Pembantu di Surabaya Disetrika Majikan, Anggota DPRD Turun Tangan

author bacasaja.id

- Pewarta

Minggu, 09 Mei 2021 08:50 WIB

Pembantu di Surabaya Disetrika Majikan, Anggota DPRD Turun Tangan

i

Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno saat mendampingi korban ART yang di duga dianiyaya majikan

BACASAJA.ID -Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno siap mengawal dan dampingi Asisten Rumah Tangga (ART) yang diduga mengalami kekerasan fisik oleh sang majikan.

Wanita berinisial EAS (45) ini mengaku mengalami kekerasan fisik, seperti bekas luka di punggung dan bekas luka strika di paha.

Baca Juga: Sidang Penganiayaan dengan Korban Pimred Memorandum: Kenapa Batu Akik Terdakwa tak Dijadikan Barbuk?

Dengan kursi roda, di sekujur tubuh Elok juga nampak dipenuhi luka, mulai di punggung, pergelangan tangan dan kaki

 "Saya dapat informasi dari masyarakat dan saya segera ke Liponsos. Ini yang kedua kalinya saya melihat kondisi korban," ungkap Anas Karno, Sabtu (8/5/2021) malam.

Saat ini, EAS masih menjalani perawatan di Liponsos Surabaya. Melihat kondisi korban, Anas mengaku bila kondisi korban prihatin dengan kondisinya.

Politisi PDI-Perjuangan ini juga berjanji akan membantu kasusnya hingga tuntas. "Saya siap mengawal dan mendampingi kasus ini," tegasnya.

Baca Juga: Pengakuan Wanita yang Diduga Korban Kekerasan Oknum DPRD Sampang: Saya Dijambak, Diseret dan Dicekik

Anas kemudian meminta pihak Liponsos untuk melakukan perawatan intensif kepada EAS hingga luka-luka yang diderita pulih. "EAS dirawat dulu sampai sembuh oleh dinas terkait. Apabila memang ada hubungannya dengan permasalahan hukum, supaya di selesaikan secara hukum," tandasnya.

Sementara itu, EAS yang juga single parent ini mengaku bila hanya mendapatkan 1 kali gaji bekerja, selama 13 bulan. "Cuma satu kali saja terima bayaran. Habis itu nggak dikasih lagi," keluhnya saat ditemui di Liponsos Kota Surabaya.

EAS juga mengaku, bila mengenal majikannya dari seorang makelar. Selain mendapat jaminan tempat tinggal dan makan setiap hari, ia dijanjikan menerima uang tunai atau gajian setiap bulannya.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Terdakwa Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan

Ia mengatakan jika majikannya memasukkan dia ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) dengan laporan gangguan jiwa. Menurutnya, dirinya kerap kali mendapat siksaan saat bekerja, mulai disetrika, hingga disuguhi makanan yang dicampur kotoran kucing oleh sang majikan.

"Majikan saya bilang, itu ada tahi kucing kok ga dibuang. Terus saya bilang iya nanti saya buang. Terus dia bilang lagi, ga usah nanti buat makan kamu. Saya pikir itu bercanda ternyata beneran, saya dikasih makan sama tahi kucing," ungkap EAS. (byta)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU