SURABAYA– Pemerintah Kota Surabaya memastikan seluruh jajaran direksi Kebun Binatang Surabaya (KBS) akan mengikuti proses lelang ulang setelah perubahan status dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) resmi ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (23/2/2026).
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menegaskan perubahan nomenklatur tersebut bukan sekadar administratif, tetapi membawa konsekuensi langsung pada mekanisme pengisian jabatan direksi.
“Dari regulasi yang baru ini tentunya ke depan pengelolaannya harus diadakan pemilihan atau istilahnya lelang ulang. Sehingga harus diisi kembali,” kata Lilik, usai rapat Paripurna penetapan Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya menjadi Perusahaan Umum Daerah.
Ia memastikan, seluruh posisi direksi tanpa terkecuali akan dilelang kembali, termasuk pejabat yang saat ini masih menjabat.
“Nanti lelang ke depan ini seluruhnya akan kita lelang, termasuk yang ada sekarang semuanya,” tegasnya.
Menurut Lilik, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tata kelola perusahaan selaras dengan regulasi terbaru. Penyesuaian itu dinilai penting agar pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melampaui batasan kewenangan yang diatur.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi kunci dalam memperkuat tata kelola BUMD, sekaligus mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Tak hanya di KBS, Pemkot Surabaya juga melakukan evaluasi terhadap sejumlah BUMD lain yang sebelumnya tersandung persoalan hukum. Evaluasi itu difokuskan pada pemetaan sumber persoalan, apakah bersifat personal atau terkait kelemahan regulasi.
“Selama itu berhubungan dengan pribadi atau perseorangan, kita kembalikan kepada yang bersangkutan. Tapi kalau terkait regulasi, perlu kita sesuaikan agar potensi kerugian bisa dicegah,” ujarnya.
Pemkot, lanjut Lilik, telah menggelar sejumlah diskusi internal untuk memperbaiki sistem dan menutup celah pelanggaran di masa mendatang. Salah satu langkah konkret yang disiapkan ialah memperketat persyaratan bagi calon direksi baru, termasuk aspek transparansi data dan akuntabilitas pengelolaan aset.
Ia mencontohkan pentingnya keterbukaan data di Perusahaan Daerah Pasar, khususnya terkait peta persil yang harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan dapat diakses publik sebagai bentuk pengawasan bersama.
“Persyaratan itu akan kita masukkan dalam seleksi pengelola yang baru nanti,” pungkasnya.***
Editor : Redaksi