Kontraktor Proyek Pompa Air Diblack List! Ini Alasan Pemkot Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Syamsul Hariadi
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Syamsul Hariadi

i

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada dua kontraktor yang dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai kontrak kerja. 

Kedua kontraktor tersebut resmi diputus kontrak dan masuk daftar hitam (blacklist) selama dua tahun setelah proyek pembangunan pompa air yang mereka kerjakan tidak dapat diselesaikan tepat waktu.

Akibat wanprestasi tersebut, pembangunan dua pompa air yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, dekat Taman Pelangi, serta di kawasan Tengger Kandangan sempat mengalami keterlambatan. Padahal, kedua infrastruktur ini memiliki peran penting dalam sistem pengendalian banjir Kota Surabaya, terutama menjelang puncak musim hujan.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, menjelaskan secara umum seluruh proyek yang direncanakan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) telah rampung pada akhir tahun 2025. Namun, terdapat dua proyek pompa air yang tidak dapat diselesaikan karena pihak kontraktor tidak mampu memenuhi komitmen pekerjaan.

"Akhir tahun (2025) kemarin memang semua proyek sudah terselesaikan, kecuali dua. Jadi ada dua pembangunan pompa air itu yang tidak bisa terselesaikan karena memang wanprestasi dari kontraktornya," ujar Syamsul, Sabtu (31/1/2026).

Syamsul merinci dua proyek yang dimaksud berada di pompa air Ahmad Yani dan Tengger Kandangan. Meski demikian, Pemkot Surabaya memastikan pembangunan tidak terhenti. Untuk mengejar penyelesaian, pekerjaan dilanjutkan melalui skema swakelola oleh DSDABM dengan melibatkan tenaga satuan tugas (Satgas).

"Itu dua-duanya tidak bisa diselesaikan oleh kontraktornya, tapi kemarin oleh teman-teman DSDABM dilanjutkan dengan swakelola. Jadi insyaallah bulan Februari (2026) sudah bisa dioperasionalkan untuk pompanya," jelasnya.

Terkait sanksi terhadap kontraktor, Syamsul menegaskan pemkot tidak memberikan toleransi tambahan waktu karena proyek harus selesai sebelum penutupan anggaran tahun berjalan. Oleh sebab itu, pihaknya memutus kontrak kedua penyedia jasa tersebut.

"Jadi karena wanprestasi, mereka diputus kontrak, kemudian mereka dapat sanksi, jaminan pelaksanaannya dicairkan. Kemudian mereka juga kena blacklist selama dua tahun tidak boleh mengerjakan proyek pemkot," tegasnya.

Menurutnya, sisa pekerjaan sebenarnya tidak terlalu besar. Namun karena keterbatasan waktu dan penutupan anggaran di akhir tahun 2025, perpanjangan kontrak tidak dimungkinkan sehingga penyelesaian harus dialihkan melalui mekanisme swakelola.

Saat ini, progres penyelesaian dua pompa air tersebut telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan dapat segera difungsikan dalam waktu dekat. 

"Insyaallah Minggu depan sudah bisa (digunakan)," imbuh mantan Kepala DSDABM Kota Surabaya ini.

Syamsul menyampaikan, keberadaan dua pompa air ini sangat krusial untuk mendukung upaya pengendalian banjir di Surabaya. Terutama menjelang puncak musim hujan yang diperkirakan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terjadi pada Februari 2026.

"Biasanya kalau setelah puncak ini di masa pancaroba, itu hujannya intensitasnya tinggi, durasinya singkat. Itu yang membuat kita ketar-ketir, karena biasanya hujannya lebat meski waktunya singkat," pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Komitmen Lanjutkan Semangat Juang Pendahulu, Ditlantas Polda Sulbar Hadir Berbagi di Tengah Masyarakat

Komitmen Lanjutkan Semangat Juang Pendahulu, Ditlantas Polda Sulbar Hadir Berbagi di Tengah Masyarakat

Jumat, 21 Agu 2026 17:37 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 17:37 WIB

Polda Sulbar - Menjadikan momen peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026 sebagai pengingat nyata untuk melanjutkan perjuangan mulia para pendahulu dalam menjaga…

Polda Sulbar Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Sita Puluhan Saset Sabu di Malunda

Polda Sulbar Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Sita Puluhan Saset Sabu di Malunda

Jumat, 21 Agu 2026 16:22 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 16:22 WIB

Polda Sulbar - Tim Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat berhasil membekuk tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di…

Yasinan dan Doa Bersama Anak Yatim, Polda Sulbar Isi Hari Juang Polri dengan Kebaikan

Yasinan dan Doa Bersama Anak Yatim, Polda Sulbar Isi Hari Juang Polri dengan Kebaikan

Jumat, 21 Agu 2026 13:49 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 13:49 WIB

POLDA SULBAR- Dalam rangka semarak peringatan Hari Juang Polri tahun 2026, Polda Sulbar menggelar kegiatan ibadah Yasinan dan doa bersama yang dirangkaikan…

Peringati Hari Juang Polri, Wakapolda Sulbar: Teladani Semangat Pendahulu, Perkokoh Pelayanan Masyarakat

Peringati Hari Juang Polri, Wakapolda Sulbar: Teladani Semangat Pendahulu, Perkokoh Pelayanan Masyarakat

Jumat, 21 Agu 2026 09:42 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 09:42 WIB

POLDA SULBAR - Seluruh personel dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Polda Sulawesi Barat mengikuti upacara peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026 dengan…

Bahtiyar: Rusunami Jadi Solusi Warga Surabaya yang Kesulitan Punya Rumah

Bahtiyar: Rusunami Jadi Solusi Warga Surabaya yang Kesulitan Punya Rumah

Jumat, 21 Agu 2026 06:12 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 06:12 WIB

SURABAYA – Warga berpenghasilan rendah di Surabaya berpeluang memiliki hunian di dalam kota tanpa harus mencari rumah hingga ke wilayah penyangga. Wakil Ketua D…

Yuwanky DPO Kasus Narkoba: Kelanjutan Pembangunan Pasar Induk Jodoh Dipertanyakan

Yuwanky DPO Kasus Narkoba: Kelanjutan Pembangunan Pasar Induk Jodoh Dipertanyakan

Kamis, 20 Agu 2026 22:07 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 22:07 WIB

BATAM- Status Direktur PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), Yuwanky alias Yuanky, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika dan dugaan tindak…