Empat Desa di Kecamatan Kedungwaru, Zona Merah Penyebaran Covid-19

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 26 Nov 2020 22:10 WIB

Empat Desa di Kecamatan Kedungwaru, Zona Merah Penyebaran Covid-19

i

Dua rukun warga (RW) di dua Dusun Desa Rejoagung, dilakukan rapid test Kamis (26/11/20). (Foto:noyo)

BACASAJA.ID - Satgas Penanganan Covid19 Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung melarang ijin keramaian dan hajatan, bagi 4 desa yang menjadi zona merah penyebaran covid-19.

Diantaranya Desa Rejoagung, Kedungwaru, Ngujang dan Gendingan. "Kita sudah koordinasi kesana (GTTP Covid-19 Kabupaten). Sementara menolak lah jika pemohonan izin hajatan atau lainnya yang mengundang banyak massa selama zona kita merah," kata ketua Satgas sekaligus Camat Kedungwaru, Hari Prastijo saat ditemui oleh awak media, Kamis (26/11/20).

Hari Prastijo menegaskan, khusus untuk Desa Rejoagung, pihaknya melakukan pengetatan prokes yang lebih. Dua rukun warga (RW) di dua dusun Desa Rejoagung, dilakukan pembatasan sosial hingga 14 hari kedepan.

Hal itu menyusul tingginya angka terkonfirmasi Covid-19, di dua RW tersebut.

Dari data yang dimiliki pihak satgas Kedungwaru, angka orang terkonfirmasi positif covid19 di 2 wilayah itu terus bertambah tiap hari. Pada Kamis (26/11/20) sudah tercatat 25 orang terkonfirmasi positif covid19.

"Mulainya Kamis malam ini, Tujuannya untuk pengendalian. Agar sebaran Covid-19 tidak meluas," jelas pria yang akrab disapa Yoyok itu.

Untuk mengantisipasi semakin meluasnya penyebaran covid-19, menurut Hari, perlu sebuah tindakan secepatnya. Jika tidak, maka dapat dipastikan akan meluas.

Dari pemetaan yang dilakukan, sebagian besar kasus Positif covid-19 berasal dari kluster pabrik rokok, dan menurunkan transmisi ke kluster keluarga.

"Pagi ini, kami lakukan rapid test massal di dua RW tersebut," jelas Hari.

Selain di Rejoagung, pihaknya juga melakukan rapid tes masal di Gendingan. Di Gendingan ada sekitar 29 orang yang di rapid tes. Mereka yang dirapid merupakan kontak erat dari pasien yang positif covid-19.

Langkah ini, Hari sebut sebagai langkah deteksi dini atau pelacakan guna segera memutuskan sebaran Covid-19 di desa setempat.

"Di Gendingan ada sebanyak 29 orang yang kami rapid. Mereka yang kami rasa punya kontak erat dengan pasien terkonfirmasi," tegas Hari.

Kemudian, Hari uga memohon seluruh Desa di kecamatan Kedungwaru untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 ketat.

Seperti bermasker, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak satu dengan lainnya. Bahkan, pihak satgas kecamatan Kedungwaru, mengeluarkan surat edaran Nomor 441/528/402/2020 perihal Darurat Covid-19 di Kecamatan Kedungwaru.

"Semua kita harapkan benar melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 ketat agar kembali ke zona hijau. Baik itu empat desa berstatus zona merah ini, maupun 15 desa lainnya," tandas Hari. (Noyo/las).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU