Pemkot Surabaya Pastikan Penyelenggaraan Reklame di Ruang Publik Sesuai Aturan Permen ATR/BPN dan RDTR

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Reklame di Surabaya
Reklame di Surabaya

i

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berkomitmen mempercantik wajah kota sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu dilakukan melalui penataan reklame di kawasan taman aktif dan median jalan, serta memastikan penyelenggaraan reklame yang lebih teratur, terkendali, dan tetap selaras dengan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari menjelaskan, bahwa langkah ini diambil berdasarkan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame. Untuk teknis pelaksanaannya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam Perwali Nomor 73 Tahun 2025 tersebut juga diatur ketentuan mengenai kawasan penataan reklame. Pengaturan Kawasan Penataan Reklame itu terdiri dari koridor jalan dan lokasi tertentu, baik itu pada ruang milik jalan, ruang publik di sepanjang jalan, maupun lokasi tertentu seperti terminal, halte, jembatan penyeberangan orang (JPO) dan termasuk juga taman aktif. 

“Pengaturan Kawasan Penataan Reklame tersebut dimaksudkan agar penyelenggaraan reklame pada koridor jalan dan lokasi tertentu tersebut bisa lebih tertata, teratur, dan terkendali sesuai dengan estetika kota modern, serta keselamatan dan keamanan masyarakat,” kata Basari, Sabtu (21/2/2026).

Basari menegaskan, bahwa penempatan reklame di ruang publik seperti taman aktif, tidak dilakukan sembarangan. Hal ini telah dikaji agar sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya.

Selain itu, juga mengacu pada peraturan Penyediaan dan Pemanfaatan RTH berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018-2038 serta Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Dalam ketiga beleids tersebut, telah diatur mengenai fungsi RTH yang memiliki fungsi ekologis, resapan air (hidrologis), ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana (klimatologis). 

Dengan demikian, RTH bukan hanya memiliki fungsi ekologis, klimatologis, dan hidrologis semata, namun juga memiliki fungsi sosiologis, estetis, dan ekonomis. “Jadi RTH tidak hanya memiliki fungsi ekologis atau resapan air saja, tetapi juga memiliki fungsi ekonomi, sosial budaya, dan estetika. Pemanfaatan ruang publik untuk reklame ini dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan keseimbangan semua aspek tersebut,” ujar Basari.

Sebagai bentuk fungsi pengendalian (regurelen) dan fungsi pendapatan (budgeter), Pemkot Surabaya menerapkan aturan khusus bagi biro penyelenggara reklame yang menggunakan area ruang publik. Yakni, pemkot menerapkan tarif pajak lebih tinggi bagi penyelenggara reklame ruang publik di sepanjang koridor jalan dan taman, dibanding dengan lokasi lainnya.

Selain itu, pemkot juga mewajibkan penyelenggara untuk menyediakan, merawat, hingga memperbaiki prasarana dan utilitas umum di lokasi tersebut. Tidak hanya itu, pemkot juga mewajibkan penyelenggara melakukan penataan titik reklame dan diatur sedemikian rupa dalam komposisi yang baik, agar tidak mengganggu pandangan serta menjamin keselamatan masyarakat.

Adanya kewajiban tersebut bagi penyelenggara reklame di ruang publik, maka Pemkot Surabaya dapat mere-alokasikan anggaran untuk kepentingan program lainnya. Mulai dari program kesehatan, pendidikan, maupun infrastruktur publik lainnya.

“Alokasi anggaran yang sebelumnya digunakan untuk perawatan rutin taman atau ruang publik itu, kini bisa kita alihkan (re-alokasi) untuk membiayai program pembangunan lain, seperti layanan kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur publik yang lebih luas bagi warga Surabaya," pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Komitmen Lanjutkan Semangat Juang Pendahulu, Ditlantas Polda Sulbar Hadir Berbagi di Tengah Masyarakat

Komitmen Lanjutkan Semangat Juang Pendahulu, Ditlantas Polda Sulbar Hadir Berbagi di Tengah Masyarakat

Jumat, 21 Agu 2026 17:37 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 17:37 WIB

Polda Sulbar - Menjadikan momen peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026 sebagai pengingat nyata untuk melanjutkan perjuangan mulia para pendahulu dalam menjaga…

Polda Sulbar Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Sita Puluhan Saset Sabu di Malunda

Polda Sulbar Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Sita Puluhan Saset Sabu di Malunda

Jumat, 21 Agu 2026 16:22 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 16:22 WIB

Polda Sulbar - Tim Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat berhasil membekuk tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di…

Yasinan dan Doa Bersama Anak Yatim, Polda Sulbar Isi Hari Juang Polri dengan Kebaikan

Yasinan dan Doa Bersama Anak Yatim, Polda Sulbar Isi Hari Juang Polri dengan Kebaikan

Jumat, 21 Agu 2026 13:49 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 13:49 WIB

POLDA SULBAR- Dalam rangka semarak peringatan Hari Juang Polri tahun 2026, Polda Sulbar menggelar kegiatan ibadah Yasinan dan doa bersama yang dirangkaikan…

Peringati Hari Juang Polri, Wakapolda Sulbar: Teladani Semangat Pendahulu, Perkokoh Pelayanan Masyarakat

Peringati Hari Juang Polri, Wakapolda Sulbar: Teladani Semangat Pendahulu, Perkokoh Pelayanan Masyarakat

Jumat, 21 Agu 2026 09:42 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 09:42 WIB

POLDA SULBAR - Seluruh personel dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Polda Sulawesi Barat mengikuti upacara peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026 dengan…

Bahtiyar: Rusunami Jadi Solusi Warga Surabaya yang Kesulitan Punya Rumah

Bahtiyar: Rusunami Jadi Solusi Warga Surabaya yang Kesulitan Punya Rumah

Jumat, 21 Agu 2026 06:12 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 06:12 WIB

SURABAYA – Warga berpenghasilan rendah di Surabaya berpeluang memiliki hunian di dalam kota tanpa harus mencari rumah hingga ke wilayah penyangga. Wakil Ketua D…

Yuwanky DPO Kasus Narkoba: Kelanjutan Pembangunan Pasar Induk Jodoh Dipertanyakan

Yuwanky DPO Kasus Narkoba: Kelanjutan Pembangunan Pasar Induk Jodoh Dipertanyakan

Kamis, 20 Agu 2026 22:07 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 22:07 WIB

BATAM- Status Direktur PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), Yuwanky alias Yuanky, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika dan dugaan tindak…