Salat Tarawih di Masjid Wajib Terapkan Prokes, Ini SOP-nya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama Ketua DMI Kota Surabaya, Arif Afandi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama Ketua DMI Kota Surabaya, Arif Afandi

i

BACASAJA.ID - Ramadhan tahun ini, salat tarawih bisa dilaksanakan di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjamaah. Namun, pelaksanaan salat tarawih di masjid selama Ramadan 2021 harus memenuhi sejumlah aturan.

Pemkot Surabaya melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan beberapa SOP (Standar Operasional Prosedur) protokol kesehatan (prokes). Salah satu SOP ini mengatur tentang pelaksanaan tarawih di masjid dan musala secara berjamaah. Seperti, wajib memakai masker, menjaga jarak dan membatasi jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.

"Tetap dibuka tarawih tapi dengan batasan, dengan protokol kesehatan. Dengan batasan (jamaah) 50 persen menjaga jarak. Harus ada hand sanitizer, dan pengukur suhu tubuh," kata Wali Kota Eri Cahyadi usai acara pengukuhan Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia (DMI) se-Kota Surabaya di Graha Sawunggaling, Kantor Pemkot Surabaya, Minggu (11/4/2021).

Pada kesempatan itu, Eri berharap masjid tak hanya digunakan sebagai rumah ibadah. Tapi, dapat dimanfaatkan sebagai pusat-pusat peradaban untuk kemajuan Surabaya. Baik itu di bidang pendidikan, keagamaan, ekonomi, maupun kegiatan sosial lainnya.

"Saya berharap, dengan adanya DMI di Kota Surabaya yang sekarang sampai dengan (pengurus tingkat) kecamatan, masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah. Tapi masjid ini (dapat) menggerakkan ekonomi, pendidikan, semuanya dari masjid," pesan Cak Eri sapaan akrabnya.

"Sehingga ada dampak positifnya. Ada kedekatan antara warga dengan pengurus dari DMI Kota Surabaya yang ada cabang kecamatan. Insya Allah itu bisa terwujud nanti dengan adanya DMI Kota Surabaya," sambungnya.

Sementara itu, Ketua DMI Kota Surabaya, Arif Afandi menilai Wali Kota Eri Cahyadi memiliki kepedulian tinggi terhadap kemakmuran masjid. Hal itu dinilai selaras dengan tujuan DMI Kota Surabaya, yakni menjadikan masjid tak hanya sebagai rumah ibadah, tapi juga sebagai penggerak kemajuan bagi seluruh warga Surabaya.

"Bagaimana kita menjadikan masjid itu sebagai pusat kemajuan peradaban. Apalagi kita hidup di Surabaya, kota besar ini. Karena itu terima kasih Pak Wali Kota, ini luar biasa," kata Arif.

Untuk itu, pihaknya menyatakan, siap mendukung pemkot dalam upaya memakmurkan masjid. Dia juga berharap, setiap masjid di Surabaya dapat menjadi tempat yang ramah dan nyaman bagi umat atau golongan-golongan lain.

"Kita siap bersama pemkot bagaimana membangun masjid sebagai tempat yang nyaman. Tidak menakutkan bagi-bagi golongan-golongan lain. Mudah-mudahan Surabaya dapat menjadi percontohan bagi DMI di seluruh Indonesia," pungkasnya. (byta)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …