BACASAJA.ID - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menyerahkan diri ke KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial (Bansos) penanganan COVID-19 senilai Rp 17 miliar. Politisi PDIP itu saat ini masih diperiksa penyidik KPK.
Juliari Batubara tiba di gedung KPK pada Minggu (6/12/2020), sekitar pukul 02.45 WIB. Mensos tampak mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam, dan masker saat masuk ke gedung KPK didampingi oleh sejumlah petugas KPK. Ia langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPK di lantai 2. Juliari hanya melambaikan tangannya dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK, tidak menjawab pertanyaan para wartawan.
Berdasarkan informasi yang kami terima, tersangka JPB telah menyerahkan diri ke KPK hari ini, tadi pagi jam 02.50 WIB. Saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Minggu (6/12/2020).
Juliari akan menjalani pemeriksaan satu kali 24 jam, untuk menentukan bakal ditahan atau tidak. Sebelum Menteri Sosial menyerahkan diri ke KPK, Ketua KPK Firli Bahuri telah menggelar konferensi pers terkait dengan OTT pejabat Kemensos.
Dalam konpres tersebut Firli Bahuri memaparkan kronologi operasi tangkap tangan terhadap beberapa pejabat Kemensos dan pihak swasta. KPK juga memperlihatkan sejumlah barang bukti, dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.
Barang bukti yang diperlihatkan oleh KPK berupa uang senilai 14,5 milyar rupiah yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika dan pecahan uang dolar Singapura. Seluruh uang ini dimasukkan dalam 7 buah koper, tas ransel dan amplop.
Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 snilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode. "JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan," ungkap Firli dikutip dari ANTARA.
Dari proyek tersebut, diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS. "Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," papar Firli.
Matheus dan Adi pada Mei hingga November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan, di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. "Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap jenderal polisi bintang tiga (Komjen) ini.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara).
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).
Juliari berada di luar kota saat OTT berlangsung. Saat terjadi OTT, Juliari bahkan sempat memberikan komentarnya. "Betul, eselon III [diamankan KPK]" kata Juliari saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (5/12/2020). Juliari mengaku terus memonitor perkembangannya. Politikus PDIP ini menambahkan, "Prinsipnya kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK," kata Juliari saat itu. (ji/ant)
Editor : Redaksi