Pernyataan Sikap GMNI Sumenep atas Kasus Penembakan Polisi terhadap ODGJ yang Dikira Begal

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 18 Mar 2022 09:00 WIB

Pernyataan Sikap GMNI Sumenep atas Kasus Penembakan Polisi terhadap ODGJ yang Dikira Begal

i

Suasana penembakan polisi terhadap Herman di Sumenep.

PERNYATAAN SIKAP DEWAN PIMPINAN CABANG GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA (GMNISUMENEP

ALM. HERMAN YANG SHOLEH DAN BAIK DI MATA MASYARAKAT

 

  1. HERMAN BUKAN BEGAL

Berdasarkan kabar yang beredar di media sosial bahwa Alm. Herman adalah seorang begal, berita ini sama sekali tidak benar karena yang bersangkutan merupakan pribadi yang sholeh dan baik di mata masyarakat. Terbukti dengan kepribdian yang sangat pekerja keras sebagai kuli batu dengan penghasilan Rp 100.000,- per hari bahkan yang bersangkutan memiliki tabungan yang ditipkan kepada Bapak Waris selaku bendahara Masjid As-Shurur. Jadi, kabar yang beredar selama ini bahwa Alm. adalah maling kotak amal hanyalah fitnah keji dan sudah diklarifikasi oleh oknum masyarakat (H.Jalil). Tidak hanya itu, apa yang diberitakan oleh media massa selama ini sama sekali tidak terbukti secara otentik bahwa alm. Herman adalah seorang kriminal (begal). Betapapun ada video yang selama ini beredar bahwa ada dugaan pengakuan dari korban, yang selain tidak ada kejelasan identitas juga korban cenderung mendramatisir peristiwa yang terjadi pada tanggal 13 Maret 2022 silam. Namun hal ini tidak cukup kuat untuk menunjukkan bahwa korban dirugikan baik secara fisik, materi ataupun psikis. Jika yang mengklaim sebagai korban ini dirugikan baik secara fisik, materi ataupun psikis harusnya membuat laporan ke pihak yang berwajib. Bahkan ada indikasi kuat bahwa korban menerima gratifikasi dari oknum Polres Sumenep yang sangat tidak manusiawi tersebut. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan, sebab sebagai aparat kepolisian harusnya bertindak sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) bukan berdasarkan asumsi apalagi tindakan sewenang-wenang.

  1. HERMAN BUKAN PEMINUM

Berdasarkan kesaksian dari keluarga dan masyarakat sekitar bahwa Alm. Herman adalah orang yang suka mengkonsumsi minuman keras adalah tidak benar adanya, meskipun ada pernyataan dari H. Jalil (salah satu warga) yang mengatakan bahwa Alm. Herman adalah pemabuk itu hanyalah tuduhan yang tidak berdasar karena H. Jalil hanya mendengar kabar dari mulut ke mulut bukan mengetahui secara langsung. Lanjut, H. Jalil telah meminta maaf kepada keluarga Alm. Herman dan memberikan klarifikasi bahwa apa yang ia katakan terhadap Alm. Herman adalah peminum tidak benar dan hanya kabar dari mulut ke mulut.

  1. HERMAN BUKAN PENCURI

Bahwa Alm. Herman dikabarkan pernah mencuri uang masjid adalah hal yang sama sekali tidak benar, fakatnya disampaikan oleh bapak waris selaku bendahara masjid As-Shurur bahwa Alm. Herman mengambil uangnya sendiri yang dititipkan kepada Bapak Waris sebagai bentuk tabungan pribadi dari hasil bekerja sebagai kuli penambang batu. Bapak Waris mengatakan bahwa Alm. Herman mengambil uangnya sendiri karena tidak dilayani disebabkan gangguang kejiwaan yang diderita oleh Alm. Herman, dan dikhawatirkan uang tersebut hanya terbuang percuma. Kabar yang berkembang adalah Alm. Herman mencuri uang milik masjid disebabkan H. Jalil salah mendengar kabar. Alm. Herman sebetulnya mengambil tabungannya sendiri yang dititipkan pada Bapak Waris, dan H. Jalil telah meminta maaf kepada keluarga dan mengklarifikasi bahwa yang ia katakan tidak benar dan hanya kabar belaka.

  1. HERMAN SEDANG TERGANGGU JIWANYA AKIBAT PERSOALAN RUMAH TANGGA (NON EKONOMI)

Berdasarkan para saksi yang sepeda motornya pernah dipinjamkan kepada Alm. Herman, bahwa motornya setelah dipinjam langsung ditinggal sehingga si pemilik sepeda motor tersebut harus mengambilnya sendiri, padahal Alm. Herman memiliki kendaraan sendiri, termasuk sepeda motor milik Kepala Desa Gadu Timur yang pernah dicoba Ia Pinjam. Hal itulah yang dianggap masyarakat sekitar bahwa Alm. Herman sedang dalam keadaan depresi akibat persoalan rumah tangga bukan persoalan ekonomi, bahkan insiden Alm. Herman disinyalir membawa senjata tajam berupa celurit adalah parang atau sejenisnya yang biasa digunakan untuk mengupas kelapa oleh orang kampung.

  1. TINDAKAN OKNUM KEPOLISIAN TIDAK MEMPERHATIKAN HAK ASASI YANG DIMILIKI ALM.  HERMAN, SEBAGAIMANA YANG TERMAKTUB DALAM PASAL 28 A UUD 1945 BAHWA SETIAP MANUSIA BERHAK HIDUP DAN OKNUM POLISI TERSEBUT TIDAK MEMPERHATIKAN PK-POLRI NO 8 TAHUN 2009 TENTANG IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAM DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS KEPOLISIAN.

Fenomena penembakan bertubi-tubi adalah hal yang tidak manusiawi, meskipun Alm. Herman diduga sebagai pelaku percobaan perampasan kendaraan bermotor. Jelas ini pembunuhan karena oknum polisi tersebut melakukan penembakan melebihi prosedur sehingga Alm. Herman sampai meregang nyawa. Dan  Alm. Herman sudah jatuh tersungkur namun masih saja diberondong dengan tembakan. Tindakan tersebut justru tidak dibenarkan, mengingat bahwa hukum di Negara ini menganut asas praduga tak bersalah, apalagi pihak keluarga pria yang ditembak itu mengatakan bahwa dia memiliki gangguan jiwa, alias stres.

MAKA DENGAN INI KAMI MENDESAK :

  1. Kapolres Sumenep harus mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada keluarga, dan kepada rakyat Indonesia untuk memulihkan nama baik Alm. Herman dan keluarga.
  2. Pecat dan pidanakan 5 (lima) oknum kepolisian yang membunuh Alm. Herman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Polres wajib bertanggung jawab atas tindakan arogansi dari anggotanya yang tidak berperikemanusiaan, dan berkeadilan.
  4. Mendesak Polres Sumenep dan Polda JATIM melakulan transparansi dari proses dan hasil pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan dari 5 (lima) anggota kepolisan yang membunuh Alm. Herman dalam bentuk berita acara yang disiarkan kepada publik.
  5. KOMNAS HAM tidak boleh menutup mata akan insiden penembakan yang terjadi pada 13 Maret 2022 lalu.
  6. Instansi Polri harus bertindak tegas pada anggotanya yang brutal dan mengabaikan asas kemanusiaan. (*/rg4)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU