Sopir Bus Ditetapkan Tersangka, Sempat Diperiksa Psikologisnya

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 01 Mar 2022 18:00 WIB

Sopir Bus Ditetapkan Tersangka, Sempat Diperiksa Psikologisnya

i

Petugas mengevakusi badan bus dari lokasi tabrakan.

BACASAJA.ID - Sopir bus Harapan Jaya, Septianto Dhany (35) warga Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polisi, atas kejadian laka lantas antara Bus versus KA yang menewaskan 6 penumpangnya.

Penetapan ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada pengemudi, saksi dari penumpang, kenek, dan warga disekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Ikuti Google Maps, BMW Dikendarai Warga Surabaya Terjun dari Tol Krian-Gresik yang Belum Jadi

“Kita sudah menetapkan pengemudi bus sebagai tersangka,” jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Selasa (1/3/22).

“Kemudian kita kumpulkan barang bukti, seperti rambu-rambu, bekas-bekas kecelakaan dan analisis kecelakaan,” lanjut Kapolres.

Analisis dilakukan langsung oleh tim Mabes Polri menggunakan alat TAA (traffic accident analysis), yang akan membuat model 3 dimensi kecelakaan itu.

Pihaknya juga tengah mendalami kondisi psikis pengemudi bus tersebut.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustuan jelaskan pengemudi dicecar 15 pertanyaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Sementara tersangka si pengemudi sendiri,” jelas Kasat Lantas.

Untuk sementara tersangka di tahan di tahanan Polres Tulungagung.

Kasat menjelaskan sebenarnya di lokasi, perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru sudah dilengkapi dengan rambu-rambu.

Di lokasi itu jelas ada larangan kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton melintas.

Baca Juga: Kakak Adik Naik Motor Terlindas Truk di Jombang, Sangat Kakak Meregang Nyawa

Disinggung status sopir dari PO itu, Kasat jelaskan Septianto memang sopir yang mendapat tugas dari PO untuk mengemudikan bus tersebut.

Saat ditanyakan kondisi psikis pengemudi, Kasat terangkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan narkotika pada tersangka.

Hasilnya pengemudi tak terbukti mengkonsumsi narkotika atau zat berbahaya.

“Kita juga melakukan pendalaman kepada pihak keluarga (tersangka), apakah pernah sakit atau punya masalah keluarga,” terangnya.

Saat ditanyak alasan sopir melintas perlintasan saat ada KA lewat, Kasat katakan sopir berkonsentrasi pada jalur sempit, sehingga tidak melihat KA yang datang dari arah selatan.

Di lokasi memang jalur perlintasan cukup sempit untuk dilintasi kendaraan besar seperti bus. Di sebelah kanan dan kiri terdapat patok besi.

Baca Juga: Rem Blong, Bus Pariwisata Tewaskan Empat Orang di Kota Batu

“Sehingga dengan memfokuskan dia, pada saat itu penumpang baru saja masuk, banyak yang ngobrol sehingga ramai dan tidak mendengar klakson KA yang datang,” paparnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Minggu (27/2/22) pagi sekitar pukul 5 pagi, warga Desa Ketanon dikagetkan dengan kecelakaan antara bus karyawisata dan KA Rapih Dhoho.

Bus yang membawa 41 penumpang itu ditabrak pada bagian belakang hingga terpelanting sejauh 10 meter dan berputar 180 derajat.

4 orang meninggal di lokasi kejadian dan 2 orang saat mendapat perawatan. Korban luka mencapai 14 orang. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU