BACASAJA.ID – Wang Xie Juan alias Susi sebagai owner PT Kutama Mining Indonesia (KMI) dan Mahyudin sebagai eks Direktur PT Tuah Globe Mining (TGM), menjadi terdakwa perkara pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (11/4/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya, menyebut Susi memerintahkan Mahyudin yang sudah diberhentikan, untuk membuat sejumlah surat atau dokumen yang seakan-akan dia masih menjabat sebagai Direktur PT TGM.
Dalam surat dakwaan JPU, perkara bermula ketika Hery Susianto selaku Direktur Utama PT TGM dan Wang Feng alias Ong Fung selaku penerima kuasa dari Santoso Wijaya selaku Direktur PT KMI, menandatangani kesepakatan kerja sama berdasarkan Nota Kesepahaman tentang Perjanjian Kerja Sama Operasi Produksi Penambangan Batubara dan Bagi Hasil Nomor 03 tanggal 5 Juli 2012.
Dalam perjanjian, PT KMI melakukan kegiatan operasional penambangan mulai dari produksi sampai dengan penjualan serta biaya operasional. Sedangkan PT TGM mendapatkan royalti USD 9 per metrik ton dan mulai melakukan penjualan pada awal tahun 2019. Pada bulan Maret 2019 terjadi perselisihan karena PT KMI tidak memberikan bagi hasil sesuai kesepakatan.
Hery Susianto menyurati pihak PT KMI perihal tidak akan mengajukan permohonan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) atau surat yang digunakan untuk melakukan pengangkutan dan penjualan batu bara.
Pada tanggal 6 Mei 2019, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada PT TGM memutuskan memberhentikan Mahyudin dari jabatan salah satu Direktur PT TGM dan digantikan oleh Indradi Thanos. Semenjak pemberhentian, Mahyudin tidak lagi berkantor di PT TGM tetapi sudah bergabung dengan PT KMI.
“Terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur yang mengatas namakan PT TGM,” ucap JPU.
Mahyudin menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM karena Kop Surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017. Dia meminta bantuan Saiful Anwar selaku tenaga tehnik kehutanan di PT KMI untuk membuat permohonan SAAB, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.
Mahyudin menandatangani dokumen Permohonan SAAB, Surat Kirim Barang, Surat Keterangan Asal Barang, Surat keterangan Dokumen dan Surat Perjanjian Jual beli batu bara antara PT TGM dengan PT KMI No. 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019.
Mahyudin seolah-olah mengatas namakan Direktur PT TGM. Surat-surat tersebut digunakan Susi untuk mengurus terbitnya SAAB ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengangkutan dan penjualan batubara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batubara sesuai surat perjanjian dengan pembeli.
Pada tanggal 22 Juni 2019, M Fauzi Noor mengetahui 2 kapal tongkang serta 3 kapal LCT mengangkut batubara milik PT TGM melintas di perairan Kapuas. Fauzi memerintahkan anggotanya untuk memeriksa dokumen batubara.
Ternyata surat keterangan asal barang dan surat kirim barang ditandatangani oleh Mahyudin selaku Direktur. Berdasarkan SAAB kapal-kapal itu mengangkut 15.036,987 metrik ton batu bara.
Saat scan barcode SAAB yang dibawa oleh kelima kapal tersebut tidak muncul, sehingga petugas mencurigai bahwa SAAB tersebut bermasalah dalam pembuatannya.
“Perbuatan Terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi telah menimbulkan kerugian bagi PT TGM,” ujar JPU.
Akibatnya, Susi terjerat tindak pidana pada Pasal 263 ayat (2) KUHP sedangkan Mahyudin terjerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Dalam persidangan, Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Mahyudin dan Susi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan serta penangguhan penahanan. (*/RG4)
Editor : Redaksi