SURABAYA – Tangisan bayi dari sebuah kamar kos di kawasan Gubeng Kertajaya, Surabaya, pada Rabu (5/8/2026), mengungkap kasus kematian bayi yang baru dilahirkan. Polisi kini menetapkan seorang perempuan berinisial A.L.S.U. (24), mahasiswi kedokteran hewan, sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi di dalam kamar kos yang ditempati A.L.S.U. Kasus itu kemudian dilaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurut Hadi, bayi ditemukan dalam kondisi kritis setelah diduga dibiarkan berada di lantai kamar usai dilahirkan. Bayi tersebut kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
“Peristiwa bermula ketika ibu kos berinisial I.A. (52) mendengar suara tangisan bayi dari dalam kamar yang ditempati A.L.S.U.,” ujar AKP Hadi, Sabtu (22/8/2026).
Mendengar tangisan tersebut, I.A. kemudian berusaha mengecek kondisi penghuni kamar. Namun, pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam.
I.A. selanjutnya meminta bantuan T.S.W. untuk membuka pintu. Karena tidak dapat dibuka seperti biasa, pintu akhirnya dibuka secara paksa dengan mencongkel bagian grendel.
Setelah pintu terbuka, I.A. dan T.S.W. mendapati A.L.S.U. bersama bayi yang baru dilahirkannya berada di lantai kamar tanpa alas.
Melihat kondisi tersebut, I.A. kemudian membawa A.L.S.U. bersama bayinya ke RSUD Haji Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, setelah tiba di rumah sakit, bayi tersebut dinyatakan telah meninggal dunia. Polisi menyebut bayi mengalami gagal napas dan dehidrasi.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya satu lembar seprai berwarna biru yang terdapat noda darah, karpet bulu berwarna merah yang diduga digunakan sebagai alas saat proses persalinan, serta satu kotak gunting bedah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, A.L.S.U. mengaku pernah menjalin hubungan dengan seorang pria selama kurang lebih enam bulan. Namun, menurut pengakuannya, komunikasi dengan pria tersebut telah terputus sejak Juli 2026.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia, termasuk kondisi sebelum dan sesudah proses persalinan.
Atas perkara tersebut, polisi menjerat A.L.S.U. dengan Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Dim)
Editor : Redaksi