Seleksi Direksi PD Rumah Potong Hewan RPH Surabaya Tahap Ketiga Dibuka, Ini Syaratnya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah, Agus Hebi Djuniantoro.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah, Agus Hebi Djuniantoro.

i

BACASAJA.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah melanjutkan proses rekrutmen penjaringan bakal calon direksi Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH).

Pengumuman rekrutmen yang ketiga ini merujuk pada Permendagri No 37 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 54 tahun 2017.

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, bahwa rekrutmen direksi PD RPH Surabaya tahap ketiga ini kembali dilakukan berdasarkan arahan kejaksaan.

Sebab, pada tahap rekrutmen sebelumnya, belum terbentuk panitia seleksi dan belum adanya Perwali terkait bakal calon anggota direksi PD RPH.

“Jadi ini yang seleksi ketiga. Yang kesatu dan kedua bukan tidak sah, tapi belum sempurna. Karena belum ada panitia seleksi dan Perwali yang mengacu pada Permendagri No 37 Tahun 2018 dan PP No 54 tahun 2017,” kata Agus Hebi, Senin (13/9/2021).

Oleh sebab itu, Agus Hebi memastikan, bahwa seleksi ketiga ini telah disesuaikan dengan Perwali No 64 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Bawas & Direksi PD RPH. Hal ini sebagaimana merujuk pada Permendagri No 37 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 54 tahun 2017.

“Seleksi ketiga ini tidak menggugurkan peserta yang pertama dan kedua sampai ke tahap wawancara. Sudah ada sembilan peserta dari tiga formasi direksi yang telah mendaftar di tahap sebelumnya,” ujarnya.

Hebi juga menjelaskan, bahwa ada tiga formasi yang dibuka dalam seleksi direksi PD RPH Surabaya. Yakni, Direktur Utama (DU), Direktur Administrasi & Keuangan (Dak) dan Direktur Jasa & Niaga (Djn).

“Proses seleksi ini dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK) dan wawancara,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa ada beberapa persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk menjadi direksi PD RPH Kota Surabaya.

Yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, tidak pernah menjalani hukuman pidana karena kejahatan, serta berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 (S1) atau yang setara.

“Kemudian, calon direksi berusia paling sedikit 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun serta memiliki pengalaman dalam bidang jajaran manajemen perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim paling sedikit 5 tahun. Ini dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik,” terangnya.

Selain itu, kata dia, pelamar juga diwajibkan membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi PD RPH. Sedangkan untuk syarat yang lain adalah, calon pelamar tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun ke samping termasuk menantu dan ipar dengan Kepala Daerah, Anggota Direksi atau Anggota Badan Pengawas.

“Calon direksi juga bukan menjadi anggota dan/atau pengurus parpol. Ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani dengan materai,” katanya.

Hebi menambahkan, bahwa penerimaan lamaran ini dilakukan pada hari kerja. Yakni, mulai tanggal 13 September 2021 pukul 07.30 WIB hingga 4 Oktober 2021 pukul 16.00 WIB.

“Pada sampul surat lamaran, pelamar wajib menuliskan kode posisi jabatan di bagian kiri atas sampul,” imbuhnya.

Surat lamaran tersebut, dikirimkan kepada panitia seleksi anggota Direksi Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Surabaya. Dengan alamat, Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya. (BYT/RG4)

Berita Terbaru

Usai Keributan, Louis Disebut Masih Beraktivitas Normal

Usai Keributan, Louis Disebut Masih Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:57 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:57 WIB

SURABAYA – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/10/2026). Dua t…

Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Puluhan Ruko Hancur dan 5 Orang Terluka

Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Puluhan Ruko Hancur dan 5 Orang Terluka

Selasa, 06 Okt 2026 16:35 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 16:35 WIB

SURABAYA - Ledakan keras terjadi di Kompleks Rumah Toko (Ruko) San Antonio Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07.00…

Polrestabes Surabaya Dalami Penyebab Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya

Polrestabes Surabaya Dalami Penyebab Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya

Selasa, 06 Okt 2026 16:30 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 16:30 WIB

SURABAYA– Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya masih menyelidiki penyebab ledakan di kawasan Pakuwon City, Surabaya. Dugaan awal mengarah pada k…

Polantas Polda Sulbar Hadir Jaga Langkah Pulang Para Pelajar

Polantas Polda Sulbar Hadir Jaga Langkah Pulang Para Pelajar

Selasa, 06 Okt 2026 13:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:37 WIB

POLDA SULBAR- Setiap bel pulang sekolah berbunyi, wajah-wajah ceria melangkah keluar gerbang. Di saat itulah, Polantas dengan rompi hijau menyala berdiri di…

Lutfiyah: Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Penentu Masa Depan Surabaya

Lutfiyah: Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Penentu Masa Depan Surabaya

Selasa, 06 Okt 2026 11:51 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:51 WIB

SURABAYA — Peringatan Hari Guru Sedunia atau World Teachers’ Day pada 5 Oktober menjadi momentum untuk memberikan penghargaan kepada para guru atas dedikasi mer…

Gerindra Jatim Rekomendasikan Pemecatan Tiga Anggota DPRD Terlibat Pesta Narkoba

Gerindra Jatim Rekomendasikan Pemecatan Tiga Anggota DPRD Terlibat Pesta Narkoba

Selasa, 06 Okt 2026 11:46 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:46 WIB

SURABAYA — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur mengambil sikap tegas terhadap tiga kadernya yang terlibat kasus pesta narkoba di salah satu h…