SOLO— Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat secara resmi menegaskan bahwa perubahan nama dalam dokumen kependudukan tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap legitimasi tahta Karaton Surakarta Hadiningrat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers resmi pada Jumat, 13 Februari 2026, menyusul Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tertanggal 21 Januari 2026 dan tindak lanjut administratif oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta.
Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat, Dr. KPH. Eddy Wirabhumi, S.H., M.M., menegaskan bahwa dokumen kependudukan bukan instrumen hukum untuk menentukan legitimasi adat maupun kedudukan tahta.
“Dokumen kependudukan merupakan instrumen administratif negara yang hanya berfungsi mencatat identitas warga negara. Dokumen tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk menetapkan legitimasi tahta Karaton Surakarta Hadiningrat,” sebut Eddy dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Penetapan Pengadilan Bersifat Administratif Personal
Lembaga Dewan Adat menjelaskan bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt merupakan perkara voluntair, yaitu permohonan sepihak yang secara hukum hanya berkaitan dengan perubahan nama administrasi kependudukan.
Secara hukum, penetapan tersebut:
- tidak memeriksa legitimasi adat,
- tidak mengadili kedudukan tahta, dan
- tidak menetapkan struktur kelembagaan Karaton Surakarta Hadiningrat.
Dengan demikian, konsekuensi hukum penetapan tersebut terbatas pada aspek administratif personal dan tidak memiliki akibat hukum terhadap legitimasi adat Karaton Surakarta Hadiningrat.
Tindakan Disdukcapil Merupakan Kewajiban Administratif Negara
Lembaga Dewan Adat juga menegaskan bahwa tindakan Disdukcapil Kota Surakarta merupakan pelaksanaan kewajiban administratif negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022.
Namun secara hukum tata negara, tindakan administratif tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap legitimasi tahta.
“Tindakan Disdukcapil merupakan kewajiban administratif dalam bidang administrasi kependudukan dan tidak memiliki konsekuensi hukum dalam menentukan legitimasi adat maupun legitimasi tahta Karaton Surakarta Hadiningrat,” jelasnya.
Gugatan Pembatalan Sedang Berjalan di Pengadilan
Lembaga Dewan Adat mengungkapkan bahwa gugatan pembatalan terhadap penetapan tersebut telah diajukan secara resmi ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt dan saat ini sedang dalam proses hukum.
Dengan adanya gugatan tersebut, penetapan perubahan nama tersebut secara hukum masih menjadi objek sengketa yang sah dan belum memiliki kepastian hukum final terhadap pihak-pihak yang berkepentingan.
Negara Mengakui Kedudukan Karaton sebagai Lembaga Adat
Kedudukan Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai lembaga adat memiliki dasar hukum kuat, termasuk Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1950 K/PDT/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap serta Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Karaton Surakarta Hadiningrat wajib berkoordinasi dengan Pengageng Sasana Wilapa dan Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat.
Hal ini menegaskan pengakuan negara terhadap eksistensi kelembagaan adat Karaton Surakarta Hadiningrat.
Penegasan Resmi kepada Publik
Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat mengimbau masyarakat untuk memahami persoalan ini secara objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Lembaga Dewan Adat menegaskan bahwa:
- perubahan nama dalam dokumen kependudukan merupakan tindakan administratif personal;
- tindakan Disdukcapil merupakan kewajiban administratif negara;
- dokumen kependudukan bukan dasar legitimasi tahta Karaton; dan
- status penetapan tersebut saat ini sedang dalam proses gugatan pembatalan di pengadilan.
Lembaga Dewan Adat juga menegaskan komitmennya untuk menjaga legitimasi hukum, martabat, dan keberlangsungan Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai lembaga adat yang sah dan dilindungi negara.
“Kami menjunjung tinggi konstitusi, menghormati hukum negara, dan berkomitmen menjaga legitimasi serta martabat Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai warisan budaya bangsa Indonesia,” tutup Eddy. (*)
Editor : Redaksi