Sopir Bus Ditetapkan Tersangka, Sempat Diperiksa Psikologisnya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas mengevakusi badan bus dari lokasi tabrakan.
Petugas mengevakusi badan bus dari lokasi tabrakan.

i

BACASAJA.ID - Sopir bus Harapan Jaya, Septianto Dhany (35) warga Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polisi, atas kejadian laka lantas antara Bus versus KA yang menewaskan 6 penumpangnya.

Penetapan ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada pengemudi, saksi dari penumpang, kenek, dan warga disekitar lokasi kejadian.

“Kita sudah menetapkan pengemudi bus sebagai tersangka,” jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Selasa (1/3/22).

“Kemudian kita kumpulkan barang bukti, seperti rambu-rambu, bekas-bekas kecelakaan dan analisis kecelakaan,” lanjut Kapolres.

Analisis dilakukan langsung oleh tim Mabes Polri menggunakan alat TAA (traffic accident analysis), yang akan membuat model 3 dimensi kecelakaan itu.

Pihaknya juga tengah mendalami kondisi psikis pengemudi bus tersebut.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustuan jelaskan pengemudi dicecar 15 pertanyaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Sementara tersangka si pengemudi sendiri,” jelas Kasat Lantas.

Untuk sementara tersangka di tahan di tahanan Polres Tulungagung.

Kasat menjelaskan sebenarnya di lokasi, perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru sudah dilengkapi dengan rambu-rambu.

Di lokasi itu jelas ada larangan kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton melintas.

Disinggung status sopir dari PO itu, Kasat jelaskan Septianto memang sopir yang mendapat tugas dari PO untuk mengemudikan bus tersebut.

Saat ditanyakan kondisi psikis pengemudi, Kasat terangkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan narkotika pada tersangka.

Hasilnya pengemudi tak terbukti mengkonsumsi narkotika atau zat berbahaya.

“Kita juga melakukan pendalaman kepada pihak keluarga (tersangka), apakah pernah sakit atau punya masalah keluarga,” terangnya.

Saat ditanyak alasan sopir melintas perlintasan saat ada KA lewat, Kasat katakan sopir berkonsentrasi pada jalur sempit, sehingga tidak melihat KA yang datang dari arah selatan.

Di lokasi memang jalur perlintasan cukup sempit untuk dilintasi kendaraan besar seperti bus. Di sebelah kanan dan kiri terdapat patok besi.

“Sehingga dengan memfokuskan dia, pada saat itu penumpang baru saja masuk, banyak yang ngobrol sehingga ramai dan tidak mendengar klakson KA yang datang,” paparnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Minggu (27/2/22) pagi sekitar pukul 5 pagi, warga Desa Ketanon dikagetkan dengan kecelakaan antara bus karyawisata dan KA Rapih Dhoho.

Bus yang membawa 41 penumpang itu ditabrak pada bagian belakang hingga terpelanting sejauh 10 meter dan berputar 180 derajat.

4 orang meninggal di lokasi kejadian dan 2 orang saat mendapat perawatan. Korban luka mencapai 14 orang. (JP/t.ag/RG4)

Tag :

Berita Terbaru

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

JAKARTA- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi…

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka korupsi E-KTP, Paulus T…

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYA- Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Surabaya bukan sekadar piagam penghargaan administratif. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya,…

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR M…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…