Karena Hal Ini, Satpol PP Pasuruan sebut Pabrik MS Glow Ilegal

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 16 Mar 2022 12:03 WIB

Karena Hal Ini, Satpol PP Pasuruan sebut Pabrik MS Glow Ilegal

BACASAJA.ID - Gedung pabrik MS Glow milik PT Kosmetika Global Printing and Packaging (Kosmepack) di Sukorejo, Pasuruan, oleh pemkab setempat dinyatakan ilegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana mengungkapkan, lahan atau tanah tempat pabrik MS Glow Group adalah legal. Hanya saja, pabrik tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Satpol PP Pasuruan mengatakan, kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan dewan beserta Satpol PP Agustus tahun lalu.

Bakti menyebut, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pengelola pabrik MS Glow Group karena diduga sudah melanggar Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2012.

Tidak hanya sekali, surat teguran bahkan sudah sampai dilakukan sampai dengan tiga kali.

Karena butuh pendalaman mengenai masalah ini, maka Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyerahkan masalah ini kepada Polres Pasuruan.

“Sekarang sudah menjadi tanggung jawab polres. Bukan di kami lagi. Karena pidananya bukan termasuk tipiring,” kata Bakti.

Selain itu, sambung Bakti, hasil sidak juga menemukan ada ketidaksesuaian tata ruang dan bangunan gedung yang belum memiliki PBG.

"Itu ada masalah ketidaksesuaian tata ruang. (Terkait hal itu) yang bersangkutan diminta untuk mengusulkan perubahan ke pemerintah daerah. Lokasi bangunan itu masih RTRW bukan RDTR, masih umum, jadi masih bisa diusulkan perubahan. Perubahan tata ruang merupakan syarat penerbitan PBG," kata Bakti, Jumat (11/3/2022).

Karena tidak memiliki PBG, Satpol PP memberikan teguran pertama hingga ketiga.

"Untuk pelanggaran tata ruang, ranahnya undang undang. Kita penegak perda, lebih pada bangunan gedungnya. Sudah punya izin belum? Oh ternyata masih ngurus. Sesuai SOP, ya tetap kita tegur. Sudah kita beri teguran ke satu, kedua, dan ketiga," jelas Bakti.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Satpol PP Kabupaten Pasuruan melakukan sidak ke PT Kosmetika Global Printing and Packaging dan mendapati perusahaan tersebut tak mengantongi IMB namun sudah beroperasi.

Perusahaan ini diduga melanggar Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2012.

Dalam pasal 11 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan apabila tidak memiliki IMB. Kemudian untuk sanksi pidana pelanggar pasal 11 diatur dalam pasal 40.

Di pasal 40 ayat 1 disebutkan orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 11 diancam kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta. (RG4)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU