Penjelasan Resmi Karaton Surakarta soal Status Hukum Perubahan Nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dr. KPH. Eddy Wirabhumi, S.H., M.M.
Dr. KPH. Eddy Wirabhumi, S.H., M.M.

i

SOLO - Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat bersama Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik terkait Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 21 Januari 2026 mengenai permohonan perubahan nama dalam dokumen kependudukan.

Perlu ditegaskan bahwa penetapan tersebut bersifat administratif semata, terbatas pada perubahan nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022. Penetapan dimaksud tidak berkaitan dan tidak memiliki implikasi hukum apa pun terhadap gelar adat, jabatan Susuhunan, struktur kelembagaan, maupun legitimasi kepemimpinan Karaton Surakarta Hadiningrat.

Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta, Dr. KPH. Eddy Wirabhumi, S.H., M.M., menyampaikan bahwa lembaga menghormati proses peradilan yang berjalan.

“Pertama-tama kami menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan. Meskipun penetapan tersebut relatif membingungkan, kami mencermati bahwa majelis hakim tetap mempertimbangkan surat yang sebelumnya telah kami sampaikan kepada pengadilan,” ujar Dr. KPH. Eddy Wirabhumi dalam keterangan resminya, Jumat, 30 Januari 2026.

Dalam surat tersebut, lembaga menegaskan bahwa apabila terdapat pengajuan kembali permohonan pergantian nama—mengingat permohonan sebelumnya pernah ditolak—maka pengajuan dengan penggunaan nama ISKS Pakubuwono XIV menggunakan angka Romawi agar diabaikan. Fakta hukum menunjukkan bahwa penetapan yang dikabulkan adalah Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas dengan penulisan huruf, bukan angka Romawi, yang menegaskan bahwa surat lembaga tersebut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa pergantian nama tersebut tidak berkaitan dengan gelar maupun jabatan. Pergantian ini semata-mata perubahan nama dari yang sebelumnya tercatat sebagai KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas, tanpa konsekuensi hukum apa pun terhadap kedudukan adat maupun jabatan Susuhunan di Karaton Surakarta.

Sehubungan dengan penetapan tersebut, Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat telah menyampaikan surat resmi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar tidak melakukan proses lanjutan, mengingat lembaga saat ini sedang menempuh upaya hukum terhadap penetapan Pengadilan Negeri Surakarta tersebut. Proses hukum dimaksud telah terdaftar dan direncanakan mulai disidangkan pada 5 Februari 2026.

Dengan demikian, penetapan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan masih menunggu hasil pengujian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, lembaga tetap menjalankan tugas dan fungsinya dalam upaya konservasi, revitalisasi, serta pelestarian dan pemanfaatan Cagar Budaya Nasional Keraton Surakarta, dengan terus menjalin komunikasi dan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal, termasuk pemerintah.

Lembaga juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kehadiran negara dalam menjaga dan melestarikan Karaton Surakarta sebagai bagian penting dari warisan budaya bangsa.

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan pemahaman bersama. (*)

Berita Terbaru

Libatkan 34 Ribu Peserta, Jatim Deklarasikan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Libatkan 34 Ribu Peserta, Jatim Deklarasikan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Sabtu, 24 Okt 2026 21:01 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 21:01 WIB

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital dengan melibatkan sekitar 34 ribu peserta dalam Deklarasi dan E…

Wakil Ketua DPRD Minta Penertiban Pasar Buah Tanjungsari 77 Ditunda

Wakil Ketua DPRD Minta Penertiban Pasar Buah Tanjungsari 77 Ditunda

Sabtu, 24 Okt 2026 20:58 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 20:58 WIB

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunda rencana penertiban Pasar Buah Tanjungsari 77. L…

Mourin Chienci Bantah Tuduhan Penipuan, Klaim Sudah Bayar Ara Rp 1,4 Miliar

Mourin Chienci Bantah Tuduhan Penipuan, Klaim Sudah Bayar Ara Rp 1,4 Miliar

Sabtu, 24 Okt 2026 19:33 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:33 WIB

SURABAYA – Pengelola arisan Meow, Mourin Chienci Lintong, membantah tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Ara Herawati ke Polda Jawa Timur. Mourin m…

Subuh Keliling di Masjid Desa Bambu, Kapolda Sulbar Sampaikan Keselamatan Berawal dari Ketaatan

Subuh Keliling di Masjid Desa Bambu, Kapolda Sulbar Sampaikan Keselamatan Berawal dari Ketaatan

Sabtu, 24 Okt 2026 16:00 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 16:00 WIB

Polda Sulbar - Usai menunaikan sholat Subuh berjamaah di masjid Desa Bambu dalam kegiatan rutin Subuh Keliling, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok…

Arjuna Rizki, Anggota DPRD Surabaya Siapkan Gugatan Perdata Usai Temui Keluarga Korban Anak Difabel

Arjuna Rizki, Anggota DPRD Surabaya Siapkan Gugatan Perdata Usai Temui Keluarga Korban Anak Difabel

Sabtu, 24 Okt 2026 13:03 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 13:03 WIB

SURABAYA – Anggota DPRD Kota Surabaya, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, S.H., M.Kn., menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus meninggalnya anak penyandang …

Sinergi Cerdaskan Bangsa, Kapolda Sulbar Kunjungi Kampus Unimaju dan Apresiasi Peran Polri dalam Peningkatan SDM

Sinergi Cerdaskan Bangsa, Kapolda Sulbar Kunjungi Kampus Unimaju dan Apresiasi Peran Polri dalam Peningkatan SDM

Sabtu, 24 Okt 2026 09:54 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 09:54 WIB

POLDA SULBAR– Wujud nyata kepedulian terhadap dunia pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) terus ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian D…