BNNP Jatim melakukan pemusnahan barang sitaan narkotika jenis sabu yang disita dari 4 (empat) tersangka dan 3 (tiga) tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dengan total berat netto keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu 6.430,99 (enam ribu empat ratus tiga puluh koma sembilan puluh sembilan) gram dan obat keras berbahaya total 203.000 (Dua ratus tiga ribu) butir, di Halaman Kantor BNNP Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 22 Juni 2021. Atas perbuatanya tersebut tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Th. 2009 tentang Narkotika. Don
Baca Juga: Harumkan Nama Indonesia, Siswa SMP Surabaya Juara Olimpiade Matematika Dunia di Dubai
Editor : Redaksi