Spanduk MA-Mujiaman di Cagar Budaya Surabaya, TACB : Tanpa Izin

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 11 Nov 2020 11:42 WIB

Spanduk MA-Mujiaman di Cagar Budaya Surabaya, TACB : Tanpa Izin

i

Foto: Antara

BACASAJA.ID - Ada pemandangan berbeda di Gedung Tua Surabaya. Di bangunan Cagar Budaya itu terpasang alat peraga kampanye (APK) pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Machfud Arifin (MA) dan Mujiaman.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya menyebut pemasangan APK itu tanpa izin. Ketua TACB Kota Surabaya Retno Hastijanti mengatakan untuk pemasangan poster atau spanduk berjenis iklan di kawasan cagar budaya semestinya harus mendapatkan rekomendasi dari TACB.

"Hingga sampai saat ini, kami belum dihubungi terkait itu (pengajuan izin). Jadi dari TACB, kami belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait poster tersebut. Bangunan tersebut termasuk bangunan yang memiliki SK sebagai bangunan cagar budaya milik perorangan," kata Hasti dikutip dari Antara, Rabu (11/11).

Hasti mengatakan, jika ingin memasang iklan di bangunan cagar budaya, harus melalui prosedur. Urutannya, dari tim yang mengurus periklanan terkait, lalu berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, selanjutnya koordinasi dengan TACB.

"Yang pasti TACB belum mengeluarkan izin rekomendasi," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengakui jika bangunan yang dipasang APK tersebut adalah bangunan cagar budaya yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya.

Antiek menjelaskan pemasangan spanduk ataupun yang lainnya di bangunan cagar budaya harus mengantongi izin ke TACB. "Izin ke TACB ini harus dilakukan, karena bisa mengganggu dan bisa merusak bangunan cagar budaya," katanya.

Menurut Antiek, bangunan cagar budaya yang dipasang spanduk tersebut bukan bangunan milik Pemkot Surabaya, tapi milik perseorangan atau milik perusahaan. "Setahu saya, bangunan itu milik perusahaan Sriti," katanya. (ant)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU