Aktivitas Tambang PT TMKI di Kediri Diduga Ilegal, Tidak Kantongi Izin Perhutani

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tambang diduga ilegal di Kediri. (istimewa)
Tambang diduga ilegal di Kediri. (istimewa)

i

KEDIRI– Kegiatan tambang galian C (tanah, batu, pasir) yang dikelola PT.Talenta Multi Kreasi Indonesia (TMKI), akhir akhir ini jadi sorotan masyarakat. Pasalnya selain diduga merusak lingkungan, perusahaan tambang yang berlokasi dikawan Berbek Nganjuk dan berkantor di Jalan Sekartaji Prasada Blok A No. 5 Semampir, Kabupaten, Kediri, Jawa Timur, terindikasi kuat menyalahi beberapa aturan.

Menurut sumber yang dilansir bidiknasional.com, perusahaan tersebut diduga melanggar ;

1. Tidak membayar pajak Dispenda Rp 600.000.000 lebih.

2. ⁠Belum melakukan Rehab DAS (Daerah Aliran Sungai) Brantas

3. ⁠Belum melakukan pembayaran Kawasan hutan

4. ⁠Belum melakukan pembayaran kompensasi pohon

5. ⁠Telah melakukan penjualan batu dan pasir padahal ijinnya cuma tanah uruk.

Dikatakan sumber itu, PT TMKI diduga telah melakukan eksploitasi tambang dengan hanya mengantongi ijin IUP/ OP dari Dirjen Minerba ( Mineral dan Batu Bara).

“Seharusnya pihak penambang wajib mengantongi IPPKH sebelum melakukan eksploitasi di lokasi tambang milik Perhutani KPH Kediri tersebut,” kata sumber dikutip dari laman Bidik Nasional (11/3).

Ditambahkan, dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) mengatur, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) . Dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Seperti diketahui, bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi persyaratan bisa dikatakan Ilegal, dan sesuai dengan Peraturan Perundang undangan RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, pasal 158 mengatur “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” bunyi dalam pasal tersebut. (Sumber: Bidik Nasional)

 

Berita Terbaru

Bakar Semangat Generasi Emas, Kapolda Sulbar Kunjungi SMKN 1 Rangas, Sukses Itu Harus Dipaksa!

Bakar Semangat Generasi Emas, Kapolda Sulbar Kunjungi SMKN 1 Rangas, Sukses Itu Harus Dipaksa!

Senin, 19 Okt 2026 10:46 WIB

Senin, 19 Okt 2026 10:46 WIB

POLDA SULBAR - Suasana SMKN 1 Rangas penuh sukacita saat dikunjungi Kapolda Sulbar, Irjen Pol Totok Suharyanto didampingi oleh Karo SDM, Dirlantas, dan…

Sholat Dzuhur di Masjid Raya Suada, Kapolda Sulbar Silaturahmi dengan Imam dan Titip Doa untuk Tugas

Sholat Dzuhur di Masjid Raya Suada, Kapolda Sulbar Silaturahmi dengan Imam dan Titip Doa untuk Tugas

Minggu, 18 Okt 2026 14:13 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 14:13 WIB

POLDA SULBAR- Usai menunaikan sholat Dzuhur berjamaah di Masjid Raya Suada Mamuju, Minggu (18/10/26), Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto meluangkan…

Titip Doa, Dengarkan Harapan: Kehangatan Minggu Kasih Kapolda Sulbar di Gereja Santa Maria

Titip Doa, Dengarkan Harapan: Kehangatan Minggu Kasih Kapolda Sulbar di Gereja Santa Maria

Minggu, 18 Okt 2026 13:09 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 13:09 WIB

MAMUJU— Di penghujung ibadah Minggu di Gereja Katolik Santa Maria, sebuah perjumpaan hangat mempertemukan Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto d…

Merawat Persaudaraan di Hari Minggu, Kapolda Sulbar Sapa Jemaat Santa Maria: Mohon Doa agar Kami Amanah Melayani

Merawat Persaudaraan di Hari Minggu, Kapolda Sulbar Sapa Jemaat Santa Maria: Mohon Doa agar Kami Amanah Melayani

Minggu, 18 Okt 2026 13:07 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 13:07 WIB

MAMUJU— Kehangatan menyelimuti penghujung ibadah di Gereja Katolik Santa Maria, Minggu (18/10/2026). Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto hadir m…

Persempit Ruang Gerak Narkoba, Polda Sulbar Satukan Kekuatan Jaga Mamuju dan Generasi Muda

Persempit Ruang Gerak Narkoba, Polda Sulbar Satukan Kekuatan Jaga Mamuju dan Generasi Muda

Minggu, 18 Okt 2026 13:03 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 13:03 WIB

POLDA SULBAR– Polda Sulawesi Barat menyatukan kekuatan lintas instansi untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Mamuju. Melalui operasi gabungan p…

Polantas Polda Sulbar Berbagi Masker di Tengah Kabut Asap: Hadir Melindungi, Pastikan Perjalanan Aman dan Selamat

Polantas Polda Sulbar Berbagi Masker di Tengah Kabut Asap: Hadir Melindungi, Pastikan Perjalanan Aman dan Selamat

Minggu, 18 Okt 2026 12:59 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 12:59 WIB

POLDA SULBAR- Kehadiran kepolisian di jalan raya bukan hanya sekedar untuk menertibkan, tetapi juga untuk melindungi dan peduli. Hal inilah yang ditunjukkan…