Baca Juga: Ratusan Milenial dan Tim Pemenangan Muda Tulungagung Siap Menangkan Ganjar-Mahfud
TULUNGAGUNG - Warga Desa Karanganom yang menuntut Kasi Pelayanan Mundur sempat berselisih paham dengan Polisi.
Hal itu terjadi saat Polisi mencoba mengamankan Kasi Pelayanan Desa Karanganom, W ke Polres Tulungagung.
Warga sempat mengira Polisi mencoba melarikan W. Warga sempat emosi sebab selama aksi warga bersikap santun dan tidak anarkis.
“Kita sesuai jalur, diskusi, adu argumen dengan baik dan tidak ada yang menyentuh W,” jelas perwakilan warga, Latif Muhammad Aziz.
Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi langkah Polisi yang mengamankan jalanya aksi.
Sementara itu Kapolsek Kauman, AKP Siswanto jelaskan jika apa yang dilakukan buntut dari mentoknya musyawarah yang dimediasi oleh Forkopincam Kauman.
W terpaksa diamankan lantaran perkembangan situasi yang semakin panas.
“Akhirnya pihak desa dan kecamatan menyerahkan ke pihak keamanan (Polisi),” jelas Siswanto.
W langsung dibawa oleh Kapolsek ke mobil Polisi yang sudah disiapkan di depan balai desa. Warga yang emosi sempat mengejar dan mencoba menghalangi mobil yang membawa W ke Polres Tulungagung.
Namun emosi warga bisa diredam oleh Kapolsek. Menurut Kapolsek, W diamankan bukan untuk ditangkap atau dimintai keterangan karena kasus hukum.
“Tapi lebih sebagai tindakan antisipasi munculnya aksi main hakim oleh warga,” jelas Siswanto.
Untuk mempertebal pengamaman, pihaknya meminta bantuan 1 truk personil dari Polres Tulungagung.
Polisi bakal ditempatkan di rumah W dan balai desa sampai situasi kondusif.
“Apabila sudah kondusif, personil akan ditarik kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Karanganom Kecamatan Kauman menggeruduk balai desa setempat, Kamis (12/5/22).
Kedatangan mereka untuk menuntut perangkat Desa Kasi Pelayanan, W mundur dari jabatannya lantaran kedapatan selingkuh dengan 2 wanita sekaligus.
Kepada selingkuhannya, W mengaku berstatus duda. Padahal W masih mempunyai istri sah dan 1 anak. Warga sempat bersitegang dengan W lantaran enggan mundur dari jabatannya.
Pihak Kecamatan dan desa tak bisa berbuat banyak. Sebab perangkat desa hanya bisa berhenti jika meninggal dunia, berhalangan tetap, pensiu dan mengundurkan diri.
Lantaran alami jalan buntu, kasus ini bakal dilimpahkan pada Inspektorat Kabupaten Tulungagung (JP/t.ag)
Editor : Redaksi