Karena Hal Ini, Satpol PP Pasuruan sebut Pabrik MS Glow Ilegal

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

BACASAJA.ID - Gedung pabrik MS Glow milik PT Kosmetika Global Printing and Packaging (Kosmepack) di Sukorejo, Pasuruan, oleh pemkab setempat dinyatakan ilegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana mengungkapkan, lahan atau tanah tempat pabrik MS Glow Group adalah legal. Hanya saja, pabrik tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Satpol PP Pasuruan mengatakan, kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan dewan beserta Satpol PP Agustus tahun lalu.

Bakti menyebut, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pengelola pabrik MS Glow Group karena diduga sudah melanggar Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2012.

Tidak hanya sekali, surat teguran bahkan sudah sampai dilakukan sampai dengan tiga kali.

Karena butuh pendalaman mengenai masalah ini, maka Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyerahkan masalah ini kepada Polres Pasuruan.

“Sekarang sudah menjadi tanggung jawab polres. Bukan di kami lagi. Karena pidananya bukan termasuk tipiring,” kata Bakti.

Selain itu, sambung Bakti, hasil sidak juga menemukan ada ketidaksesuaian tata ruang dan bangunan gedung yang belum memiliki PBG.

"Itu ada masalah ketidaksesuaian tata ruang. (Terkait hal itu) yang bersangkutan diminta untuk mengusulkan perubahan ke pemerintah daerah. Lokasi bangunan itu masih RTRW bukan RDTR, masih umum, jadi masih bisa diusulkan perubahan. Perubahan tata ruang merupakan syarat penerbitan PBG," kata Bakti, Jumat (11/3/2022).

Karena tidak memiliki PBG, Satpol PP memberikan teguran pertama hingga ketiga.

"Untuk pelanggaran tata ruang, ranahnya undang undang. Kita penegak perda, lebih pada bangunan gedungnya. Sudah punya izin belum? Oh ternyata masih ngurus. Sesuai SOP, ya tetap kita tegur. Sudah kita beri teguran ke satu, kedua, dan ketiga," jelas Bakti.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Satpol PP Kabupaten Pasuruan melakukan sidak ke PT Kosmetika Global Printing and Packaging dan mendapati perusahaan tersebut tak mengantongi IMB namun sudah beroperasi.

Perusahaan ini diduga melanggar Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2012.

Dalam pasal 11 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan apabila tidak memiliki IMB. Kemudian untuk sanksi pidana pelanggar pasal 11 diatur dalam pasal 40.

Di pasal 40 ayat 1 disebutkan orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 11 diancam kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta. (RG4)

Tag :

Berita Terbaru

Sempat Kaget Dikira Razia, Sopir Lintas Daerah Penuh Senyuman Dapat Paket Makan Gratis dari Polantas Sulbar

Sempat Kaget Dikira Razia, Sopir Lintas Daerah Penuh Senyuman Dapat Paket Makan Gratis dari Polantas Sulbar

Jumat, 23 Okt 2026 14:03 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 14:03 WIB

POLDA SULBAR– Pemandangan berbeda terlihat di jalur trans Sulawesi hari ini. Sejumlah personel Polisi Lalu Lintas Polda Sulbar mendadak memberhentikan sejumlah …

Jumat Berkah, Ditlantas Polda Sulbar Tebar Kebaikan di Panti Asuhan Putri Manakarra Muhammadiyah Mamuju

Jumat Berkah, Ditlantas Polda Sulbar Tebar Kebaikan di Panti Asuhan Putri Manakarra Muhammadiyah Mamuju

Jumat, 23 Okt 2026 13:59 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 13:59 WIB

POLDA SULBAR- Semangat berbagi mewarnai hari yang penuh keberkahan, Jumat (23/10/26) dimana jajaran Polantas Polda Sulbar menyambangi Panti Asuhan Putri…

Dr. Ketut Abid Halimi Raih Penghargaan atas Kontribusinya dalam Pembangunan SDM Polri

Dr. Ketut Abid Halimi Raih Penghargaan atas Kontribusinya dalam Pembangunan SDM Polri

Jumat, 23 Okt 2026 08:56 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 08:56 WIB

BATU - Selama lebih dari 17 tahun bersama lembaga Thanks Institute Indonesia, Dr. Ketut Abid Halimi telah mendedikasikan dirinya untuk mengembangkan sumber…

Wujud Cinta terhadap Alam, Polda Sulbar Gelar Green Policing di Perbukitan Desa Bambu untuk Antisipasi Longsor

Wujud Cinta terhadap Alam, Polda Sulbar Gelar Green Policing di Perbukitan Desa Bambu untuk Antisipasi Longsor

Jumat, 23 Okt 2026 08:52 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 08:52 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Green Policing di kawasan perbukitan Desa Bambu, Kabupaten Mamuju, Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini m…

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Situs Boxkia.com, 4 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Situs Boxkia.com, 4 Orang Ditangkap

Kamis, 22 Okt 2026 22:48 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 22:48 WIB

JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online (judol) yang beroperasi melalui situs Boxkia.com.…

Diskotek Stasiun dan Club Deluxe Dirazia, Polisi Amankan Puluhan Pengunjung Positif Narkoba

Diskotek Stasiun dan Club Deluxe Dirazia, Polisi Amankan Puluhan Pengunjung Positif Narkoba

Kamis, 22 Okt 2026 22:39 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 22:39 WIB

SURABAYA —  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menggelar razia besar-besaran di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Surabaya pada Ra…