GPI Gelar Aksi Di Depan PN Tulungagung, Pertanyakan Proses Hukum Penjual Miras

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota GPI melakukan aksi didepan Pengadilan Negeri Tulungagung.
Anggota GPI melakukan aksi didepan Pengadilan Negeri Tulungagung.

i

BACASAJA.ID - Pertanyakan proses hukum penjual miras, massa dari Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) melakukan aksi di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Selasa (22/2/2022).

Penjual miras yang dimaksud adalah JS, yang diamankan oleh Polisi gegara membawa 5 botol arak bali dan 8 botol minuman anggur cap orang tua.

Dalam aksinya, peserta aksi membawa poster yang mengkritisi penanganan kasus terhadasp JS, kinerja Jaksa dan hakim.

"Yang satu kardus ditangkap, yang satu gudang dibiarkan," salah satu tulisan yang dibawa massa.

"Kejar dan tangkap DPO dalam perkara miras ini," tulis yang lain.

Peserta aksi juga memantau jalanya sidang terhadap JS melalui monitor yang disediakan oleh PN Tulungagung.

"Sebagai masyarakat kami punya hak mengoreksi kinerja Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim," ujar Ketua GPI, Jaka Prasetya.

Menurut Jaka, banyak proses hukum terhadap JS yang dirasa kurang pas. Misalnya kandungan miras yang dijual, dari hasil laboratorium sama dengan yang dibuat di perusahaan.

Jika hal itu dimasukan sebagai pelanggaran hukum, pihaknya menganggap kurang pas jika dimasukan dalam dakwaan.

Atas kasus itu, ancaman hukuman terhadap JS lebih dari 5 tahun, namun dalam sidang JS tak didampingi oleh pengacara.

"Tapi bisa kita lihat, ternyata terdakwa menjalani persidangan tanpa ada pengacara," ungkap Jaka.

Sebelumnya JS diamankan dengan barang bukti berupa 5 botol arak bali dan 8 botol anggur merah.

JS lalu dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen yang dirasa juga kurang tepat. Sebab mencantumkan komposisi, tanggal kadaluwarsa serta efek samping merupakan kewajiban produsen, bukan penjual.

"Kalau orang yang mengedarkan atau kulakan di daerah, pengaturannya ada di Perda pengendalian minuman beralkohol," paparnya.

Jeratan Undang-undang Pangan juga kurang tepat, lantaran tidak ada upaya mengolah bahan pangan menjadi minuman. Juga tidak ada upaya pencampuran atau mengolah bahan-bahan tertentu menjadi minuman beralkohol.

"Selain arak bali dan anggur merah, tidak ada kandungan lain yang dicampur di situ. Sehingga hasil laboratorium sama dengan hasil produk," tegas Jaka.

Jaka melanjutkan, fatalnya lagi JPU menggunakan Pasal 64 UU Cipta Kerja. Padahal pasal itu sudah dihapus, sehingga tidak bisa dipakai dalam dakwaan alternative maupun akumulatif.

Jaka menilai ada upaya pemaksaan penggunaan pasal tersebut dalam perkara JS ini.

"Apakah JPU kurang teliti sehingga masih menggunakan pasal itu sudah dihapus?" ujarnya.

Lebih jauh, menurut Jaka penindakan penjualan minuman beralkohol dilakukan pemerintah daerah.

Para pelakunya diarahkan untuk mendapatkan Surat izin Usaha Perdagangan minuman beralkohol.

Sementara itu Kepala Kejaksaan negeri Tulungagung melalui Kasintel Kejaksaan Negeri, Agung Tri Radito mengatakan anggapan peserta aksi tentang penerapan pasal merupakan hak mereka.

Lebih lanjut, pihaknya sudah menangani kasus serupa dengan menggunakan pasal yang serupa.

“Itu hak mereka, kita biasanya juga memakai pasal tersebut,” jelasnya.

Kepolisian tengah gencar merazia para penjual miras ilegal di Tulungagung.

Para pelakunya dijerat dengan Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Hal ini memungkinkan hukum penjara kepada para pelakunya. Berbeda dengan penanganan sebelumnya yang menggunakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), yang cukup membayar denda. (JP/t.ag/rg4)

Tag :

Berita Terbaru

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

PROBOLINGGO – Salamul Huda resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Probolinggo Raya. Ia terpilih dalam M…

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung kegiatan akbar olahraga masyarakat "Sulbar Fun Run 3" yang dipusatkan di …

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

SURABAYA- Pameran seni kontemporer ARTSUBS 2026 kembali dibuka di Balai Pemuda, Kota Surabaya, pada Sabtu (19/9/2026). Dalam pameran bertajuk “Border, T…

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…