Kelompok Agamis Desak KPK Usut Kembali Kasus Kardus Durian yang Diduga Melibatkan Cak Imin

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketum PKB Muhaimin Iskandar.
Ketum PKB Muhaimin Iskandar.

i

BACASAJA.ID - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Amankan Muhaimin Iskandar (Agamis) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung KPK. Agamis mendesak KPK menelisik dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus ‘kardus durian’.

Merespons hal itu, Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan pihaknya bakal mempelajari fakta-fakta hukum seputar kasus suap pengucuran dana DPPID Kemnakertrans yang kini berubah nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Kami analisis lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani KPK dimaksud,” ucapnya, Rabu, (23/3/2022).

Untuk diketahui, kasus ‘kardus durian‘ ini adalah kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011.

Kasus ini melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang saat itu dipimpin oleh Muhaimin Iskandar. Selain itu, kasus ini juga melibatkan PT Alam Jaya Papua sebagai pihak swasta.

Diberitakan sebelumnya bahwa saat itu KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 25 Agustus 2011 dan meringkus dua anak buah Cak Imin.

Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan bekas Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

KPK juga menangkap Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan Rp1,5 miliar ke Kantor Kemenakertrans. Duit itu dibungkus menggunakan kardus durian.

Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.

Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengaku uang itu sebenarnya ditujukan untuk Cak Imin. Namun Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan.

Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Berdasarkan fakta pengadilan, Suisnaya dan Dadong terbukti bersalah menerima suap pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).

Sedangkan, Dharnawati dijatuhi hukuman 2,5 tahun bui dan denda Rp 100 juta. Hakim menyatakan Dharnawati terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap kepada dua pejabat negara. (*/RG4)

Berita Terbaru

Membongkar Skandal Hukum Dan Bedah Kewenangan Di Jantung Direksi Pasar Surya

Membongkar Skandal Hukum Dan Bedah Kewenangan Di Jantung Direksi Pasar Surya

Senin, 17 Agu 2026 11:29 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:29 WIB

SURABAYA - Hukum di Kota Pahlawan kembali berada di titik nadir akibat ironi akut yang dipertontonkan oleh jajaran direksi badan usaha milik daerahnya sendiri.…

HUT RI ke-81 di Polda Sulbar Kobarkan Semangat Nasionalisme dan Patriotisme

HUT RI ke-81 di Polda Sulbar Kobarkan Semangat Nasionalisme dan Patriotisme

Senin, 17 Agu 2026 09:18 WIB

Senin, 17 Agu 2026 09:18 WIB

POLDA SULBAR- Aura nasionalisme dan semangat patriotisme juga menyelimuti lapangan upacara Mapolda Sulbar saat digelar upacara pengibaran bendera memperingati…

Di Bawah Pendar Obor Malam Sakral Kemerdekaan, Kapolda Sulbar Pimpin Janji Setia Jaga Kedaulatan Bangsa

Di Bawah Pendar Obor Malam Sakral Kemerdekaan, Kapolda Sulbar Pimpin Janji Setia Jaga Kedaulatan Bangsa

Senin, 17 Agu 2026 09:15 WIB

Senin, 17 Agu 2026 09:15 WIB

POLDA SULBAR- Dalam keheningan malam sakral renungan suci hari kemerdekaan, Kepolisian Daerah Sulawesi Barat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah…

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Capai Rp890 Miliar

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Capai Rp890 Miliar

Senin, 17 Agu 2026 07:00 WIB

Senin, 17 Agu 2026 07:00 WIB

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap dua kasus tindak pidana perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan jaringan…

Gempar Pos Polisi di Surabaya Dimolotiv, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Gempar Pos Polisi di Surabaya Dimolotiv, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 16 Agu 2026 21:00 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 21:00 WIB

SURABAYA– Aksi melempar molotov yang menyasar fasilitas kepolisian menggemparkan Kota Surabaya, Jawa Timur. Dua pos polisi lalu lintas (pos lantas) di kawasan B…

Kapolda Sulbar Beri Semangat Putra-Putri Terpilih Pengibar Bendera Pusaka HUT ke-81 RI

Kapolda Sulbar Beri Semangat Putra-Putri Terpilih Pengibar Bendera Pusaka HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agu 2026 15:42 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 15:42 WIB

POLDA SULBAR- Kebanggaan dan harapan besar menyelimuti Ballroom Andi Depu Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Minggu (16/8/26), saat dilaksanakan acara Pengukuhan…