KUHP dan KUHAP Baru Bentuk Reformasi Total Sistem Hukum Pidana Indonesia

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo. Foto : Dok/DPR
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo. Foto : Dok/DPR

i

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menjelaskan berlakunya KUHP dan KUHAP produk hasil kerja Pemerintah Prabowo dan resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026. Hal itu, menurutnya, sebagai bentuk reformasi total sistem hukum pidana Indonesia. 

"Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia," kata Firman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Namun, menurutnya, ada pendapat yang berbeda tentang implementasi KUHP dan KUHAP baru ini. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan menilai bahwa KUHP dan KUHAP baru masih mempertahankan pasal-pasal bermuatan anti-demokrasi dan menggerus prinsip negara hukum. Mereka, tambah Firman, juga khawatir bahwa KUHP dan KUHAP baru dapat memperluas kekuasaan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai.

Di sisi lain, Pemerintah dan DPR melihat KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah progresif untuk memperkuat sistem hukum nasional dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini berharap bahwa KUHP dan KUHAP baru dapat memberikan dampak nyata dalam kehidupan masyarakat sehari-hari melalui penegakan hukum yang lebih manusiawi dan adil.

Lebih lanjut Firman berpandangan, masih adanya perbedaan pendapat dalam persoalan ini adalah sesuatu yang biasa bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokratis, dan kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh UU. karena itu Firman menegaskan sebagai wakil rakyat pihaknya memiliki peran penting dalam membuat keputusan yang terbaik untuk negara dan masyarakat.

"Perubahan UU KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur jalannya pemerintahan dengan tertib hukum, dan perubahan UU ini adalah bagian dari upaya tersebut," tegas legislator dapil Jateng III ini. 

Seperti diketahui, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku efektif Kamis (2/1/2026).

Kedua regulasi tersebut berlaku setelah disahkan DPR bersama pemerintah. KUHAP disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-8 pada Selasa (18/11/2025) dan dirancang berlaku bersamaan dengan KUHP yang lebih dulu disahkan pada 2023.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan proses pembahasan undang-undang ini dilakukan secara matang dan tidak terburu-buru. Menurutnya, DPR telah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Dalam pembahasan KUHAP ini, kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna,” ujar Habiburokhman. (dpr.go.id)

 

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar Beri Semangat Putra-Putri Terpilih Pengibar Bendera Pusaka HUT ke-81 RI

Kapolda Sulbar Beri Semangat Putra-Putri Terpilih Pengibar Bendera Pusaka HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agu 2026 15:42 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 15:42 WIB

POLDA SULBAR- Kebanggaan dan harapan besar menyelimuti Ballroom Andi Depu Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Minggu (16/8/26), saat dilaksanakan acara Pengukuhan…

Kapolda Sulbar Meriahkan CFD di Arteri Mamuju, Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Kapolda Sulbar Meriahkan CFD di Arteri Mamuju, Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Minggu, 16 Agu 2026 15:38 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 15:38 WIB

POLDA SULBAR- Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta turut meramaikan kegiatan Car Free Day (CFD) yang dibalut dengan semangat Kemerdekaan di Jalan…

Hadiri Syukuran HUT ke-1 Kodam XXIII/Palakawira, Wakapolda Sulbar Tegaskan Sinergi Kokoh TNI-Polri Se-Sulawesi

Hadiri Syukuran HUT ke-1 Kodam XXIII/Palakawira, Wakapolda Sulbar Tegaskan Sinergi Kokoh TNI-Polri Se-Sulawesi

Minggu, 16 Agu 2026 15:35 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 15:35 WIB

POLDA SULBAR- Kekuatan persaudaraan dan sinergitas yang kokoh antara TNI dan Polri kembali ditunjukkan Wakapolda Sulawesi Barat Brigjen Pol Hari Santoso, yang …

Raja Juli Belum Aman? KPK Telusuri Pemberian dan Pengembalian Uang ke Pihak Kemenhut

Raja Juli Belum Aman? KPK Telusuri Pemberian dan Pengembalian Uang ke Pihak Kemenhut

Minggu, 16 Agu 2026 10:29 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 10:29 WIB

JAKARTA- KPK mendalami dugaan pemberian uang kepada pihak Kementerian Kehutanan serta proses pengembaliannya dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di…

Dugaan Prostitusi Berkedok Warkop di Surabaya Dirazia Aparat Gabungan

Dugaan Prostitusi Berkedok Warkop di Surabaya Dirazia Aparat Gabungan

Minggu, 16 Agu 2026 10:19 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 10:19 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya melalui Satpol PP menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas usaha yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.…

Penggerebekan Arena Judi Milik Akau Disaksikan Ratusan Warga

Penggerebekan Arena Judi Milik Akau Disaksikan Ratusan Warga

Minggu, 16 Agu 2026 09:33 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 09:33 WIB

BATAM– Subdit Vice Control (VC) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggerebek sebuah gelanggang permainan yang diduga menjadi arena p…