Home / Hukum : Eksepsi Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat PT. TGM Di

Eksepsi Direktur KMI Ditolak, Hakim Lanjutkan Ke Pokok Perkara

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 10 Mei 2022 22:36 WIB

Eksepsi Direktur KMI Ditolak, Hakim Lanjutkan Ke Pokok Perkara

i

Terdakwa (bawah) saat menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya

PALANGKARAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi terdakwa tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining (TGM).

"Menyatakan eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (9/5/2022).

Sebelumnya, Wang Xiu Juan alias Susi yang Direktur PT Kutama Mining Indonesia, meminta dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum menilai surat dakwaan jaksa kabur karena disusun secara tidak cermat, jelas dan lengkap. Mereka meminta surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum.

Adapun dalam dakwaan jaksa, perkara bermula pada tanggal 6 Mei 2019, dimana PT TGM melaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang salah satu keputusannya memberhentikan saksi Mahyudin.

Atas pemberhentian Mahyudin sebagai Direktur PT TGM, lanjut jaksa, terdakwa Susi dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai direktur yang mengatasnamakan PT TGM.

Atas permintaan terdakwa kepada saksi Mahyudin tersebut, dalam periode bulan Mei 2019 sampai dengan Juli 2019, bertempat di kantor PT KMI milik terdakwa Susi, saksi Mahyudin menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM, karena kop surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017.

Terdakwa juga meminta bantuan saksi Saiful Anwar yang bekerja di PT KMI sebagai tenaga teknik kehutanan, untuk membuat permohonan surat angkut asal barang, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.

Mahyudin membuat surat-surat tersebut dengan menandatangani dokumen Permohonan SAAB, Surat Kirim Barang, Surat Keterangan Asal Barang, Surat Keterangan Dokumen dan Surat Perjanjian Jual beli batubara antara PT TGM dengan PT KMI No. 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019.

Dimana, lanjut jaksa Mahyudin seolah-olah mengatasnamakan Direktur PT TGM selanjutnya surat-surat tersebut digunakan oleh terdakwa untuk mengurus terbitnya Surat Angkut Asal Barang (SAAB) ke kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, dalam rangka pengangkutan dan penjualan batubara dari lahan IUP OP PT TGM. Serta untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batubara sesuai surat perjanjian dengan pembeli.

Kemudian Surat Keterangan Asal Barang, Surat Kirim Barang, dan Permohonan Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, digunakan sebagai persyaratan untuk mengurus keperluan pengangkutan batubara ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng yang akan mengeluarkan Surat Angkut Asal Barang (SAAB), yang diberikan kepada perusahaan pengangkut batubara dalam hal ini PT TGM.

Selanjutnya, kata jaksa, pada tanggal 22 Juni 2019 saksi M Fauzi Noor mengetahui adanya dua tongkang yang mengangkut batubara milik PT TGM yang melintas di perairan Kapuas.

Sehingga saksi M Fauzi Noor memerintahkan anggotanya untuk memeriksa dokumen batubara dan selanjutnya diketahui ternyata surat keterangan asal barang dan surat kirim barang ditandatangani oleh Mahyudin selaku direktur.

Lalu pada tanggal 24 Juni 2019, saksi mengecek dokumen tiga kapal LCT yang mengangkut batubara milik PT TGM di perairan sungai Kapuas dan diketahui ternyata surat keterangan asal barang dan surat kirim barang juga ditandatangani oleh Mahyudin.

Kapal yang digunakan untuk mengangkut batubara milik PT TGM adalah dua tongkang adalah TB Vinstar dan TB Sumber Utama, sedangkan tiga kapal LCT adalah Kutama 1, Kutama 2, Kutama 3 dengan nama nahkodanya adalah Aidil Rahman, Darman, Hastaryanto, Suaeb, dan Sakti Darmawan.

Berdasarkan surat angkut asal barang 2 kapal tongkang dan 3 kapal LCT tersebut mengangkut 15.036,987 MT batu bara dan SAAB yang dibawa oleh kelima kapal tersebut di atas pada saat di-scan barcode-nya tidak muncul sehingga petugas mencurigai bahwa SAAB tersebut bermasalah dalam pembuatannya.

Sementara itu, menurut kuasa hukum PT Tuah Globe Mining (TGM) Onggowijaya, saat ini diketahui masih ada orang-orang yang berada di lokasi tambang TGM secara melawan hukum.

Onggo, sapaan Onggowijaya menyatakan akan menempuh upaya hukum pidana terhadap pihak-pihak yang masih berada di lokasi tambang secara melawan hukum.

"Kami mendapat informasi bahwa masih ada orang-orang yang masih berada di lokasi tambang PT TGM secara melawan hukum. Selain itu, Kami juga telah mengidentifikasi pihak-pihak tertentu yang menyuruh serta terlibat dengan keberadaan orang-orang yang secara melawan hukum  berada di lokasi TGM tersebut, dan untuk itu Kami akan segera membuat laporan polisi dan menyurati instansi terkait lainnya," tegas Onggo, Selasa (10/5/2022). (*)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU