BACASAJA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mrlakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Penangkapan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Nurdin.
"Benar, Jumat (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/2/2021).
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Cuma Punya Harta Rp1,9 Miliar
Namun, Ali belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap. "Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," ujar Ali.
Baca Juga: OTT Lagi, KPK Tangkap Pj Wali Kota Pekanbaru
Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut. "Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata dia.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Baca Juga: Gubernur yang Di-OTT KPK Terima Setoran Rp7 Miliar, Diduga untuk Modal Pilkada 2024
Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri juga belum bisa menjelaskan detail penangkapan tersebut. Ia hanya menyebut Nurdin ditangkap bersama lima orang lainnya. "Saat ini KPK masih bekerja dan berikan waktu untuk KPK bekerja," kata Firli. (jta/nt)
Editor : Redaksi