KPK Ungkap Dugaan Biaya Komitmen Dana Hibah Libatkan Gubernur Khofifah

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Khofifah Indar Parawansa
Khofifah Indar Parawansa

i

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan informasi bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diduga menerima biaya komitmen sebesar 30 persen dari pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024. 

“Betul,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo pada Rabu, 4 Februari 2026.

Mengutip Tempo, Budi menjelaskan bahwa informasi tersebut bersumber dari dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Jaksa penuntut umum membacakan BAP tersebut dalam persidangan perkara hibah pokmas Jawa Timur.

 “Hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi Gubernur Jawa Timur,” ujar Budi.

Menurut Budi, keterangan Khofifah di persidangan akan menjelaskan pelaksanaan program hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia menyebutkan bahwa persidangan yang menghadirkan Gubernur Jawa Timur dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 5 Februari 2026.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, sejumlah pihak diduga menerima biaya komitmen, baik secara tunai maupun melalui transfer, dalam perkara ini. Dua nama yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak. Keduanya disebut menerima biaya komitmen hingga 30 persen dari pengajuan hibah pokok pikiran DPRD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024. Tempo juga berupaya mengonfirmasi Emil. Namun, nomornya tidak tersambung.

KPK telah memeriksa Khofifah Indar Parawansa dalam perkara ini. Penyidik memeriksa Khofifah di Polda Jawa Timur pada 10 Juli 2025.

Usai menjalani pemeriksaan, Khofifah mengaku hanya memberikan keterangan tambahan kepada penyidik. Ia menjelaskan bahwa penyidik menanyakan struktur organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk kepala dinas, kepala badan, dan kepala biro selama masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Timur periode 2021–2024. 

“Pertanyaannya banyak. Kalau terkait struktur di OPD satu pertanyaan, jawabannya bisa banyak, termasuk nama-nama lengkap masing-masing OPD,” ujar Khofifah.

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur tersebut, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap. Dari empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara dan satu orang merupakan staf penyelenggara negara.

Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. Adapun KPK telah menghentikan pengusutan terhadap Kusnadi dalam perkara ini. Komisi menghentikan penyidikan setelah menerima informasi bahwa mantan Ketua DPRD Jawa Timur tersebut meninggal.

 “Khusus perkara dengan tersangka Kusnadi dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia,” kata pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi Tempo pada 16 Desember 2025.

Asep menegaskan bahwa penyidik tetap melanjutkan pengusutan perkara korupsi dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 terhadap para tersangka lainnya.

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

POLDA SULBAR- Masa pengabdian Kombes Pol Agus Budi Supriyanto, selaku Direktur Pengamanan Obyek Vital (DirPamobvit) Polda Sulawesi Barat resmi berakhir…

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

SURABAYA — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau kelalaian dalam m…

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kecamatan Wonokromo merelokasi 43 pedagang pasar tumpah yang selama ini menempati badan jalan dan saluran…

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

POLDA SULBAR- Keselamatan dan ketertiban di jalan raya terus menjadi prioritas utama Polantas Polda Sulbar, melalui pengaturan lalu lintas pada jam-jam padat…

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

SURABAYA- Sejumlah peziarah di kawasan wisata religi Makam Sunan Ampel, Kota Surabaya, mengeluhkan gangguan anak jalanan (anjal) dan pengemis yang meminta…

Tindak Lanjut Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla, Polda Sulbar Tingkatkan Kesiapsiagaan

Tindak Lanjut Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla, Polda Sulbar Tingkatkan Kesiapsiagaan

Rabu, 02 Sep 2026 11:32 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 11:32 WIB

POLDA SULBAR - Menindak lanjuti atensi Kapolri terkait langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan Surat Telegram …