KPK Ungkap Dugaan Biaya Komitmen Dana Hibah Libatkan Gubernur Khofifah

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Khofifah Indar Parawansa
Khofifah Indar Parawansa

i

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan informasi bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diduga menerima biaya komitmen sebesar 30 persen dari pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024. 

“Betul,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo pada Rabu, 4 Februari 2026.

Mengutip Tempo, Budi menjelaskan bahwa informasi tersebut bersumber dari dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Jaksa penuntut umum membacakan BAP tersebut dalam persidangan perkara hibah pokmas Jawa Timur.

 “Hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi Gubernur Jawa Timur,” ujar Budi.

Menurut Budi, keterangan Khofifah di persidangan akan menjelaskan pelaksanaan program hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia menyebutkan bahwa persidangan yang menghadirkan Gubernur Jawa Timur dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 5 Februari 2026.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, sejumlah pihak diduga menerima biaya komitmen, baik secara tunai maupun melalui transfer, dalam perkara ini. Dua nama yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak. Keduanya disebut menerima biaya komitmen hingga 30 persen dari pengajuan hibah pokok pikiran DPRD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024. Tempo juga berupaya mengonfirmasi Emil. Namun, nomornya tidak tersambung.

KPK telah memeriksa Khofifah Indar Parawansa dalam perkara ini. Penyidik memeriksa Khofifah di Polda Jawa Timur pada 10 Juli 2025.

Usai menjalani pemeriksaan, Khofifah mengaku hanya memberikan keterangan tambahan kepada penyidik. Ia menjelaskan bahwa penyidik menanyakan struktur organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk kepala dinas, kepala badan, dan kepala biro selama masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Timur periode 2021–2024. 

“Pertanyaannya banyak. Kalau terkait struktur di OPD satu pertanyaan, jawabannya bisa banyak, termasuk nama-nama lengkap masing-masing OPD,” ujar Khofifah.

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur tersebut, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap. Dari empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara dan satu orang merupakan staf penyelenggara negara.

Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. Adapun KPK telah menghentikan pengusutan terhadap Kusnadi dalam perkara ini. Komisi menghentikan penyidikan setelah menerima informasi bahwa mantan Ketua DPRD Jawa Timur tersebut meninggal.

 “Khusus perkara dengan tersangka Kusnadi dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia,” kata pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi Tempo pada 16 Desember 2025.

Asep menegaskan bahwa penyidik tetap melanjutkan pengusutan perkara korupsi dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 terhadap para tersangka lainnya.

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…