Bayar Kerugian Rp 253 Juta, Kades Dooro Gresik Jadi Tahanan Kota

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 05 Mar 2021 17:40 WIB

Bayar Kerugian Rp 253 Juta, Kades Dooro Gresik Jadi Tahanan Kota

i

Petugas Kejari Gresik mengawal Kades Dooro, Cerme, Mat Jai di Rutan Banjarsari, Cerme, Kamis (11/2/2021) lalu. (Foto : TBK/Bacasaja.id)

BACASAJA.ID - Kejaksaan Negeri Gresik mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Kepala Desa (Kades) Dooro, Kecamatan Cerme, Mat Jai. Saat ini tersangka korupsi Aggaran Dana Desa (ADD) itu menjadi tahanan kota.

Sebelumnya Mat Jai berstatus tahanan Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik dan beralih menjadi tahanan kota dengan pertimbangan telah mambayar kerugian negara sebesar Rp 253 juta. Tersangka dianggap kooperatif dan jaminan dari keluarga.

Baca Juga: Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker

Namun demikian, perkara dugaan korupsi Kades Dooro ini terus berlanjut sampai tingkat penuntutan. Kejari Gresik ini bahkan menyebut dalam waktu dekat perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Kami hanya melakukan pengalihan status penahanan tersangka Mat Jai dari tahanan rutan ke tahanan kota. Tersangka juga diwajibkan untuk wajib lapor seminggu sekali," tegas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Taspen Rp200 Miliar, KPK Geledah Rumah Pengacara

Dymas menegaskan, perkara di atas tetap dilanjutkan dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

"Kami tegaskan perkara korupsi ini tetap berlanjut," tandas dia.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK, Ternyata Terbang ke China

Seperti diketahui, tersangka Kades Dooro ditahan oleh Kejaksaan atas dugaan tindak pidana korupsi ADD tahun 2015 - 2017, tim penyidik pidsus juga telah mendapatkan hasil audit dari Inspektorat ada kerugian negara sebesar Rp. 253 juta.

Sebelumnya Mat Jai telah mengembalikan uang yang berpotensi menjadi kerugian negara sebesar Rp 210 juta pada tingkat penyelidikan, dan kembali mengembalikan sisa kekurangan sebesar Rp.43 juta saat ia berstatus tahanan Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik. (TBK)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU