaran kontainer limbah elektronik yang diimpor oleh tiga importir bermasalah tersebut.

‎Berbagai pejabat vertikal dilingkup BP Batam, Bea Cukai Batam, dan operator TPK Batu Ampar telah kami konfirmasi untuk mencari data agen pelayaran ini. Namun, semua itu masih buntu. Para pihak saling tunjuk untuk mendapat jawaban.

‎Balik lagi ke surat tadi, BP Batam diketahui meminta BTP meneruskan surat itu kepada agen pelayaran agar pembongkaran kontainer [yang hendak masuk] tidak dilakukan.

‎Sebaliknya, BTP secara berkala juga menyurati BP Batam memberitahukan eskalasi penumpukan kontainer e-waste di TPK Batu Ampar yang menempati kurang lebih 21% tingkat utilisasi blok impor dan berdampak pada kelancaran serta efektivitas kegiatan bongkar muat.

‎”Hal itu bertujuan untuk memperoleh arahan serta menjembatani koordinasi antar instansi terkait,” kata Syifa.

‎Hingga saat ini, Syifa meneruskan, BTP masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai penanganan kontainer yang telah tertumpuk tersebut. Sedangkan langkah mitigasi dari BTP, pihaknya telah melaksanakan arahan dari Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, antara lain dengan menyampaikan surat kepada para agen pelayaran terkait larangan pengangkutan kontainer bermuatan limbah B3 e-waste ke TPK Batu Ampar.

‎”Implementasi kebijakan ini terus dipantau secara ketat untuk mencegah penambahan penumpukan, sembari menunggu penyelesaian dan arahan lebih lanjut dari instansi berwenang terkait kontainer yang saat ini masih tertahan,” terangnya.

‎Mata Dunia Tertuju ke Batam

‎Sisi lain, dunia Internasional juga menyorot kasus ini. Pada 16 Desember 2025, Basel Action Network [BAN], Nexus3, dan Ecoton mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintah Indonesia. Berikut poin-poinnya sesuai dengan siaran pers mereka:

‎1. Limbah-limbah tersebut telah diimpor ke Indonesia secara ilegal karena melanggar larangan perdagangan limbah yang dikendalikan Konvensi Basel (A1181 – limbah elektronik berbahaya, dan Y49 (semua limbah elektronik lainnya)) antara negara-negara Pihak Basel, seperti Indonesia, dan negara non-Pihak, seperti AS (Pasal 4 (5)).

‎2. Limbah-limbah tersebut telah diimpor secara ilegal karena tiba tanpa pemberitahuan dan persetujuan yang diwajibkan dari otoritas Indonesia (Pasal 4 (1) (c)). Hal ini merupakan perdagangan ilegal menurut hukum internasional – Konvensi Basel (Pasal 9).

‎3. Berdasarkan Konvensi Basel, perdagangan ilegal dianggap sebagai tindakan pidana (Pasal 4 (3)).

‎4. Sebagai tindakan pidana, para importir dan pihak-pihak yang membantu serta bersekongkol dengan mereka harus dituntut di pengadilan. Operasi mereka harus segera dihentikan dan aset mereka disita untuk membiayai pemulangan kontainer serta biaya pemerintah.‎

‎5. Perusahaan pelayaran tidak kebal dari tanggungjawab berdasarkan Konvensi Basel dan harus diwajibkan untuk membayar biaya demurrage dan pemulangan karena telah mengizinkan pengiriman ilegal masuk ke dalam negeri.

‎6. Berdasarkan Pasal 9 (2) Konvensi, limbah-limbah yang dimaksud harus dipulangkan ke AS atau negara asal lainnya. Otoritas yang berwenang di negara-negara tersebut harus diberitahu. Biaya pemulangan dan pengaturan pemulangan harus ditanggung oleh perusahaan pelayaran dan importir. Seluruh proses pemulangan dan nomor kontainer limbah yang dikembalikan harus diumumkan kepada publik untuk mencegah limbah tersebut berakhir di negara ketiga.

‎7. Informasi mengenai segala bentuk penipuan, termasuk penggunaan deklarasi palsu pada pengiriman, harus disampaikan kepada publik, kepada perusahaan pelayaran yang terlibat, kepada pemerintah negara pengekspor, serta kepada otoritas pemerintah dan antar pemerintah terkait lainnya.

‎Ini menunjukkan bahwa betapa seriusnya kasus tersebut di masyarakat Internasional.

‎Bukan Berhenti, Malah Bertambah

‎Sejak surat Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam itu terbit, ternyata kontainer ini bukannya berhenti masuk. Justru terus membludak.

‎Data Bea Cukai Batam terbaru, total keseluruhan kontainer limbah elektronik ini menyentuh 914 unit, ini disampaikan oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia.

”Total kontainer sudah periksa 74 kontainer. Total kontainer yang sudah sampai belum PPFTZ 840 kontainer. Total seluruhnya 914 kontainer,” kata dia, pada 2 Desember 2025. Adapun rinciannya sbb:

‎PT. ESUN INTERNATIONAL UTAMA INDONESIA

  • Total Kontainer yang sudah diperiksa 39 kontainer
  • Total Kontainer yang sudah sampai belum PPFTZ 347 kontainer
  • Total 386 Kontainer

‎PT. LOGAM INTERNASIONAL JAYA

  • Total Kontainer yang sudah diperiksa 25 kontainer
  • Total Kontainer yang sudah sampai belum PPFTZ 387 kontainer
  • Total 412 Kontainer

‎PT. BATAM BATERY RECYCLE INDUSTRIES

  • Total Kontainer yang sudah diperiksa 10 kontainer
  • Total Kontainer yang sudah sampai belum PPFTZ 106 kontainer
  • Total 116 Kontainer

‎”Sampai sekarang belom ada yang di re-ekspor….,”ungkapnya ketika menjawab pertanyaan apakah sudah dilakukan proses re-ekspor terhadap 40 kontainer dua importir tersebut.

‎Tokoh Masyarakat Minta BP Batam Tak Cuci Tangan

‎Osman Hasyim, Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju meminta BP Batam tak cuci tangan atas izin-izin yang dikeluarkan. Wabilkhusus mengenai limbah elektronik ini.

‎”Setiap izin yang dikeluarkan berdampak dan berakibat hukum jika dilakukan dengan sembarangan. Apalagi ada indikasi kolusi,” ucapnya, 1 Januari 2026.

‎Untuk itu, Ia mengingatkan BP Batam bahwa izin itu berfungsi sebagai: Pemerintahan dari kebijakan. Pembinaan. Pengawasan. Pengendalian.

‎”Dengan diberlakukannya PP 25/2025 maka tanggungjawab Pengawasan, Pembinaan, Pengendalian, Pelaksanaan berikut tanggungjawab hukum ada di pihak Pemberi Izin,” tegasnya

‎Osman juga mengomentari wawancara eksklusif kami dengan, Rully Syah Rizal. Menurutnya, dari apa yang disampaikan itu justru menunjukkan telah terjadi kelalaian pengawasan dan pengendalian oleh BP Batam. Soal sengaja atau tidak itu lain hal. Yang jelas, saat ini telah berakibat pada terjadinya suatu tindak pidana limbah B3 masuk ke Batam.

‎”Sudah kita kaji akan terjadi kekacauan dalam Tata Kelola Pemerintahan di Batam. PP 25/2025 [sumber masalah] menjadikan Instansi K/L pusat yang ada di daerah menjadi lemah dan tidak berfungsi,”pungkasnya. (Sumber: hallopost.com)

 

Tag :

Berita Terbaru

Polda Jatim Tahan Owner Arisan MeAow, Enam Korban Rugi Rp 4 Miliar

Polda Jatim Tahan Owner Arisan MeAow, Enam Korban Rugi Rp 4 Miliar

Kamis, 05 Nov 2026 20:13 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 20:13 WIB

SURABAYA- Polda Jawa Timur menahan owner arisan MeAow berinisial MCL atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Dalam perkara ini, enam orang…

Polri Mutasi Lagi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis di Mabes dan Kewilayahan Berganti

Polri Mutasi Lagi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis di Mabes dan Kewilayahan Berganti

Kamis, 05 Nov 2026 19:07 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 19:07 WIB

JAKARTA – Polri melakukan mutasi dan rotasi terhadap 264 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada November 2026. Mutasi tersebut tertuang dalam S…

BSI Pecahkan Rekor MURI Pembukaan Rekening Emas oleh Sivitas Akademika Terbanyak

BSI Pecahkan Rekor MURI Pembukaan Rekening Emas oleh Sivitas Akademika Terbanyak

Kamis, 05 Nov 2026 19:01 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 19:01 WIB

BANDA ACEH– PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya investasi emas di kalangan generasi …

Realisasi Pajak Daerah Ponorogo Tembus 80 Persen Sebelum Akhir Tahun

Realisasi Pajak Daerah Ponorogo Tembus 80 Persen Sebelum Akhir Tahun

Kamis, 05 Nov 2026 17:09 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 17:09 WIB

PONOROGO- Warga negara bijak taat pajak. Tanpa kecuali, membayar pajak daerah yang dipungut dan dikelola pemerintah kabupaten. Pun, wajib pajak daerah yang…

Pemkot Surabaya Genjot Penataan Nama Rupabumi, 1.517 Nama Dibakukan pada 2026

Pemkot Surabaya Genjot Penataan Nama Rupabumi, 1.517 Nama Dibakukan pada 2026

Kamis, 05 Nov 2026 17:05 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 17:05 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penataan dan pembakuan nama rupabumi untuk mewujudkan tertib administrasi kewilayahan. Hingga …

Jokowi Tunjukan Ijazah SD hingga S1 UGM di Hadapan Roy Suryo

Jokowi Tunjukan Ijazah SD hingga S1 UGM di Hadapan Roy Suryo

Kamis, 05 Nov 2026 13:59 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 13:59 WIB

JAKARTA- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memperlihatkan, ijazah pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi (S1).…

Gebrakan Besar Kapolda Sulbar! Perkuat Akhlak Personel, 332 Personel Diterjunkan Perkuat Polres dan Polsek

Gebrakan Besar Kapolda Sulbar! Perkuat Akhlak Personel, 332 Personel Diterjunkan Perkuat Polres dan Polsek

Kamis, 05 Nov 2026 12:09 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 12:09 WIB

POLDA SULBAR– Gebrakan besar dilakukan Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto dalam mengakselerasi Program Quick Wins Presisi Kapolri. Tidak sekadar …

KPK Kantongi Bukti Dugaan Setoran Uang dari Dirjen ATR/BPN ke Nusron Wahid

KPK Kantongi Bukti Dugaan Setoran Uang dari Dirjen ATR/BPN ke Nusron Wahid

Kamis, 05 Nov 2026 10:54 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 10:54 WIB

JAKARTA– KPK mendalami dugaan aliran setoran uang dari pejabat direktur jenderal hingga jajaran kantor pertanahan kepada lingkaran Nusron Wahid. Penyidik m…

31 Kecamatan Surabaya Angkat Isu Kesetaraan Gender Lewat Fragmen Suroboyoan

31 Kecamatan Surabaya Angkat Isu Kesetaraan Gender Lewat Fragmen Suroboyoan

Kamis, 05 Nov 2026 10:19 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 10:19 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak masyarakat memperkuat kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak melalui pendekatan…

Kampung Pancasila jadi Instrumen Perekat di Tengah Keberagaman Warga Kota Surabaya

Kampung Pancasila jadi Instrumen Perekat di Tengah Keberagaman Warga Kota Surabaya

Kamis, 05 Nov 2026 10:17 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 10:17 WIB

SURABAYA - Keberagaman suku, agama, dan latar belakang sosial yang hidup berdampingan di Surabaya merupakan identitas sekaligus kekuatan utama Kota Pahlawan.…