Indra Kenz akhirnya Ditahan Bareskrim Polri atas Kasus Trading Ilegal

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Crazy rich Medan Indra Kenz.
Crazy rich Medan Indra Kenz.

i

BACASAJA.ID - Crazy rich dari Medan Indra Kesuma atau yang lebih populer dengan panggilan Indra Kenz akhirnya resmi ditahan Bareskrim Polri, Jumat, 25 Februari 2022.

Indra Kenz meringkuk di sel tahanan setelah menyandang status tersangka pada kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.

"Sudah ditahan," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat, 25 Februari 2022.

Whisnu mengungkapkan, polisi baru melakukan penahanan terhadap Indra Kenz pada dini hari tadi.

Indra Kenz sendiri ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari.

"Yang bersangkutan langsung ditahan mulai dini hari tanggal 25 Februari 2022," ungkapnya.

Ancaman 20 tahun penjara

Sementara itu, Indra Kenz sendiri menghadapi ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Selain itu, sebagian aset-asetnya pun bakal disita oleh pihak yang berwajib, dalam hal ini polisi.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.

Pasal yang disangkakan kepada Indra Kenz antara lain Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Lalu ada juga Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP," ucap Ramadhan. (RG4)

Berita Terbaru

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 3 Juni 2026. Diketahui, KPK m…

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

SURABAYA- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur kembali mencuat. Praktik ini diduga melibatkan seorang pria bernama FR alias FRA,…

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

SURABAYA – Pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan terselesaikan. Bagi masyarakat, perhatian dan komunikasi y…

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

BANDUNG- Pembentukan Tim Pengelolah Sementara (TPS) Bandung Zoo yang digaungkan APECSI harus segera direalisasikan oleh Kementerian Kehutanan, bukan justru…