BACASAJA.ID - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Amankan Muhaimin Iskandar (Agamis) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung KPK. Agamis mendesak KPK menelisik dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus ‘kardus durian’.
Merespons hal itu, Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan pihaknya bakal mempelajari fakta-fakta hukum seputar kasus suap pengucuran dana DPPID Kemnakertrans yang kini berubah nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Baca Juga: Muhaimin Iskandar: Citra Positif DPR Meningkat, Jangan Berpuas Diri
“Kami analisis lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani KPK dimaksud,” ucapnya, Rabu, (23/3/2022).
Untuk diketahui, kasus ‘kardus durian‘ ini adalah kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011.
Kasus ini melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang saat itu dipimpin oleh Muhaimin Iskandar. Selain itu, kasus ini juga melibatkan PT Alam Jaya Papua sebagai pihak swasta.
Diberitakan sebelumnya bahwa saat itu KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 25 Agustus 2011 dan meringkus dua anak buah Cak Imin.
Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan bekas Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar: Vaksinasi Dosis Ketiga Tidak Boleh Dikomersilkan
KPK juga menangkap Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan Rp1,5 miliar ke Kantor Kemenakertrans. Duit itu dibungkus menggunakan kardus durian.
Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.
Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengaku uang itu sebenarnya ditujukan untuk Cak Imin. Namun Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan.
Baca Juga: Muhaimin Iskandar: Santri mesti Jadi Pendukung Kekuatan Ekonomi sekaligus Melek Teknologi
Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Berdasarkan fakta pengadilan, Suisnaya dan Dadong terbukti bersalah menerima suap pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).
Sedangkan, Dharnawati dijatuhi hukuman 2,5 tahun bui dan denda Rp 100 juta. Hakim menyatakan Dharnawati terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap kepada dua pejabat negara. (*/RG4)
Editor : Redaksi