Semua Rumah Ibadah Tutup selama PPKM Darurat Jatim, Gubernur Khofifah: Seluruh Aktivitas Kerumunan Dilarang

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat memimpin rapat Koordinasi Pelaksanaan PPKM Darurat dengan Forkopimda dan tokoh agama secara virtual.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat memimpin rapat Koordinasi Pelaksanaan PPKM Darurat dengan Forkopimda dan tokoh agama secara virtual.

i

BACASAJA.ID - Mulai hari Sabtu (3/7/2021), seluruh aktivitas keagamaan untuk sementara ditiadakan mengingat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan di seluruh wilayah Jatim.

“PPKM darurat diberlakukan 3-20 Juli 2021 semua aktivitas yang menimbulkan kerumunan akan dibatasi hingga dilarang,” kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat memimpin rapat Koordinasi Pelaksanaan PPKM Darurat dengan Forkopimda dan tokoh agama secara virtual, dikutip Sabtu (3/7/2021).

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Fasilitas umum area publik seperti taman umum bisa tempat wisata dan area publik lainnya ditutup sementara, termasuk kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan.

Kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara, dan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70�ngan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan logistik dan transportasi industri, makanan minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar,(listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan pelaksana kegiatan pada sektor non esensial untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di batasi jam operasional sampai pukul 20 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.

Menyediakan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal fraksinasi dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Masyarakat diminta tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah tidak diizinkan menggunakan pensil tanpa menggunakan masker dan pelaksanaan PPKM mikro di RT atau RW zona merah tetap dilakukan. (kmf)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …