Transaksi Narkoba di Kos-kosan, Pria Kediri Dicokok Polisi

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 17 Feb 2021 07:48 WIB

Transaksi Narkoba di Kos-kosan, Pria Kediri Dicokok Polisi

i

Tersangka DN alias Suhadi dan barang bukti narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Kediri

BACASAJA.ID -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan DN alias Suhadi (41), warga Desa Mojosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Ia diduga sebagai pengedar narkoba.

Tersangka diamankan petugas saat berada di rumah kos di Dusun Jeruk Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Tetapkan Tersangka Oknum Pelatih Pencak Silat yang Pukul Muridnya Hingga Meninggal Dunia

Kasubag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, kasus peredaran narkoba dari informasi yang diterima oleh petugas anti narkoba jika di wilayah hukum Polres Kediri digunakan transaksi jual beli narkoba.

Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan untuk mendatangi lokasi yang dicurigai akan ada transaksi yang mencurigakan.

Baca Juga: Lawan Jambret, Nenek-Nenek Dapat Penghargaan Dari Kapolres Kediri

"Tak membuang waktu, petugas melakukan penangkapan kepada terduga pelaku dan penggeledahan di kamar kosnya. Dari hasil penggeledahan, petugas anti narkoba berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 15,14 gram, satu plastik klip berisi pil ineks dengan total 0,72 gram, satu pipet kaca berisi sabu-sabu dengan berat 2,22 gram, 31 butir pil alprazolam, satu bong, satu korek api gas, dua sendok narkotika jenis sabu-sabu terbuat dari sedotan plastik, 6000 ribu butir pil dobel L yang dikemas enam botol plastik dan satu ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi," papar dia dikutip Rabu (17/2/2021).

Setelah berhasil menangkap dan menyita barang bukti, kata Ratmoko, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Arogansi Staf Desa, Aliansi LSM dan Media Kediri bakal Gelar Demo

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dalam pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60, 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika serta pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Saat ini pelaku berada di sel tahanan Mapolres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,Sebab jika tidak ada tindakan dari petugas, barang haram tersebut akan diedarkan pelaku di wilayah Kabupaten Kediri. Namun berhasil digagalkan oleh Tim Polres Kediri," pungkasnya. (prass)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU