BACASAJA.ID - Crazy rich dari Medan Indra Kesuma atau yang lebih populer dengan panggilan Indra Kenz akhirnya resmi ditahan Bareskrim Polri, Jumat, 25 Februari 2022.
Indra Kenz meringkuk di sel tahanan setelah menyandang status tersangka pada kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.
Baca Juga: Kalau Terbukti Tindak Pidana, Polri bakal Sita Uang Rp1 M Indra Kenz ke Ibunya
"Sudah ditahan," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat, 25 Februari 2022.
Whisnu mengungkapkan, polisi baru melakukan penahanan terhadap Indra Kenz pada dini hari tadi.
Indra Kenz sendiri ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari.
"Yang bersangkutan langsung ditahan mulai dini hari tanggal 25 Februari 2022," ungkapnya.
Ancaman 20 tahun penjara
Sementara itu, Indra Kenz sendiri menghadapi ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Polisi Buru Aset Indra Kenz Rp58 Miliar di Kripto Luar Negeri
Selain itu, sebagian aset-asetnya pun bakal disita oleh pihak yang berwajib, dalam hal ini polisi.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Resmi Sita Mobil Tesla hingga Akun YouTube Indra Kenz
Pasal yang disangkakan kepada Indra Kenz antara lain Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Lalu ada juga Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP," ucap Ramadhan. (RG4)
Editor : Redaksi