BACASAJA.ID- Agenda Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro dalam agenda sidak ke desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari mendadak dibatalkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Pembatalan ini melalui surat dengan nomor : 005/295/412.050/2020 tertanggal 29 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Bojonegoro Imam Sholikin.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (LBH AKAR) Anam Warsito mengaku kecewa dengan adanya pembatalan agenda sidak dari Komisi A ke desa Kaliombo Kecamatan Purwosari. Padahal tujuannya menindak lanjuti pengaduan warga yang tergabung dalam Furum Masyarakat Kaliombo Anti Pencemaran Lingkungan.
Masyarakat setelah mendapat kabar atas respon pengaduanya ditindak lanjuti oleh Komisi A, melalui surat Undangan bernomor : 005/292/412.050/2020 tertanggal 28 Desember 2020, perihal tindak lanjut aduan masyarakat yang ditandatangani oleh ketua DPRD Bojonegoro Imam Sholikin sudah beredar di kalangan wartawan dan para pihak yg diundang. Termasuk pada Penasehat Hukum selaku pengadu.
Lebih jauh Mas Anam, panggilan akrab Anam Warsito, menambahkan pihaknya merasa dipermainka engan adanya surat pembatalan agenda sidak dengan surat tersebut. "Kami sangat kecewa, Kami merasa seperti dipermainkan atau istilah bahasa kerenya kami merasa diberi harapan palsu (Di PHP)." Tegas Mas Anam.
Menurutnya pihaknya sangat terkejut dan heran adalah pimpinan komisi A dan salah satu anggota komisi A ada yang menghubungi pihaknya dan merasa kecewa dengan dibatalkanya agenda sidak komisi A oleh pimpinan DPRD. "Lha kami akhirnya bingung kok malah di internal DPRD sendiri yg tidak kompak dan tidak serius dalam merespon pengaduan rakyat yang terkena dampak pengeboran gas di Jambaran Tiung Biru yang ada di desa Kali ombo," papar Mas Anam.
Pria yang pernah duduk di kursi DPRD itu, menambahkan Lembaga DPRD terkesan main-main dan tidak serius dalam menindak lanjuti aspirasi rakyat. "Ini adalah perseden buruk yang bisa menurunkan citra dan kepercayaan rakyat terhadap lembaga DPRD itu sendiri." tegasnya.
Sementara itu salah satu anggota Komisi A, Agung Handoyo saat dikonfirmasi oleh media ini mengatakan bahwa terkait dengan pembatalan sidak Komisi A,ke desa Kaliombo sebetulnya pihaknya begitu paham dengan munculnya surat itu. "Padahal kalau kita memahami tupoksi Komisi pasti ada sesuatu yang tidak benar disini," tegas politikus PDIP itu.
Lebih jauh pria yang akrab disapa Kang Agung itu menambahkan dirinya welcome terhadap pengaduan dari masyarakat, yang mana dirinya sebagai wakil dari mereka. Dengan adanya pembatalan hal diatas, menurutnya jelas Komisi A akan mendapatkan pandangan negatif dari masyarakat seolah-olah pihaknya menutup mata terhadap masalah yang ada di masyarakat Kaliombo.
" Sebelumnya saya mohon maaf kepada masyarakat Kaliombo atas pembatalan sidak ini," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumya puluhan warga Kaliombo, Kecamatan Purwosari, yang terdampak pengeboran minyak Jambaran Tiung Biru (JTB) yang mengatas namakan Forum Masyarakat Kaliombo Anti Pencernaan Lingkungan, mengadu ke Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pada 28 Desember 2020.(san)
Editor : Redaksi