Zlatan Ibrahimivic Diduga Terlibat Perusahaan Judi, UEFA Turun Tangan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Zlatan Ibrahimovic (Sky Sport)
Zlatan Ibrahimovic (Sky Sport)

i

BACASAJA.ID -Kabar mengejutkan datang dari bomber AC Milan Zlatan Ibrahimovic. Bintang gaek Timnas Swedia ini dikabarkan bermitra dengan salah satu situs judi asal Malta, Bethard. Kini, badan sepak bola Eropa (UEFA) menunjuk inspektur etika dan disiplin untuk menyelidiki Ibrahimovic.

Kabar ini dipublikasikan oleh media Swedia, Aftonbladet, yang menyebut bahwa perusahaan yang dimiliki pemain 39 tahun itu, Unknown AB, memiliki 10 persen saham di Bethard. Perusahaan ini memiliki kantor di Malta.

Dalam laporan itu, perusahaan taruhan Bethard dan Ibrahimovic telah menjalin kerja sama sejak tahun 2018. Bahkan, mantan pemain Manchester United dan PSG itu disebut-sebut pemilik saham terbesar keempat di Bethard.

Dari usaha perjudian itu, Bethard memiliki keuntungan setelah pajak sebesar £25,79 juta pada 2019 silam.

Karena itulah, UEFA menunjuk seorang inspektur etika dan disiplin untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan Zlatan Ibrahimovic. Ia diduga memiliki kepentingan finansial dalam sebuah perusahaan taruhan.

"Sesuai dengan Pasal 31 (4) Peraturan Disiplin UEFA (DR), Inspektur Etika dan Disiplin UEFA hari ini telah ditunjuk untuk melakukan penyelidikan disipliner mengenai potensi pelanggaran Peraturan Disiplin UEFA oleh Tn. Zlatan Ibrahimovic karena diduga memiliki kepentingan finansial di sebuah perusahaan taruhan," tulis pernyataan UEFA seperti dilansir dari Daily Star, Selasa (27/4/2021).

Kode Etik FIFA menyatakan bahwa seorang pemain dilarang memiliki kepentingan dalam satu entitas atau perusahaan yang "mempromosikan, memperantarai, mengatur atau melakukan taruhan, perjudian, lotere, acara atau transaksi serupa yang terkait dengan pertandingan dan kompetisi sepak bola".

Kode etik FIFA menyatakan bahwa siapa pun yang melanggar peraturan akan dihukum dengan denda dan lebih berat lagi berupa sanksi skorsing dari semua kegiatan yang berhubungan dengan sepakbola dengan jangka waktu maksimal tiga tahun.

Jika terbukti bersalah, Ibrahimovic harus membayar denda 100.000 franc Swiss (109.373 dolar AS) dan akan dilarang dari aktivitas terkait sepak bola selama maksimal tiga tahun.

Untuk diketahui, Ibrahimovic hengkang dari sepak bola internasional setelah Kejuaraan Eropa 2016 tetapi dia kembali ke tim nasional Swedia untuk kualifikasi Piala Dunia bulan lalu. Sementara itu dia juga bermain di Liga Eropa UEFA untuk AC Milan musim ini.

Pekan lalu Ibrahimovic menandatangani perpanjangan kontrak satu tahun yang akan membuatnya bertahan di AC Milan setelah ulang tahunnya yang ke-40, demikian dilaporkan Reuters. (int/bsi)

Berita Terbaru

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

MAMUJU – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat. Tim …

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

POLDA SULBAR- Masa pengabdian Kombes Pol Agus Budi Supriyanto, selaku Direktur Pengamanan Obyek Vital (DirPamobvit) Polda Sulawesi Barat resmi berakhir…

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

SURABAYA — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau kelalaian dalam m…

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kecamatan Wonokromo merelokasi 43 pedagang pasar tumpah yang selama ini menempati badan jalan dan saluran…

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

POLDA SULBAR- Keselamatan dan ketertiban di jalan raya terus menjadi prioritas utama Polantas Polda Sulbar, melalui pengaturan lalu lintas pada jam-jam padat…

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

SURABAYA- Sejumlah peziarah di kawasan wisata religi Makam Sunan Ampel, Kota Surabaya, mengeluhkan gangguan anak jalanan (anjal) dan pengemis yang meminta…