KPK Dalami Dugaan Penukaran Valuta Asing Tersangka Bea Cukai di Money Changer

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

JAKARTA– KPK mendalami dugaan penukaran valuta asing yang dilakukan tersangka dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan saksi Deisy Syam selaku karyawan swasta dan pemilik money changer.

Dalam pemeriksaannya, penyidik mendalami keterangan Deisy Syam terkait dugaan aktivitas penukaran valuta asing oleh tersangka Sisprian Subiaksono. "Saksi sebagai pemilik money changer didalami keterangannya terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip, Sabtu 23 Mei 2026.

Sisprian Subiaksono diketahui merupakan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK saat ini tengah mengusut perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.

Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026. Selain Sisprian, sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga pihak swasta sebagai terdakwa. Mereka, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Ketiganya didakwa memberikan suap kepada pejabat Bea dan Cukai agar proses pengawasan impor barang milik PT Blueray dipermudah. Penerima suap meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar.

Jaksa mengungkapkan total suap yang diberikan mencapai Rp63,1 miliar. Terdiri dari uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah Rp1,8 miliar.

Para terdakwa diduga memberikan hiburan, jam tangan Tag Heuer, dan mobil Mazda CX-5 kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Menurut jaksa, seluruh pemberian dilakukan dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026. 

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) KUHP. Pasal ini terkait tindak pidana penyuapan. (RRI)

Tag :

Berita Terbaru

Siaga Penuh Hadapi Karhutla, Polda Sulbar Gelar Simulasi Pemadaman & Himbau Masyarakat Stop Bakar Lahan

Siaga Penuh Hadapi Karhutla, Polda Sulbar Gelar Simulasi Pemadaman & Himbau Masyarakat Stop Bakar Lahan

Senin, 24 Agu 2026 17:04 WIB

Senin, 24 Agu 2026 17:04 WIB

POLDA SULBAR- Di tengah musim kemarau yang berkepanjangan dan tingginya potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polda Sulawesi Barat menunjukkan kesiapan …

Wakapolda Sulbar Pimpin Evaluasi Kinerja: Kesiapan Penuh Hadapi Ancaman Karhutla & Prioritas Jaga Kamtibmas

Wakapolda Sulbar Pimpin Evaluasi Kinerja: Kesiapan Penuh Hadapi Ancaman Karhutla & Prioritas Jaga Kamtibmas

Senin, 24 Agu 2026 17:00 WIB

Senin, 24 Agu 2026 17:00 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin kegiatan Analisa dan Evaluasi Kinerja mingguan guna merumuskan pelayanan yang lebih maksimal…

Cegah Karhutla, Kabid Humas Polda Sulbar Ingatkan Stop Bakar Lahan Awas Ancaman Pidana dan Denda Miliaran Rupiah

Cegah Karhutla, Kabid Humas Polda Sulbar Ingatkan Stop Bakar Lahan Awas Ancaman Pidana dan Denda Miliaran Rupiah

Senin, 24 Agu 2026 16:56 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:56 WIB

POLDA SULBAR- Di tengah musim kemarau yang berkepanjangan, praktik membuka lahan dengan cara dibakar masih sering ditemui di tengah masyarakat. Meski dianggap…

Ditanya Soal Yuwanky, Amsakar: Saya Muak Disalahkan

Ditanya Soal Yuwanky, Amsakar: Saya Muak Disalahkan

Senin, 24 Agu 2026 16:48 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:48 WIB

BATAM, Bacasajamedia – Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, angkat bicara merespons polemik penangkapan pengusaha Y…

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Motifnya Buka Lahan Baru untuk Sawit

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Motifnya Buka Lahan Baru untuk Sawit

Senin, 24 Agu 2026 11:29 WIB

Senin, 24 Agu 2026 11:29 WIB

JAKARTA— Polri memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kemarau panjang dan …

Atasi Macet dan Genangan, Pemkot Surabaya Tata Aktivitas Perdagangan di Jalan Pucang Anom

Atasi Macet dan Genangan, Pemkot Surabaya Tata Aktivitas Perdagangan di Jalan Pucang Anom

Senin, 24 Agu 2026 10:03 WIB

Senin, 24 Agu 2026 10:03 WIB

SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menata aktivitas perdagangan di kawasan Jalan Pucang Anom untuk mengurai kemacetan dan mengatasi genangan. Penataan…