Langgar Operasional, Toko Modern di Tulungagung Bakal Ditempeli Stiker

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Contoh stiker yang akan ditempelkan ke toko modern yang melanggar jam operasional di Tulungagung.
Contoh stiker yang akan ditempelkan ke toko modern yang melanggar jam operasional di Tulungagung.

i

BACASAJA.ID- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tulungagung berencana menempelkan stiker jam operasional toko ritel berjaringan. Pasalnya, selama ini banyak aduan yang masuk ke pihaknya terkait operasional yang tak sesuai aturan yang ada.

Kepala DPMPTSP Marjaji menuturkan pemasangan stiker ini akan dilakukan mulai April ini. “Pada bulan April ini akan kita mulai saya pasang stiker,” ujar Marjaji selepas hearing dengan Komisi C DPRD Tulungagung, Kamis (1/4/2021).

Stiker yang ditempel berukuran sekitar 20 cm kali 30 cm. Dalam stiker berwarna merah itu berisi jam operasional toko modern jam 09.00 – 22.00. Pada bagian bawah terdapat dasar hukum operasional, yaitu Perda nomor 1 tahun 2018.

Sebenarnya pihaknya pernah bersurat pada pengelola toko modern berjaringan terkait jam operasional pada Oktober 2020 lalu.  Pihak pengelola pun sudah mematuhi aturan itu.

Namun seiring waktu, jam operasional toko modern kembali tak sesuai Perda Nomor 1 tahun 2018. “Ada yang buka pagi lalu tutup malam,” katanya.

Jika ada pelanggaran lagi, pihaknya akan menyerahkan pada Satpol PP. Dari datanya, saat ini ada sekitar 100 an toko modern berjaringan.

Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori menyatakan banyak aduan yang masuk padanya terkait operasional toko modern berjaringan. “Ternyata banyak yang bandel, ada yang (buka) 24 jam, ada yang jam 5 pagi sudah buka,” terangnya.

Pihaknya meminta pada DPMPTSP untuk menempel stiker jam operasional toko modern berjaringan di pintu toko. Asrori berdalih langkah ini diambil untuk melindungi pedagang atau pemilik toko tradisional. “Ini upaya untuk melindungi pedagang (tradisional) kita,” katanya dengan tegas.

Aduan ini mulai masuk padanya sejak adanya penertiban toko modern yang habis ijinya dan berdekatan dengan pasar tradisional pada awal tahun 2021 lalu.

Disinggung adanya aturan yang membolehkan toko modern berjaringan buka hingga 24 jam di masa pandemi, Asrori sampaikan aturan itu berbatas waktu. “Itu bisa saja, tapi kan aturan buka 24 jam itu ada batas waktunya,” kata Asrori.

Asrori akui hingga kini pihaknya belum ada kajian untung rugi keberadaan toko modern berjaringan terhadap masyarakat.

Dirinya tegaskan aturan dibuat sudah pasti ada tujuan tertentu. Dalam aturan itu sudah ada ketentuan jam buka toko modern berjaringan dan toko tradisional. “Itu suatu bentuk kita untuk bagi-bagi rejeki, lebih ke sisi kemanusiaan,” katanya. (Noyo/JP)

Berita Terbaru

Pesta Narkoba di Hotel, 3 Anggota DPRD Digerebek Polrestabes Surabaya, Gerindra Ikut Terseret

Pesta Narkoba di Hotel, 3 Anggota DPRD Digerebek Polrestabes Surabaya, Gerindra Ikut Terseret

Rabu, 30 Sep 2026 13:04 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 13:04 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id - Teka-teki mengenai oknum anggota DPRD Kabupaten Malang dan anggota DPRD Banyuwangi yang tertangkap karena kasus narkoba, akhirnya…

Anggota DPRD Malang Dikabarkan Ditangkap Bersama Perempuan di Surabaya, Gerindra Tunggu Rilis Polrestabes

Anggota DPRD Malang Dikabarkan Ditangkap Bersama Perempuan di Surabaya, Gerindra Tunggu Rilis Polrestabes

Rabu, 30 Sep 2026 11:58 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 11:58 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id – Isu narkoba kembali menjadi sorotan di Jawa Timur. Kali ini, kabar tersebut menyeret nama oknum anggota DPRD Kabupaten Malang b…

Cegah Kejahatan Jalanan di Mamuju, Tim URC Polda Sulbar Gencarkan Patroli Hingga Dini Hari

Cegah Kejahatan Jalanan di Mamuju, Tim URC Polda Sulbar Gencarkan Patroli Hingga Dini Hari

Rabu, 30 Sep 2026 11:16 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 11:16 WIB

MAMUJU — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat menggencarkan patroli malam hingga dini hari sebagai l…

Sidak Kendaraan dan Rusun Dinas, Kapolda Sulbar: Fasilitas Negara Adalah Amanah yang Harus Dijaga

Sidak Kendaraan dan Rusun Dinas, Kapolda Sulbar: Fasilitas Negara Adalah Amanah yang Harus Dijaga

Rabu, 30 Sep 2026 09:46 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 09:46 WIB

POLDA SULBAR- Kapolda, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta melakukan sidak langsung terhadap kondisi kendaraan operasional dan fasilitas rumah susun (rusun) dinas…

"AROMA KONGKALIKONG" CAGAR BUDAYA : Menelusuri Jejak Misterius Tukar Guling Eks Penjara Koblen ke Tangan Swasta

"AROMA KONGKALIKONG" CAGAR BUDAYA : Menelusuri Jejak Misterius Tukar Guling Eks Penjara Koblen ke Tangan Swasta

Rabu, 30 Sep 2026 09:43 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 09:43 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id - Di balik kokohnya pagar tembok setinggi 3,5 meter di kawasan Bubutan, Surabaya, tersimpan sebuah ironi besar sejarah yang digadaikan.…

KPK Periksa Dosen Unbraw Malang, Calon Promotor Mantan Wamenimipas Silmy Karim

KPK Periksa Dosen Unbraw Malang, Calon Promotor Mantan Wamenimipas Silmy Karim

Selasa, 29 Sep 2026 21:29 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 21:29 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya (Unbraw), Romy Hermawan. Dia akan…