BACASAJA.ID - Makin tingginya peredaran narkoba di Kabupaten Jombang membuat Satresnarkoba Polres Jombang harus bekerja keras. Terakhir, terdapat sepasang suami istri di Kota Santri ini yang diringkus. polisi. Mereka diamankan bersama barang bukti narkoba dengan nilai total Rp1 miliar.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid mengungkapkan, tersangka EFH (25) dan istrinya VW (22), ditangkap di rumahnya, pada Rabu (17/02/21) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat digeledah, ditemukan sabu dalam tas yang dibungkus plastik dengan berat kotor total 408,93 gram, dan Okerbaya berupa Pil sebanyak 128.000 butir.
"Pasutri ini berasal dari Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung. Tersangka pria ini kesehariannya sebagai sopir, dia nekat mengedarkan barang haram di wilayah Kabupaten Jombang," cetus AKP Moch Mukid, Jumat (19/2/2021).
Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penangkapam tersangka lain sebelumnya. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pihak kepolisian akhirnya menangkap sepasang suami istri asal Desa Mojoagung bersama barang bukti berupa sabu dan okerbaya.
"Hingga kini, kedua tersangka masih dalam penyelidikan," ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid.
Sebelumnya, sambung AKP Mukid, anggota Satresnarkoba Polres Jombang juga menangkap dua tersangka yaitu JH (46) pengrajin patung asal Kabupaten Mojokerto dan temannya AW (40) warga asal Kecamatan Mojoagung.
Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat (0.27), (031), (1.80) gram dan Uang tunai Rp 700.000, tersangka ini merupakan target operasi.
"Barang bukti yang kami sita hampir senilai Rp1 miliar," ungkap AKP Moch. Mukid. (Ftr/rg4)
Editor : Redaksi