Pemkot Surabaya Sambut Dewan Pengawas KPK, Wali Kota Eri Cahyadi Bahas Optimalisasi Aset Hibah Barang Rampasan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar audiensi dengan KPK
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar audiensi dengan KPK

i

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyambut kunjungan dan audiensi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Selasa (11/8/2026). Pertemuan tersebut digelar dalam rangka pemantauan pelaksanaan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara yang dilaksanakan oleh Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK. 

Dalam forum tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi atas sinergi dan hibah aset yang telah diberikan KPK kepada Pemkot Surabaya. Hibah tersebut diberikan secara bertahap pada 18 Maret 2025, 19 Juni 2025, dan 21 April 2026, yang meliputi total 10 unit barang hibah rampasan negara dari KPK, terdiri dari satu unit rumah/bangunan gedung serta sembilan unit apartemen. 

"Harapan kami, ketika barang sitaan dan rampasan itu dimanfaatkan, maka bangunan tersebut tidak terbengkalai dan bisa digunakan untuk kepentingan umat serta pergerakan ekonomi masyarakat," ujar Wali Kota Eri Cahyadi. 

Satu unit aset bangunan gedung yang telah diterima Pemkot Surabaya saat ini difungsikan secara optimal sebagai kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya. Pemanfaatan gedung ini berdampak besar pada pengelolaan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Surabaya yang mencapai Rp4 miliar hingga Rp5 miliar per bulan. 

Melalui operasional Baznas di gedung hibah tersebut, berbagai program sosial berhasil direalisasikan, di antaranya pembangunan dan perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu), penyediaan bantuan kursi roda bagi masyarakat yang membutuhkan, penanganan anak putus sekolah, dan penebusan ijazah siswa SMA/sederajat yang tertahan.

Di sisi lain, Wali Kota Eri Cahyadi juga menyampaikan sejumlah kendala dalam mengoptimalkan sembilan unit apartemen hibah KPK yang berada di lokasi-lokasi strategis. Rencananya, hasil penyewaan unit apartemen tersebut akan dialokasikan langsung untuk penanganan stunting, gizi buruk, hingga pembukaan lapangan kerja. 

Namun, hingga kini sembilan unit apartemen tersebut belum berhasil disewakan. Penyebab utamanya adalah keberadaan plang tanda "Aset Barang Rampasan Negara" yang terpasang pada unit dan belum diperbolehkan untuk dilepas. Keberadaan plang tersebut membuat calon penyewa enggan bertransaksi. Di saat yang sama, Pemkot Surabaya tetap harus menanggung biaya pemeliharaan lingkungan dan listrik atas aset-aset tersebut. 

Selain persoalan plang, Pemkot Surabaya juga meminta petunjuk teknis terkait legalitas administrasi, mengingat beberapa unit apartemen masih berstatus Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan belum Pengikatan Akta Jual Beli (AJB). 

"Kami hadir untuk berkonsultasi dan memohon arahan dari Dewan Pengawas dan KPK. Pertama, terkait kejelasan izin penyewaan dan apakah plang rampasan bisa dicabut agar aset dapat dipasarkan. Kedua, mekanisme pelaporan administrasi keuangan dari hasil sewa untuk kepentingan umum. dan ketiga mengenai kejelasan proses sertifikasi aset yang statusnya masih PPJB menjadi AJB,” jelasnya.

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus menjaga akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola keuangan negara secara legal dan tepat sasaran. “Kami berharap hasil diskusi dengan Dewan Pengawas KPK ini dapat melahirkan solusi konkret agar seluruh aset hibah tersebut dapat memberikan kemanfaatan sebesar- besarnya bagi warga Kota Surabaya,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Gusrizal, merespons positif langkah Pemkot Surabaya dalam mengelola aset hibah hasil barang rampasan negara. Ia menjelaskan bahwa pemantauan dan evaluasi ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu fokus utama Dewas KPK adalah memastikan apakah barang yang telah dihibahkan benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umum.

"Sesuai UU 19 Tahun 2019, Dewas melakukan evaluasi terhadap KPK, termasuk melihat urgensi pemanfaatan barang hibah ini untuk kepentingan masyarakat umum," ujar Gusrizal.

Menanggapi kendala yang dihadapi Pemkot Surabaya terkait sembilan unit apartemen yang sepi peminat akibat masih terpasangnya plang penyitaan, Gusrizal menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dan membicarakan hal tersebut dengan jajaran pimpinan KPK.

“Pada prinsipnya aset yang sudah dihibahkan secara resmi telah menjadi milik penerima hibah dalam hal ini Pemkot Surabaya selama peruntukannya tetap untuk kepentingan publik. Mengenai plang yang membuat masyarakat berminat jadi mundur, nanti akan kami bicarakan dengan KPK,” tandasnya.

Selain masalah plang, Dewas KPK juga mencatat aspirasi Pemkot Surabaya mengenai kendala administratif, seperti proses sertifikasi dan kelengkapan dokumen sembilan unit apartemen yang masih berjalan.

“Kami akan mengawal persoalan ini agar aset hibah tersebut dapat legal secara penuh dan segera mendatangkan manfaat nyata bagi warga Surabaya, seperti keberhasilan pengelolaan gedung hibah yang kini digunakan oleh Baznas Surabaya,” pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Buron Dua Minggu, Pelaku Pembacokan Karyawan Tempat Hiburan di Surabaya Akhirnya Tertangkap

Buron Dua Minggu, Pelaku Pembacokan Karyawan Tempat Hiburan di Surabaya Akhirnya Tertangkap

Selasa, 11 Agu 2026 17:09 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 17:09 WIB

SURABAYA- Pelarian Laurens Lekatompessy alias Pace, terduga pelaku pembacokan terhadap dua petugas valet tempat hiburan Ambyar Surabaya, berakhir. Setelah…

Polda Sulbar dan Karantina Sulbar Perkuat Sinergi: Awasi Lalu Lintas Hewan, Cegah Penyakit dan Penyelundupan

Polda Sulbar dan Karantina Sulbar Perkuat Sinergi: Awasi Lalu Lintas Hewan, Cegah Penyakit dan Penyelundupan

Selasa, 11 Agu 2026 17:05 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 17:05 WIB

POLDA SULBAR- Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta didampingi Dirkrimsus, Dirsamapta, dan DirPolairud menerima kunjungan silaturahmi Kepala Balai…

TNI AL, BNN, BIN, dan Bareskrim Tangkap Kapal Asing MV King Sun di Batam, Narkoba Senilai Rp4,5 Triliun Diamankan

TNI AL, BNN, BIN, dan Bareskrim Tangkap Kapal Asing MV King Sun di Batam, Narkoba Senilai Rp4,5 Triliun Diamankan

Selasa, 11 Agu 2026 13:22 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 13:22 WIB

BATAM- TNI Angkatan Laut bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan instansi terkait berhasil…

Polda Sulbar Matangkan “4M” Hadapi Karhutla: Personel, Anggaran, Metode, dan Peralatan Disiapkan Terpadu

Polda Sulbar Matangkan “4M” Hadapi Karhutla: Personel, Anggaran, Metode, dan Peralatan Disiapkan Terpadu

Selasa, 11 Agu 2026 09:14 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 09:14 WIB

POLDA SULBAR - Polda Sulawesi Barat bersama instansi terkait menggelar Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Selasa…

Polda Sulbar Perkuat Siaga Karhutla: Sinergi Lintas Instansi Lindungi Hutan dan Masyarakat

Polda Sulbar Perkuat Siaga Karhutla: Sinergi Lintas Instansi Lindungi Hutan dan Masyarakat

Selasa, 11 Agu 2026 09:12 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 09:12 WIB

POLDA SULBAR- Polda Sulawesi Barat bersama seluruh instansi terkait menggelar Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), …

Catut Nama Artis dan Selebgram, Penipuan Arisan Bodong Diusut Polda Jatim

Catut Nama Artis dan Selebgram, Penipuan Arisan Bodong Diusut Polda Jatim

Selasa, 11 Agu 2026 07:26 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 07:26 WIB

SURABAYA - Usai menerima pengaduan dari korban, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur bergerak melakukan penyelidikan dugaan penipuan …