JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur 2021-2022. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Anwar Sadad di Polres Kota Probolinggo, Selasa 26 Mei 2026.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik di Polres Kota Probolinggo. "Pemeriksaan saksi terkait untuk tersangka AS (Anwar Sadad), para saksi didalami soal pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pokmas.,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa 26 Mei 2026.
Enam saksi yang diperiksa, Najiburrahman selaku pengurus Yayasan Bunga Tanjung, Multazam Hairul Anam dari Yayasan Darul Ulum Paiton. Serta, Zainal Muttaqin dari Pondok Pesantren Nurul Hasan.
Penyidik juga memeriksa Abd Hayyi selaku Ketua Pokmas Nyiur Jaya, Samsul Arifin selaku Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya. Serta Sugiono selaku Ketua Pokmas Ikmarish.
KPK menetapkan total 21 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur. Empat tersangka diduga sebagai penerima suap, yakni mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU TIPIKOR.
Sementara 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap yang berasal dari unsur anggota DPRD daerah. Serta, pihak swasta di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Belakangan, KPK menghentikan penanganan perkara terhadap tersangka Kusnadi. Dikarenakan yang bersangkutan telah meninggal dunia. (RRI)
Editor : Redaksi