Lembaga Karaton Surakarta: Jangan Campuradukkan Adminduk dengan Legitimasi Adat

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat, Dr. KPH. Eddy Wirabhumi, S.H., M.M
Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat, Dr. KPH. Eddy Wirabhumi, S.H., M.M

i

SOLO- Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat dan Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta menekankan pentingnya kepastian hukum dan pemisahan yang tegas antara urusan administrasi kependudukan dengan tata kelola Cagar Budaya Nasional, menyusul penetapan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 21 Januari 2026 terkait perubahan nama dalam dokumen kependudukan.

Lembaga menilai bahwa penetapan tersebut kerap disalahpahami di ruang publik seolah-olah berkaitan dengan kepemimpinan Karaton Surakarta. Padahal secara hukum, penetapan tersebut bersifat administratif individual dan tidak memiliki konsekuensi terhadap status adat, sejarah, maupun pengelolaan Karaton sebagai cagar budaya nasional.

Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat, Dr. KPH. Eddy Wirabhumi, S.H., M.M., menyatakan bahwa pelurusan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan yang berdampak pada tata kelola warisan budaya.

“Kami memandang isu ini bukan semata soal nama atau individu, tetapi soal kepastian hukum dan perlindungan negara terhadap Cagar Budaya Nasional Keraton Surakarta. Jika ranah administrasi kependudukan dicampuradukkan dengan urusan adat dan kelembagaan, yang dirugikan justru kepentingan publik,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026)

Menurut Dr. Eddy Wirabhumi, lembaga sejak awal telah mengingatkan pengadilan agar permohonan perubahan nama tidak ditafsirkan sebagai pengesahan gelar atau jabatan adat.

Fakta bahwa penetapan menggunakan penulisan Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas dengan huruf, bukan angka Romawi, menunjukkan bahwa pengadilan membatasi ruang lingkupnya hanya pada perubahan nama administratif.

Lembaga juga menegaskan bahwa saat ini tengah ditempuh upaya hukum lanjutan terhadap penetapan tersebut, sehingga secara hukum belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Atas dasar itu, lembaga telah meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menunda seluruh proses lanjutan hingga terdapat putusan yang final.

Lebih jauh, Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat mengingatkan bahwa Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1950 K/Pdt/2022 telah menegaskan adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dan penafsiran sepihak terhadap SK Kemendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017. Putusan tersebut menjadi rujukan utama dalam menjaga agar Karaton Surakarta tetap diposisikan sebagai entitas budaya milik bangsa, bukan objek klaim personal.

“Fokus kami saat ini adalah memastikan proses konservasi, revitalisasi, dan pengelolaan Keraton Surakarta berjalan sesuai hukum dan melibatkan negara. Ini menyangkut tanggung jawab konstitusional untuk melindungi warisan budaya nasional,” tegas Dr. Eddy Wirabhumi.

Lembaga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kehadiran negara dalam upaya pelestarian Keraton Surakarta, serta mengajak media nasional dan masyarakat untuk mengawal isu ini dalam perspektif kepentingan publik, kepastian hukum, dan pelindungan cagar budaya, bukan sekadar konflik narasi. (*)

Berita Terbaru

Polantas Karib: Berburu Berkah Jumat, Tebar Senyum Lewat Berbagi Makanan Gratis

Polantas Karib: Berburu Berkah Jumat, Tebar Senyum Lewat Berbagi Makanan Gratis

Jumat, 24 Jul 2026 19:19 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 19:19 WIB

POLDA SULBAR- Menjadikan hari Jumat sebagai momen menebar kebaikan dan berbagi kasih, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melalui personel PJR rutin…

Karaton Surakarta Hadiningrat Tegaskan Komitmen Wujudkan Kepastian Hukum, Adat, dan Sejarah demi Kelestarian Budaya

Karaton Surakarta Hadiningrat Tegaskan Komitmen Wujudkan Kepastian Hukum, Adat, dan Sejarah demi Kelestarian Budaya

Jumat, 24 Jul 2026 15:39 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 15:39 WIB

SURAKARTA- Karaton Surakarta Hadiningrat melalui Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah …

Rombongan Takziah Terjun ke Jurang d Madiun, 2 Orang Tewas

Rombongan Takziah Terjun ke Jurang d Madiun, 2 Orang Tewas

Jumat, 24 Jul 2026 14:26 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:26 WIB

MADIUN - Sebuah mobil keluarga berisi rombongan petakziah terjun ke jurang sedalam 25 meter di Desa Segulung, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun pada Rabu…

KPK Dalami Pertemuan Pemkab Kuansing dengan Menhut Raja Juli

KPK Dalami Pertemuan Pemkab Kuansing dengan Menhut Raja Juli

Jumat, 24 Jul 2026 14:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:22 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait p…

Razia di Manukan, Pemkot Surabaya dan Satgas Anti Premanisme Amankan Jukir Liar dan Tindak Pungli PKL

Razia di Manukan, Pemkot Surabaya dan Satgas Anti Premanisme Amankan Jukir Liar dan Tindak Pungli PKL

Jumat, 24 Jul 2026 11:34 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:34 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Satgas Anti Premanisme menggelar operasi penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan Manukan, Surabaya,…

DPW Perempuan Bangsa Jatim Resmi Dilantik, Laila Mufidah: Siap Bergerak Bersama dan Berdaya Bersama

DPW Perempuan Bangsa Jatim Resmi Dilantik, Laila Mufidah: Siap Bergerak Bersama dan Berdaya Bersama

Jumat, 24 Jul 2026 10:03 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:03 WIB

JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali memperkuat konsolidasi organisasinya melalui pelantikan Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB se-Indonesia yang d…