DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi B DPRD Surabaya, Kamis (4/6/2026).
Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi B DPRD Surabaya, Kamis (4/6/2026).

i

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang digunakan masuk dalam aset milik Pemerintah Kota Surabaya.

Persoalan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi B DPRD Surabaya, Kamis (4/6/2026). Dalam forum tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya menyampaikan hasil plotting yang menunjukkan sekitar 80 persen area lapangan padel diduga berada di atas aset pemerintah kota yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (Simbada).

Di sisi lain, pihak Golden City menyatakan memiliki dasar hukum berupa sertifikat kepemilikan tanah yang telah dimiliki sejak tahun 1992. Perbedaan data tersebut memicu perdebatan dan menjadi perhatian serius DPRD Surabaya.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda, menegaskan bahwa investasi yang masuk ke Kota Surabaya harus tetap mendapatkan perlindungan. Namun, persoalan status lahan harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai pengusaha yang sudah berinvestasi menjadi korban. Tapi kalau ada penyelesaian lahan, harus diselesaikan dulu,” ujarnya.

Menurut Yuga, pemerintah dan seluruh pihak terkait perlu memastikan adanya kepastian hukum sehingga baik investor maupun pemerintah daerah tidak dirugikan.

Komisi B juga menyoroti keberadaan surat resmi dari BPKAD yang menyebut lokasi tersebut masuk dalam aset daerah. Kondisi itu dinilai seharusnya menjadi perhatian dalam proses penerbitan perizinan pembangunan.

DPRD mengingatkan bahwa aset daerah yang telah tercatat dalam Simbada harus dijaga dan tidak boleh hilang akibat lemahnya pengawasan maupun ketidakjelasan administrasi.

Dalam rapat tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Surabaya menjelaskan seluruh perizinan dasar pembangunan telah diterbitkan, mulai dari Keterangan Rencana Kota (KRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Selain itu, usaha lapangan padel dikategorikan sebagai kegiatan berisiko rendah sehingga izin usaha diterbitkan secara otomatis melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran anggota dewan terkait status kepemilikan lahan.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agung Prasodjo, menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada prosedur perizinan, melainkan pada kepastian status tanah yang masih diperselisihkan antara pihak pengelola dan Pemerintah Kota Surabaya.

“Persoalan utama bukan pada prosedur izin, melainkan pada status kepemilikan lahan yang masih dipersoalkan antara pihak pengelola dan pemerintah kota,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut bahkan muncul usulan agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum terkait status lahan yang digunakan.

Agung menegaskan penyelamatan aset daerah harus menjadi prioritas. Apabila nantinya terbukti lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Surabaya, maka seluruh pihak harus berhati-hati karena persoalan tersebut berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Kalau memang itu aset pemerintah kota, tentu harus diselamatkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (dim)

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

POLDA SULBAR- Masa pengabdian Kombes Pol Agus Budi Supriyanto, selaku Direktur Pengamanan Obyek Vital (DirPamobvit) Polda Sulawesi Barat resmi berakhir…

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

SURABAYA — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau kelalaian dalam m…

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kecamatan Wonokromo merelokasi 43 pedagang pasar tumpah yang selama ini menempati badan jalan dan saluran…

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

POLDA SULBAR- Keselamatan dan ketertiban di jalan raya terus menjadi prioritas utama Polantas Polda Sulbar, melalui pengaturan lalu lintas pada jam-jam padat…

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

SURABAYA- Sejumlah peziarah di kawasan wisata religi Makam Sunan Ampel, Kota Surabaya, mengeluhkan gangguan anak jalanan (anjal) dan pengemis yang meminta…

Tindak Lanjut Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla, Polda Sulbar Tingkatkan Kesiapsiagaan

Tindak Lanjut Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla, Polda Sulbar Tingkatkan Kesiapsiagaan

Rabu, 02 Sep 2026 11:32 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 11:32 WIB

POLDA SULBAR - Menindak lanjuti atensi Kapolri terkait langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan Surat Telegram …