Bule Palestina Digrebek di Apartemen Sidoarjo, Konsumsi Ganja Sintesis

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Khaled WM Owda, WNA Palestina yang ditangkap dalam kasus narkoba diamankan ke Polresta Sidoarjo, Kamis (18/2/2021)
Khaled WM Owda, WNA Palestina yang ditangkap dalam kasus narkoba diamankan ke Polresta Sidoarjo, Kamis (18/2/2021)

i

BACASAJA.ID - Unit V Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap Khaled WM Owda (28), lantaran mengkonsumsi ganja sintetis di dalam kamar apartemennya. Pemuda ini juga diduga melanggar izin tinggal, karena paspornya sudah mati.

Penangkapan WNA asal Palestina ini dilakukan pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 20.00 Wib.

Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi adanya warga negara asing yang diduga mengkonsumsi ganja.

Kemudian pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi untuk melakukan penangkapan. "Penggerebekan dilukan di kamar apartemen pelaku kamar nomor 901, kawasan Waru Sidoarjo. Saat ditangkap pelaku sedang mengkonsumsi ganja sintetis," jelas Deny saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (18/2/2021).

Dari hasil penggerebekan yang dilalukan, polisi menemukan 2 klip ganja sintetis seberat 4,5 gram. Selain itu ada tiga batang rokok berisi ganja sintetis yang sudah dikonsumsi pelaku.

Setelah ditangkap, Khaled beserta barang buktinya dibawa menuju Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, paspor miliknya ternyata sudah kadaluarsa.

"Pengakuan dari pelaku sudah dua tahun berada di Indonesia. Selama dua bulan terakhir berada di Sidoarjo di apartemennya. Paspornya pun sudah mati 2018 lalu. Pelaku juga sedang dicari-cari oleh pihak Imigrasi," bebernya.

Sementara dari mana Khaled mendapatkan ganja sintetis tersebut pihak kepolisian sampai saat ini masih melalukan penyelidikan. Pengembangan akan terus dilakukan untuk bisa menangkap pengedar barang haram tersebut.

"Kami sudah mengantongi identitas pelaku serta ciri-cirinya. Apabila sudah tertangkap akan kami sampaikan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Khaled dikenakan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

"Untuk proses hukum pelaku warga negara asing ini jelas kami akan menginformasikannya ke Imigrasi. Prosesnya nanti akan kami ikuti sesuai aturannya," pungkas Deny. (ads/L1)

Berita Terbaru

MAHAKARYA MALPRAKTIK: Ketika Hidung Menjadi Kanvas Eksperimen dan Daun Telinga Jadi Tumbal Arsitektur Apartemen

MAHAKARYA MALPRAKTIK: Ketika Hidung Menjadi Kanvas Eksperimen dan Daun Telinga Jadi Tumbal Arsitektur Apartemen

Minggu, 25 Okt 2026 16:07 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 16:07 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id - Selamat datang di Surabaya, kota pahlawan yang kini punya atraksi baru, yakni wahana tebak-tebakan anatomi berhadiah cacat permanen …

Turun Bersama Anak Muda Bersihkan Pantai Kenjeran, PDIP Surabaya Gelar Merah Muda Fest

Turun Bersama Anak Muda Bersihkan Pantai Kenjeran, PDIP Surabaya Gelar Merah Muda Fest

Minggu, 25 Okt 2026 14:48 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 14:48 WIB

SURABAYA – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Armuji, mengajak generasi muda menjadikan kepedulian terhadap lingkungan sebagai aksi nyata. Ajakan itu d…

Bukan Sekadar Pimpinan, Tapi Orang Tua: Hangatnya Doa Kapolda Sulbar di Rumkit Bhayangkara Lewat Momentum Minggu Kasih

Bukan Sekadar Pimpinan, Tapi Orang Tua: Hangatnya Doa Kapolda Sulbar di Rumkit Bhayangkara Lewat Momentum Minggu Kasih

Minggu, 25 Okt 2026 14:46 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 14:46 WIB

POLDA SULBAR– Di balik ketegasan seragam cokelat dan beratnya tanggung jawab menjaga keamanan negeri, tersimpan sisi kemanusiaan dan ikatan kekeluargaan yang b…

Minggu Kasih, Kapolda Sulbar Kunjungi Pura Agung Sthana Dewata Mamuju, Perkuat Kerukunan Umat Beragama

Minggu Kasih, Kapolda Sulbar Kunjungi Pura Agung Sthana Dewata Mamuju, Perkuat Kerukunan Umat Beragama

Minggu, 25 Okt 2026 14:41 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 14:41 WIB

POLDA SULBAR- Dalam rangkaian kegiatan Minggu Kasih, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto berkunjung ke Pura Agung Sthana Dewata Mamuju, Minggu…

Bersama Pengusaha Mancanegara, Brigjen TNI Kohir Raih Leadership Awards 2026

Bersama Pengusaha Mancanegara, Brigjen TNI Kohir Raih Leadership Awards 2026

Minggu, 25 Okt 2026 09:11 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 09:11 WIB

JAKARTA-  Kepemimpinan yang inspiratif tidak hanya tercermin dari keberhasilan menjalankan tugas, tetapi juga dari kemampuan membangun komunikasi, memperkuat s…

Pemkot Surabaya Dukung Program RJ Kejaksaan, 25 Pelaku Jalani Sanksi Sosial di Liponsos pada 2025

Pemkot Surabaya Dukung Program RJ Kejaksaan, 25 Pelaku Jalani Sanksi Sosial di Liponsos pada 2025

Minggu, 25 Okt 2026 09:09 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 09:09 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendukung pelaksanaan program Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif yang dijalankan Kejaksaan Negeri…