Lembaga Karaton Surakarta: Jangan Campuradukkan Adminduk dengan Legitimasi Adat

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat, Dr. KPH. Eddy Wirabhumi, S.H., M.M
Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat, Dr. KPH. Eddy Wirabhumi, S.H., M.M

i

SOLO- Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat dan Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta menekankan pentingnya kepastian hukum dan pemisahan yang tegas antara urusan administrasi kependudukan dengan tata kelola Cagar Budaya Nasional, menyusul penetapan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 21 Januari 2026 terkait perubahan nama dalam dokumen kependudukan.

Lembaga menilai bahwa penetapan tersebut kerap disalahpahami di ruang publik seolah-olah berkaitan dengan kepemimpinan Karaton Surakarta. Padahal secara hukum, penetapan tersebut bersifat administratif individual dan tidak memiliki konsekuensi terhadap status adat, sejarah, maupun pengelolaan Karaton sebagai cagar budaya nasional.

Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat, Dr. KPH. Eddy Wirabhumi, S.H., M.M., menyatakan bahwa pelurusan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan yang berdampak pada tata kelola warisan budaya.

“Kami memandang isu ini bukan semata soal nama atau individu, tetapi soal kepastian hukum dan perlindungan negara terhadap Cagar Budaya Nasional Keraton Surakarta. Jika ranah administrasi kependudukan dicampuradukkan dengan urusan adat dan kelembagaan, yang dirugikan justru kepentingan publik,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026)

Menurut Dr. Eddy Wirabhumi, lembaga sejak awal telah mengingatkan pengadilan agar permohonan perubahan nama tidak ditafsirkan sebagai pengesahan gelar atau jabatan adat.

Fakta bahwa penetapan menggunakan penulisan Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas dengan huruf, bukan angka Romawi, menunjukkan bahwa pengadilan membatasi ruang lingkupnya hanya pada perubahan nama administratif.

Lembaga juga menegaskan bahwa saat ini tengah ditempuh upaya hukum lanjutan terhadap penetapan tersebut, sehingga secara hukum belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Atas dasar itu, lembaga telah meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menunda seluruh proses lanjutan hingga terdapat putusan yang final.

Lebih jauh, Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat mengingatkan bahwa Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1950 K/Pdt/2022 telah menegaskan adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dan penafsiran sepihak terhadap SK Kemendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017. Putusan tersebut menjadi rujukan utama dalam menjaga agar Karaton Surakarta tetap diposisikan sebagai entitas budaya milik bangsa, bukan objek klaim personal.

“Fokus kami saat ini adalah memastikan proses konservasi, revitalisasi, dan pengelolaan Keraton Surakarta berjalan sesuai hukum dan melibatkan negara. Ini menyangkut tanggung jawab konstitusional untuk melindungi warisan budaya nasional,” tegas Dr. Eddy Wirabhumi.

Lembaga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kehadiran negara dalam upaya pelestarian Keraton Surakarta, serta mengajak media nasional dan masyarakat untuk mengawal isu ini dalam perspektif kepentingan publik, kepastian hukum, dan pelindungan cagar budaya, bukan sekadar konflik narasi. (*)

Berita Terbaru

FAJI Kabupaten Probolinggo Sapu Bersih Tiga Emas Slalom di Kejurprov Arung Jeram 2026

FAJI Kabupaten Probolinggo Sapu Bersih Tiga Emas Slalom di Kejurprov Arung Jeram 2026

Senin, 07 Sep 2026 22:49 WIB

Senin, 07 Sep 2026 22:49 WIB

PROBOLINGGO — Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Kabupaten Probolinggo mencatat prestasi membanggakan pada Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Arung Jeram Jawa T…

Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka

Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka

Senin, 07 Sep 2026 18:19 WIB

Senin, 07 Sep 2026 18:19 WIB

JAKARTA - Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 4 September 2026, Polri telah menangani…

Pestani Nyawiji, Cara Petrokimia Gresik Perkuat Kualitas Bawang Merah Unggulan Nganjuk

Pestani Nyawiji, Cara Petrokimia Gresik Perkuat Kualitas Bawang Merah Unggulan Nganjuk

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

Dukungan terhadap pengembangan bawang merah unggulan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diperkuat melalui program "Pestani Bawang Merah Nyawiji".…

Dorong Perlindungan Pekerja Rentan, KKN UNS 167 Ajak Petani Desa Pasuruhan Faham BPJS Ketenagakerjaan

Dorong Perlindungan Pekerja Rentan, KKN UNS 167 Ajak Petani Desa Pasuruhan Faham BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 07 Sep 2026 17:08 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:08 WIB

Kelompok KKN 167 UNS menggelar sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi petani di Desa Pasuruhan, Magelang, untuk mengenalkan manfaat JKK dan JKM…

Iwan Hardianto Ucapkan Selamat, Dorong PAMDI Jatim Perkuat Perlindungan Hak Cipta Musisi

Iwan Hardianto Ucapkan Selamat, Dorong PAMDI Jatim Perkuat Perlindungan Hak Cipta Musisi

Senin, 07 Sep 2026 11:02 WIB

Senin, 07 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA – Iwan Hardianto, SH, MH, selaku Ketua Tim Advokasi DPC PAMDI Lamongan, menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Al Kurotin Elvira secara aklamasi …

PERADI Profesional Beberapa Tahun Kedepan Dapat Menjadi OA Terbesar

PERADI Profesional Beberapa Tahun Kedepan Dapat Menjadi OA Terbesar

Senin, 07 Sep 2026 07:54 WIB

Senin, 07 Sep 2026 07:54 WIB

JAKARTA — Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI PROFESIONAL DKI Jakarta Masa Bakti 2026–2031 yang berlangsung di JW Marriott Hotel Jakarta men…