Lembaga Karaton Surakarta: Jangan Campuradukkan Adminduk dengan Legitimasi Adat

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat, Dr. KPH. Eddy Wirabhumi, S.H., M.M
Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat, Dr. KPH. Eddy Wirabhumi, S.H., M.M

i

SOLO- Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat dan Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta menekankan pentingnya kepastian hukum dan pemisahan yang tegas antara urusan administrasi kependudukan dengan tata kelola Cagar Budaya Nasional, menyusul penetapan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 21 Januari 2026 terkait perubahan nama dalam dokumen kependudukan.

Lembaga menilai bahwa penetapan tersebut kerap disalahpahami di ruang publik seolah-olah berkaitan dengan kepemimpinan Karaton Surakarta. Padahal secara hukum, penetapan tersebut bersifat administratif individual dan tidak memiliki konsekuensi terhadap status adat, sejarah, maupun pengelolaan Karaton sebagai cagar budaya nasional.

Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat, Dr. KPH. Eddy Wirabhumi, S.H., M.M., menyatakan bahwa pelurusan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan yang berdampak pada tata kelola warisan budaya.

“Kami memandang isu ini bukan semata soal nama atau individu, tetapi soal kepastian hukum dan perlindungan negara terhadap Cagar Budaya Nasional Keraton Surakarta. Jika ranah administrasi kependudukan dicampuradukkan dengan urusan adat dan kelembagaan, yang dirugikan justru kepentingan publik,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026)

Menurut Dr. Eddy Wirabhumi, lembaga sejak awal telah mengingatkan pengadilan agar permohonan perubahan nama tidak ditafsirkan sebagai pengesahan gelar atau jabatan adat.

Fakta bahwa penetapan menggunakan penulisan Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas dengan huruf, bukan angka Romawi, menunjukkan bahwa pengadilan membatasi ruang lingkupnya hanya pada perubahan nama administratif.

Lembaga juga menegaskan bahwa saat ini tengah ditempuh upaya hukum lanjutan terhadap penetapan tersebut, sehingga secara hukum belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Atas dasar itu, lembaga telah meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menunda seluruh proses lanjutan hingga terdapat putusan yang final.

Lebih jauh, Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat mengingatkan bahwa Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1950 K/Pdt/2022 telah menegaskan adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dan penafsiran sepihak terhadap SK Kemendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017. Putusan tersebut menjadi rujukan utama dalam menjaga agar Karaton Surakarta tetap diposisikan sebagai entitas budaya milik bangsa, bukan objek klaim personal.

“Fokus kami saat ini adalah memastikan proses konservasi, revitalisasi, dan pengelolaan Keraton Surakarta berjalan sesuai hukum dan melibatkan negara. Ini menyangkut tanggung jawab konstitusional untuk melindungi warisan budaya nasional,” tegas Dr. Eddy Wirabhumi.

Lembaga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kehadiran negara dalam upaya pelestarian Keraton Surakarta, serta mengajak media nasional dan masyarakat untuk mengawal isu ini dalam perspektif kepentingan publik, kepastian hukum, dan pelindungan cagar budaya, bukan sekadar konflik narasi. (*)

Berita Terbaru

Libatkan 34 Ribu Peserta, Jatim Deklarasikan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Libatkan 34 Ribu Peserta, Jatim Deklarasikan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Sabtu, 24 Okt 2026 21:01 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 21:01 WIB

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital dengan melibatkan sekitar 34 ribu peserta dalam Deklarasi dan E…

Wakil Ketua DPRD Minta Penertiban Pasar Buah Tanjungsari 77 Ditunda

Wakil Ketua DPRD Minta Penertiban Pasar Buah Tanjungsari 77 Ditunda

Sabtu, 24 Okt 2026 20:58 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 20:58 WIB

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunda rencana penertiban Pasar Buah Tanjungsari 77. L…

Mourin Chienci Bantah Tuduhan Penipuan, Klaim Sudah Bayar Ara Rp 1,4 Miliar

Mourin Chienci Bantah Tuduhan Penipuan, Klaim Sudah Bayar Ara Rp 1,4 Miliar

Sabtu, 24 Okt 2026 19:33 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:33 WIB

SURABAYA – Pengelola arisan Meow, Mourin Chienci Lintong, membantah tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Ara Herawati ke Polda Jawa Timur. Mourin m…

Subuh Keliling di Masjid Desa Bambu, Kapolda Sulbar Sampaikan Keselamatan Berawal dari Ketaatan

Subuh Keliling di Masjid Desa Bambu, Kapolda Sulbar Sampaikan Keselamatan Berawal dari Ketaatan

Sabtu, 24 Okt 2026 16:00 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 16:00 WIB

Polda Sulbar - Usai menunaikan sholat Subuh berjamaah di masjid Desa Bambu dalam kegiatan rutin Subuh Keliling, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok…

Arjuna Rizki, Anggota DPRD Surabaya Siapkan Gugatan Perdata Usai Temui Keluarga Korban Anak Difabel

Arjuna Rizki, Anggota DPRD Surabaya Siapkan Gugatan Perdata Usai Temui Keluarga Korban Anak Difabel

Sabtu, 24 Okt 2026 13:03 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 13:03 WIB

SURABAYA – Anggota DPRD Kota Surabaya, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, S.H., M.Kn., menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus meninggalnya anak penyandang …

Sinergi Cerdaskan Bangsa, Kapolda Sulbar Kunjungi Kampus Unimaju dan Apresiasi Peran Polri dalam Peningkatan SDM

Sinergi Cerdaskan Bangsa, Kapolda Sulbar Kunjungi Kampus Unimaju dan Apresiasi Peran Polri dalam Peningkatan SDM

Sabtu, 24 Okt 2026 09:54 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 09:54 WIB

POLDA SULBAR– Wujud nyata kepedulian terhadap dunia pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) terus ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian D…