Home / Politik : Pilwali Surabaya 2020

Eri-Armudji Diserang Spanduk Provokatif, PDIP Minta Bawaslu Bertindak

author bacasaja.id

- Pewarta

Minggu, 08 Nov 2020 15:20 WIB

Eri-Armudji Diserang Spanduk Provokatif, PDIP Minta Bawaslu Bertindak

i

Spanduk bernada provokatif yang ditemukan PDIP Surabaya

BACASAJA.ID - Kampanye Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya semakin memanas. Kubu pasangan calon nomor 1, Eri Cahyadi-Armudji (Erji) diserang spanduk bernada provokatif.

Spanduk tersebut bertuliskan "Ojok Gelem Dibujuki, Eri-Armudji Duduk Risma. Paham? Banteng Ketaton Surabaya Siap Memenangkan Machfud Arifin-Mujiaman". Dalam spanduk tersebut ada semacam keterangan pembuatnya yaitu "Banteng Ketaton Kota Surabaya" dengan logo kepala banteng.

Serangan ini langsung disikapi DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Parpol pengusung Eri-Armudji ini meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak penyebar alat peraga kampanye (APK) spanduk provokatif itu.

"Kami menemukan spanduk yang bersifat menghasut, mengadu domba dan berisi kalimat provokatif,” kata Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya Achmad Hidayat, Minggu (8/11).

“Tentu alat peraga kampanye semacam ini sangat berbahaya untuk keamanan, kedamaian, dan kenyamanan Pilkada Surabaya. Harus ada tindakan tegas dari penyelenggara Pemilu, khususnya dari Bawaslu," lanjut Achmad Hidayat.

Diduga ada upaya untuk menghasut dan mengadu domba partai politik atau kelompok masyarakat. Apalagi spanduk itu seakan-akan dibuat kelompok "Banteng Ketaton". Sehingga pada akhirnya bisa timbul gesekan yang berujung pada kekerasan di akar rumput.

"Kelompok pembuatnya menamakan diri 'Banteng Ketaton Kota Surabaya'. Jelas hal ini ditujukan kepada fungsionaris, kader dan simpatisan PDI Perjuangan yang memiliki logo kepala banteng dan sudah akrab di masyarakat menyebut kader dan simpatisan PDI Perjuangan sebagai 'banteng-banteng'," ungkapnya.

Achmad menegaskan kelompok pembuatnya menyerukan ajakan dan kesiapan untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman. Itu artinya, mereka ini adalah pendukung paslon nomor urut 2 tersebut.

Menurut dia, ada dua titik pemasangan spanduk bernada provokatif tersebut, yakni di Posko Pemenangan di Kelurahan, Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, dan di Jalan Gunungsari.

"Tidak ada yang tahu siapa yang memasang spanduk tersebut. Termasuk yang terpasang di posko, sudah saya cek ke kader dan pengurus tidak ada yang tahu," katanya.

Dugaan pelanggaran ini, menurut Achmad, dapat dikategorikan pelanggaran berat karena dapat memiliki konsekuensi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati da Wali Kota.

Menurut dia, pihaknya sudah mengirim laporan ke Bawaslu Surabaya sembari membawa barang bukti spanduk yang disita PDI Surabaya dan foto-foto spanduk.

Dalam laporan tersebut, Achmad diterima staf Bawaslu Surabaya dan telah menerima tanda terima laporan.

"Menurut kami, ini perlu mendapat perhatian khusus dan serius dari penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Surabaya, dengan diberikan tindakan dan sanksi yang tegas sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku. Adanya tindakan tegas berupa penertiban spanduk-spanduk provokatif semacam ini juga dapat menjadi pecegahan agar tidak timbul aksi kekerasan yang lebih luas di lapangan. Serta dapat menghindari adanya tudingan pembiaran oleh aparat berwenang," papar Achmad. (ril/nt)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU