Partisipasi Kurban di Sekolah Harus Sukarela, Jangan Jadi Beban Wali Murid

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hewan kurban
Hewan kurban

i

SURABAYA-Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, kegiatan kurban di lingkungan sekolah kembali menjadi bagian dari pendidikan karakter dan penguatan nilai kepedulian sosial bagi peserta didik. Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur sekaligus mantan Ketua Dewan Pendidikan Surabaya, Isa Ansori, mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan tersebut tetap mengacu pada aturan pendidikan nasional serta mengedepankan prinsip sukarela, transparansi, dan kebersamaan antara sekolah dan wali murid.

Isa menyampaikan bahwa kegiatan Iduladha di sekolah sejatinya memiliki nilai pendidikan yang positif. Mulai dari penguatan karakter religius, solidaritas sosial, gotong royong, hingga kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Menurutnya, pembiayaan kegiatan kurban dapat dikategorikan sebagai biaya personal peserta didik, yakni biaya yang dikeluarkan untuk menunjang proses pendidikan secara berkelanjutan.

Namun demikian, ia mengingatkan agar sekolah tetap berhati-hati dalam menerbitkan edaran atau penggalangan dana kepada wali murid.

“Semangat Iduladha seharusnya dibangun atas dasar keikhlasan, empati sosial, dan pendidikan nilai kemanusiaan, bukan tekanan administratif yang justru menghilangkan makna ibadah itu sendiri,” ujar Isa, Sabtu (23/5/2026).

Ia menjelaskan, aturan mengenai sumbangan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal maupun jangka waktu pembayarannya oleh sekolah.

Karena itu, sekolah diminta memastikan bahwa edaran kegiatan kurban tidak mencantumkan nominal wajib, target pembayaran, maupun tekanan kepada wali murid. Selain itu, tidak boleh ada sanksi atau diskriminasi terhadap siswa yang tidak berpartisipasi karena alasan ekonomi.

“Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan hak pendidikan peserta didik. Sekolah juga tidak boleh membebani orang tua yang secara ekonomi tidak mampu,” tegasnya.

Tak hanya itu, Isa juga mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menegaskan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah hanya boleh dilakukan secara sukarela dan bukan dalam bentuk pungutan wajib.

“Sekolah sebagai ruang pendidikan karakter harus menjadi teladan dalam membangun budaya partisipasi yang inklusif, transparan, akuntabel, dan sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang beragam,” jelasnya.

Di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang masih beragam, ia mendorong seluruh sekolah agar setiap pengumpulan dana dilakukan melalui musyawarah terbuka, pelaporan yang transparan, serta tidak memberatkan wali murid.

“Pendidikan yang sehat bukan hanya soal administrasi yang tertib, tetapi juga menjaga martabat peserta didik dan keluarganya,” pungkasnya. (*)

 

Berita Terbaru

Siaga Penuh Hadapi Karhutla, Polda Sulbar Gelar Simulasi Pemadaman & Himbau Masyarakat Stop Bakar Lahan

Siaga Penuh Hadapi Karhutla, Polda Sulbar Gelar Simulasi Pemadaman & Himbau Masyarakat Stop Bakar Lahan

Senin, 24 Agu 2026 17:04 WIB

Senin, 24 Agu 2026 17:04 WIB

POLDA SULBAR- Di tengah musim kemarau yang berkepanjangan dan tingginya potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polda Sulawesi Barat menunjukkan kesiapan …

Wakapolda Sulbar Pimpin Evaluasi Kinerja: Kesiapan Penuh Hadapi Ancaman Karhutla & Prioritas Jaga Kamtibmas

Wakapolda Sulbar Pimpin Evaluasi Kinerja: Kesiapan Penuh Hadapi Ancaman Karhutla & Prioritas Jaga Kamtibmas

Senin, 24 Agu 2026 17:00 WIB

Senin, 24 Agu 2026 17:00 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin kegiatan Analisa dan Evaluasi Kinerja mingguan guna merumuskan pelayanan yang lebih maksimal…

Cegah Karhutla, Kabid Humas Polda Sulbar Ingatkan Stop Bakar Lahan Awas Ancaman Pidana dan Denda Miliaran Rupiah

Cegah Karhutla, Kabid Humas Polda Sulbar Ingatkan Stop Bakar Lahan Awas Ancaman Pidana dan Denda Miliaran Rupiah

Senin, 24 Agu 2026 16:56 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:56 WIB

POLDA SULBAR- Di tengah musim kemarau yang berkepanjangan, praktik membuka lahan dengan cara dibakar masih sering ditemui di tengah masyarakat. Meski dianggap…

Ditanya Soal Yuwanky, Amsakar: Saya Muak Disalahkan

Ditanya Soal Yuwanky, Amsakar: Saya Muak Disalahkan

Senin, 24 Agu 2026 16:48 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:48 WIB

BATAM, Bacasajamedia – Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, angkat bicara merespons polemik penangkapan pengusaha Y…

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Motifnya Buka Lahan Baru untuk Sawit

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Motifnya Buka Lahan Baru untuk Sawit

Senin, 24 Agu 2026 11:29 WIB

Senin, 24 Agu 2026 11:29 WIB

JAKARTA— Polri memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kemarau panjang dan …

Kursus IWAK Genmuda ISRI Bahas Pentingnya Ideologi bagi Generasi Muda

Kursus IWAK Genmuda ISRI Bahas Pentingnya Ideologi bagi Generasi Muda

Senin, 24 Agu 2026 06:18 WIB

Senin, 24 Agu 2026 06:18 WIB

BACASAJA.ID — Generasi Muda Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (Genmuda ISRI) kembali menggelar Kursus Ideologi dan Wawasan Kebangsaan (IWAK) Seri #4 secara d…