Polemik UU ITE, SMSI Dukung Pola Restorative Justice Kapolri

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 23 Feb 2021 08:22 WIB

Polemik UU ITE, SMSI Dukung Pola Restorative Justice Kapolri

i

Jenderal Listyo Sigit

BACASAJA.ID - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si terkait penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang saat ini terus menjadi polemik.

Melalui kebijakanya, Polri dibawah kepemimpinan Listyo sigit kini lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

Baca Juga: Malam Anugerah dan Pelantikan, Ini Pesan Kodiskominfo Jatim untuk Ketua SMSI se-Madura

Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik. Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir menyampaikan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.

Namun demikian Firdaus berpendapat, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap UU ITE dikembalikan ke alur awalnya.

Baca Juga: Datangi Undangan SMSI Jatim, Kepala DKPP Sumenep Ingin Bangun Sinergitas di Sektor Pertanian

"Sedang pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP," ungkap Firdaus dikutip Selasa (23/2/2021).

Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.

Baca Juga: Kebebasan Pers dan Integritas Lokal, SMSI Meriahkan World Press Freedom Day di TIM Jakarta

Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE. Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.

"Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah," pungkas Firdaus, diamini M. Nasir. (ril)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU