Langgar Operasional, Toko Modern di Tulungagung Bakal Ditempeli Stiker

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Contoh stiker yang akan ditempelkan ke toko modern yang melanggar jam operasional di Tulungagung.
Contoh stiker yang akan ditempelkan ke toko modern yang melanggar jam operasional di Tulungagung.

i

BACASAJA.ID- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tulungagung berencana menempelkan stiker jam operasional toko ritel berjaringan. Pasalnya, selama ini banyak aduan yang masuk ke pihaknya terkait operasional yang tak sesuai aturan yang ada.

Kepala DPMPTSP Marjaji menuturkan pemasangan stiker ini akan dilakukan mulai April ini. “Pada bulan April ini akan kita mulai saya pasang stiker,” ujar Marjaji selepas hearing dengan Komisi C DPRD Tulungagung, Kamis (1/4/2021).

Stiker yang ditempel berukuran sekitar 20 cm kali 30 cm. Dalam stiker berwarna merah itu berisi jam operasional toko modern jam 09.00 – 22.00. Pada bagian bawah terdapat dasar hukum operasional, yaitu Perda nomor 1 tahun 2018.

Sebenarnya pihaknya pernah bersurat pada pengelola toko modern berjaringan terkait jam operasional pada Oktober 2020 lalu.  Pihak pengelola pun sudah mematuhi aturan itu.

Namun seiring waktu, jam operasional toko modern kembali tak sesuai Perda Nomor 1 tahun 2018. “Ada yang buka pagi lalu tutup malam,” katanya.

Jika ada pelanggaran lagi, pihaknya akan menyerahkan pada Satpol PP. Dari datanya, saat ini ada sekitar 100 an toko modern berjaringan.

Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori menyatakan banyak aduan yang masuk padanya terkait operasional toko modern berjaringan. “Ternyata banyak yang bandel, ada yang (buka) 24 jam, ada yang jam 5 pagi sudah buka,” terangnya.

Pihaknya meminta pada DPMPTSP untuk menempel stiker jam operasional toko modern berjaringan di pintu toko. Asrori berdalih langkah ini diambil untuk melindungi pedagang atau pemilik toko tradisional. “Ini upaya untuk melindungi pedagang (tradisional) kita,” katanya dengan tegas.

Aduan ini mulai masuk padanya sejak adanya penertiban toko modern yang habis ijinya dan berdekatan dengan pasar tradisional pada awal tahun 2021 lalu.

Disinggung adanya aturan yang membolehkan toko modern berjaringan buka hingga 24 jam di masa pandemi, Asrori sampaikan aturan itu berbatas waktu. “Itu bisa saja, tapi kan aturan buka 24 jam itu ada batas waktunya,” kata Asrori.

Asrori akui hingga kini pihaknya belum ada kajian untung rugi keberadaan toko modern berjaringan terhadap masyarakat.

Dirinya tegaskan aturan dibuat sudah pasti ada tujuan tertentu. Dalam aturan itu sudah ada ketentuan jam buka toko modern berjaringan dan toko tradisional. “Itu suatu bentuk kita untuk bagi-bagi rejeki, lebih ke sisi kemanusiaan,” katanya. (Noyo/JP)

Berita Terbaru

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

JOMBANG- Kecelakaan maut terjadi di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 06.30…

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…