KPK Ungkap Dugaan Biaya Komitmen Dana Hibah Libatkan Gubernur Khofifah

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Khofifah Indar Parawansa
Khofifah Indar Parawansa

i

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan informasi bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diduga menerima biaya komitmen sebesar 30 persen dari pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024. 

“Betul,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo pada Rabu, 4 Februari 2026.

Mengutip Tempo, Budi menjelaskan bahwa informasi tersebut bersumber dari dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Jaksa penuntut umum membacakan BAP tersebut dalam persidangan perkara hibah pokmas Jawa Timur.

 “Hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi Gubernur Jawa Timur,” ujar Budi.

Menurut Budi, keterangan Khofifah di persidangan akan menjelaskan pelaksanaan program hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia menyebutkan bahwa persidangan yang menghadirkan Gubernur Jawa Timur dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 5 Februari 2026.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, sejumlah pihak diduga menerima biaya komitmen, baik secara tunai maupun melalui transfer, dalam perkara ini. Dua nama yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak. Keduanya disebut menerima biaya komitmen hingga 30 persen dari pengajuan hibah pokok pikiran DPRD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024. Tempo juga berupaya mengonfirmasi Emil. Namun, nomornya tidak tersambung.

KPK telah memeriksa Khofifah Indar Parawansa dalam perkara ini. Penyidik memeriksa Khofifah di Polda Jawa Timur pada 10 Juli 2025.

Usai menjalani pemeriksaan, Khofifah mengaku hanya memberikan keterangan tambahan kepada penyidik. Ia menjelaskan bahwa penyidik menanyakan struktur organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk kepala dinas, kepala badan, dan kepala biro selama masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Timur periode 2021–2024. 

“Pertanyaannya banyak. Kalau terkait struktur di OPD satu pertanyaan, jawabannya bisa banyak, termasuk nama-nama lengkap masing-masing OPD,” ujar Khofifah.

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur tersebut, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap. Dari empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara dan satu orang merupakan staf penyelenggara negara.

Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. Adapun KPK telah menghentikan pengusutan terhadap Kusnadi dalam perkara ini. Komisi menghentikan penyidikan setelah menerima informasi bahwa mantan Ketua DPRD Jawa Timur tersebut meninggal.

 “Khusus perkara dengan tersangka Kusnadi dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia,” kata pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi Tempo pada 16 Desember 2025.

Asep menegaskan bahwa penyidik tetap melanjutkan pengusutan perkara korupsi dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 terhadap para tersangka lainnya.

Berita Terbaru

Gerindra Peringatkan Hotman Paris, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Kasus Mantan Jampidsus

Gerindra Peringatkan Hotman Paris, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Kasus Mantan Jampidsus

Minggu, 19 Jul 2026 20:13 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:13 WIB

JAKARTA- Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, membantah klaim sepihak Hotman Paris Hutapea, pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang menyeret…

Heboh Dugaan Pelecehan Terhadap 26 Mahasiswi dan Dosen Perempuan, Unesa Proses 6 Mahasiswa

Heboh Dugaan Pelecehan Terhadap 26 Mahasiswi dan Dosen Perempuan, Unesa Proses 6 Mahasiswa

Minggu, 19 Jul 2026 20:01 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:01 WIB

SURABAYA—Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu S…

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Minggu, 19 Jul 2026 15:34 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 15:34 WIB

JAKARTA- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat…

Polda Sulbar Pastikan Kamtibmas Kondusif, Stok Bahan Pokok Aman dan Perkuat Antisipasi Karhutla

Polda Sulbar Pastikan Kamtibmas Kondusif, Stok Bahan Pokok Aman dan Perkuat Antisipasi Karhutla

Minggu, 19 Jul 2026 11:39 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:39 WIB

MAMUJU– Kepolisian Daerah Sulawesi Barat terus mengoptimalkan langkah preventif dan pelayanan kepada masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, s…

Jaga Ketahanan Pangan, Polda Sulbar Perkuat Pendampingan Petani Demi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Jaga Ketahanan Pangan, Polda Sulbar Perkuat Pendampingan Petani Demi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Minggu, 19 Jul 2026 11:35 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:35 WIB

MAMUJU– Komitmen Polri dalam mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional terus diwujudkan melalui berbagai langkah nyata di lapangan. Sejalan dengan Asta C…

Polisi Humanis Hadir Setiap Hari, Polda Sulbar Buktikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Polisi Humanis Hadir Setiap Hari, Polda Sulbar Buktikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Minggu, 19 Jul 2026 11:31 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:31 WIB

MAMUJU- Wajah humanis Polri kembali terlihat melalui berbagai aksi nyata personel Polda Sulawesi Barat yang terus hadir di tengah masyarakat. Tidak hanya …