BACASAJA.ID - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menyelamatkan tiga bidang tanah aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang selama ini dikuasai pihak lain secara tidak sah.
Kepala Kejati Jatim Mochamad Dhofir mengungkapkan, ketiga aset tanah ini nilainya mencapai Rp80 miliar.
Baca Juga: Baru Pensiun, Eks Pejabat Dinas PU Bina Marga Pemkot Surabaya Ditahan kTerkait Gratifikasi Rp3,6 M
"Masing-masing ini antara lain aset yang berlokasi di Jalan Kalisari 28 seluas 1.190 meter persegi, Jalan Kalisari 12 seluas 578 meter persegi, dan Jalan Sariboto I Nomor 5 seluas 264 meter persegi," sebut Dhofir saat serah terima aset di Surabaya, Jumat, 4 Juni 2021.
Baca Juga: Peran Kejati Jatim di Balik Suksesnya Pembangunan RSUD Eka Candrarini Surabaya
Menurut Dhofir, aset-aset itu dikuasai oleh pihak lain tapi tidak dengan didukung bukti kepemilikan yang bisa membuat kerugian negara atau daerah.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, dirinya bakal meningkatkan kualitas pengelolaan aset, sembari memperjelas tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaannya sesuai dengan kewenangan.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Raih 6 Penghargaan di Rakerda Kejati Jatim 2024, Ini Daftarnya
"Dengan begitu akan menjamin pemanfaatan aset untuk pelayanan yang berkelanjutan. Misalnya bisa menjadi sentra UKM untuk kesejahteraan warga Surabaya," katanya. (tna)
Editor : Redaksi