Sopir Bus Ditetapkan Tersangka, Sempat Diperiksa Psikologisnya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas mengevakusi badan bus dari lokasi tabrakan.
Petugas mengevakusi badan bus dari lokasi tabrakan.

i

BACASAJA.ID - Sopir bus Harapan Jaya, Septianto Dhany (35) warga Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polisi, atas kejadian laka lantas antara Bus versus KA yang menewaskan 6 penumpangnya.

Penetapan ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada pengemudi, saksi dari penumpang, kenek, dan warga disekitar lokasi kejadian.

“Kita sudah menetapkan pengemudi bus sebagai tersangka,” jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Selasa (1/3/22).

“Kemudian kita kumpulkan barang bukti, seperti rambu-rambu, bekas-bekas kecelakaan dan analisis kecelakaan,” lanjut Kapolres.

Analisis dilakukan langsung oleh tim Mabes Polri menggunakan alat TAA (traffic accident analysis), yang akan membuat model 3 dimensi kecelakaan itu.

Pihaknya juga tengah mendalami kondisi psikis pengemudi bus tersebut.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustuan jelaskan pengemudi dicecar 15 pertanyaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Sementara tersangka si pengemudi sendiri,” jelas Kasat Lantas.

Untuk sementara tersangka di tahan di tahanan Polres Tulungagung.

Kasat menjelaskan sebenarnya di lokasi, perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru sudah dilengkapi dengan rambu-rambu.

Di lokasi itu jelas ada larangan kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton melintas.

Disinggung status sopir dari PO itu, Kasat jelaskan Septianto memang sopir yang mendapat tugas dari PO untuk mengemudikan bus tersebut.

Saat ditanyakan kondisi psikis pengemudi, Kasat terangkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan narkotika pada tersangka.

Hasilnya pengemudi tak terbukti mengkonsumsi narkotika atau zat berbahaya.

“Kita juga melakukan pendalaman kepada pihak keluarga (tersangka), apakah pernah sakit atau punya masalah keluarga,” terangnya.

Saat ditanyak alasan sopir melintas perlintasan saat ada KA lewat, Kasat katakan sopir berkonsentrasi pada jalur sempit, sehingga tidak melihat KA yang datang dari arah selatan.

Di lokasi memang jalur perlintasan cukup sempit untuk dilintasi kendaraan besar seperti bus. Di sebelah kanan dan kiri terdapat patok besi.

“Sehingga dengan memfokuskan dia, pada saat itu penumpang baru saja masuk, banyak yang ngobrol sehingga ramai dan tidak mendengar klakson KA yang datang,” paparnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Minggu (27/2/22) pagi sekitar pukul 5 pagi, warga Desa Ketanon dikagetkan dengan kecelakaan antara bus karyawisata dan KA Rapih Dhoho.

Bus yang membawa 41 penumpang itu ditabrak pada bagian belakang hingga terpelanting sejauh 10 meter dan berputar 180 derajat.

4 orang meninggal di lokasi kejadian dan 2 orang saat mendapat perawatan. Korban luka mencapai 14 orang. (JP/t.ag/RG4)

Tag :

Berita Terbaru

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar…

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…