BACASAJA.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sidoarjo, menggelar sosialisasi aturan mengenai Pilkades serentak 20 Desember 2020, Jum'at (4/12/20) secara virtual.
Sosialisasi digelar di Command of Operational Center (Coc) Kabupaten Sidoarjo.
Dengan mendatangkan narasumber dari Kepala Balai Besar Pemerintahan Desa Kota Malang, Drs. Zain Afif, M.Si. Dan melibatkan Peserta dari 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Disamping itu diikuti oleh Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sulamul Hadi Nurmawan.
Aturan yang dimaksud yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Permendagri No 112 Tahun 2014, tentang Pemilihan Kepala Desa di 22 Kabupaten yang melaksanakan Pilkades tahun 2020.
Kepala Balai Besar Pemerintahan Desa Kota Malang, Drs. Zain Afif, M.Si menyampaikan, dalam tahapan Pilkades ini, sangat berpotensi penyebaran covid 19, oleh karena itu setiap tahapan pelaksanaan Pilkades harus dilakukan sesuai dengan Protokol kesehatan covid 19.
Protokol kesehatan dimaksud dengan pengukuran suhu tubuh bagi unsur pelaksana pilkades, batas maksimal suhu tubuh 37,3 derajat celcius.
Alat pelindung diri dengan masker dan face shield, alat cuci tangan dan sabun, tidak melakukan kontak fisik. Dan social distancing.
“Para calon Kepala Desa dilarang melakukan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan yang akan sulit untuk menjaga jarak,” jelasnya.
Lanjut Zain Afif, tim kementerian dalam Negeri akan melakukan monitoring, dan evaluasi terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkades serentak ini.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, S.Sos, MM., juga menyampaikan, jika calon Pilkades ada yang terpapar covid 19, tidak diijinkan mengikuti kampanye secara langsung, tapi dilakukan secara virtual.
“Tempat Pemungutan Suara (TPS), juga menyediakan bilik khusus untuk pemilih yang suhu tubuhnya tinggi, letaknya terpisah dari bilik biasa, namun masih tetap harus satu lokasi,” kata Probo.
Sementara menurut Probo, untuk panitia pelaksana juga dilakukan rapid tes. Rapid Tes dilakukan 10 hari menjelang hari pelaksanaan Pilkades. (Khol/Dy/las)
Editor : Redaksi