Banggar DPR Sepakat Kucurkan Rp16 Triliun Dana Otsus untuk Papua dan Aceh

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 29 Sep 2021 07:00 WIB

Banggar DPR Sepakat Kucurkan Rp16 Triliun Dana Otsus untuk Papua dan Aceh

i

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Irwan

BACASAJA.ID - Panitia Kerja (Panja) Transfer ke Daerah dan Dana Desa menetapkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp16 triliun untuk dialokasikan kepada Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat pada RUU APBN Tahun Anggaran (TA) 2022.

Dirilis dari laman DPR RI, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Irwan merinci, Dana Otsus Provinsi Aceh sebesar Rp7,5 triliun dan Dana Otsus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp8,5 triliun.

Baca Juga: Presiden bakal Resmikan Pos Lintas Batas Negara di Merauke, Ini Agenda Lengkap Jokowi di Papua Hari Ini

Dalam laporannya, Irwan menambahkan, pembagian alokasi Dana Otsus Papua, yaitu Rp5,7 triliun untuk Papua dan Rp2,7 triliun untuk Papua Barat.

Selain itu, lanjut politisi Partai Demokrat tersebut, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dalam rangka Otsus Papua dan Papua Barat sebesar Rp4,37 triliun. Infrastruktur DTI meliputi infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, air bersih, energi listrik, dan sanitasi lingkungan.

Baca Juga: Babinsa dan Tokoh Agama Tinginambut Bina Kerukunan Bersama Masyarakat

Oleh karena itu, Banggar DPR RI memberikan beberapa catatan agar Dana Otsus ini fokus terarah. Yaitu, pertama pemerintah agar sungguh-sungguh memerhatikan kualitas SDM yang mengelola Dana Otsus.

“Kedua, pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Dana Otsus,” ujar Irwan dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia dalam rangka pembicaraan Tingkat I RAPBN TA 2022 beserta Nota Keuangannya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: Mahasiswa Papua di Jombang Dukung Indonesia tetap Bersatu

Adapun Panja Transfer ke Daerah dan Dana Desa ini terdiri dari 52 Anggota Banggar DPR RI dengan Koordinator Pimpinan Banggar DPR RI dan 28 orang perwakilan Pemerintah.

Panja ini bertugas membahas Pokok-Pokok Kebijakan dan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada RAPBN 2022, yang terdiri dari Transfer ke Daerah (Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, serta Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta), dan Dana Desa. (*/RG4))

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU