Panglima TNI Perintahkan Prajurit untuk Tidak Amankan Proyek tanpa Perintah Pangdam

author bacasaja.id

- Pewarta

Minggu, 17 Apr 2022 13:43 WIB

Panglima TNI Perintahkan Prajurit untuk Tidak Amankan Proyek tanpa Perintah Pangdam

i

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

BACASAJA.ID - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menginstruksikan bawahannya agar tidak mengamankan proyek apa pun kecuali mendapat perintah langsung dari panglima kodam (pangdam) setempat guna mewaspadai serangan dari kelompok bersenjata.

"Semua harus bertindak secara disiplin dan hati-hati serta tidak sembarangan," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melalui kanal YouTube yang dipantau di Jakarta, dikutip Minggu (17/4/2022).

Ia mengingatkan setiap komandan kodim (Dandim) di semua wilayah, terutama di Provinsi Papua Barat, untuk selalu siaga dalam bertugas.

Jajaran di tingkat bawah diminta Panglima TNI agar tidak pernah main-main.

"Pada saat bersamaan harus selalu siap di mana pun juga," ujar lulusan Akademi Militer tahun 1987 tersebut.

Sementara itu, Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi, setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2).

Sanksi pidana berupa: Sanksi Penjara paling lama 1 (satu) tahun; dan. Denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). (*/RG4)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU